Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Srl MEIZA REINALDO HERLI GUNAWAN alias BUJANG Bin BAHARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 202 /L.5.16/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLI GUNAWAN alias BUJANG Bin BAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N     :

 

PERTAMA

 

----------Bahwa ia Terdakwa HERLI GUNAWAN alias BUJANG Bin BAHARUDIN pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa HERLI GUNAWAN alias BUJANG Bin BAHARUDIN pergi dari rumahnya di Desa Sepintun Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Revo Warna Hitam tanpa nomor polisi dengan ciri spakbor berwarna kuning untuk mencari rumah yang sedang ditinggal oleh pemiliknya, kemudian terdakwa melihat rumah milik Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI yang tampak dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa langsung meletakan sepeda motornya untuk diparkirkan dengan jarak sekitar 30 Meter dari rumah tersebut dan langsung mendatangi rumah Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI, kemudian terdakwa melihat keadaan pintu depan rumah digembok dari luar, lalu terdakwa mengintip rumah tersebut melalui lubang ventilasi yang mana terlihat di dalam rumah tidak ada orang, selanjutnya terdakwa langsung merusak ventilasi yang terbuat dari kayu menggunakan sebuah pisau yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa memanjat pintu depan rumah tersebut namun badan terdakwa tidak muat masuk lewat ventilasi yang sudah di rusak tersebut, lalu terdakwa langsung pergi ke bagian belakang rumah dan melihat pintu belakang rumah tersebut di kunci atau palang dengan kayu di pintu bagian dalam, selanjutnya terdakwa menggeser kayu yang dipalangkan di pintu tersebut menggunakan sebuah pisau yang terdakwa bawa dan berhasil membuka pintu belakang rumah tersebut, kemudian terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI, dan melihat 1 (satu) karung pupuk MPK Mahkota dengan berat 50 (lima puluh) kilogram, kemudian terdakwa mengambil lalu memindahkannya ke dekat sepeda motor yang diparkirkan terdakwa, ditempat yang tertutup rerumputan, selanjutnya terdakwa kembali masuk ke rumah  Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI dan melihat 1 (satu) unit mesin chainsaw merek STIHL yang di letakan dalam kamar, lalu terdakwa mengambil dan memindahkannya ke dekat sepeda motor terdakwa, dekat dengan posisi pupuk yang sudah dipindahkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah dan melihat 2 (dua) helai celana jeans berwarna hitam masing-masing merek Roxelo dan Giano milik Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI, kemudian terdakwa mengambilnya dan langsung meninggalkan rumah Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI menuju motor yang terdakwa parkir sebelumnya.
  • Selanjutnya terdakwa pergi menggunakan sepeda motornya dan pergi ke rumah paman terdakwa yang berada di RT 09, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk mengganti pakaian dan mengambil sebuah tas, setelah itu terdakwa kembali ke rumah Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI, saat terdakwa sedang meletakan 1 (satu) karung pupuk MPK Mahkota dengan berat 50 (lima puluh) kilogram yang sebelumnya dipindahkan untuk diangkut ke atas motor terdakwa, tiba – tiba dari kejauhan terdakwa melihat beberapa orang warga berjalan mendekat, kemudian terdakwa bersembunyi namun beberapa saat kemudian Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI bersama – sama Saksi SUTIAWAN Bin HADI SUNARSO (Alm) dan Saksi DAVID HUTABARAT Anak Dari P. HUTABARAT (Alm) berhasil menemukan terdakwa dan langsung mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Pauh.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil:
    • 1 (satu) unit mesin chainsaw merek STIHL
    • 1 (satu) karung pupuk MPK Mahkota dengan berat 50 (lima puluh) kilogram
    • 2 (dua) helai celana jeans berwarna hitam

mengakibatkan kerugian dari Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI sekira Rp. 5.030.000,- (lima juta tiga puluh ribu rupiah).

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI selaku pemilik rumah.

 

----------- Perbuatan Terdakwa HERLI GUNAWAN alias BUJANG Bin BAHARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana--

ATAU

 

KEDUA

 

----------Bahwa ia Terdakwa HERLI GUNAWAN alias BUJANG Bin BAHARUDIN pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa HERLI GUNAWAN alias BUJANG Bin BAHARUDIN pergi dari rumahnya di Desa Sepintun Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Revo Warna Hitam tanpa nomor polisi dengan ciri spakbor berwarna kuning untuk mencari rumah yang sedang ditinggal oleh pemiliknya, kemudian terdakwa melihat rumah milik Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI yang tampak dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa langsung meletakan sepeda motornya untuk diparkirkan dengan jarak sekitar 30 Meter dari rumah tersebut dan langsung mendatangi rumah Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI, kemudian terdakwa melihat keadaan pintu depan rumah digembok dari luar, lalu terdakwa mengintip rumah tersebut melalui lubang ventilasi yang mana terlihat di dalam rumah tidak ada orang, selanjutnya terdakwa langsung merusak ventilasi yang terbuat dari kayu menggunakan sebuah pisau yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa memanjat pintu depan rumah tersebut namun badan terdakwa tidak muat masuk lewat ventilasi yang sudah di rusak tersebut, lalu terdakwa langsung pergi ke bagian belakang rumah dan melihat pintu belakang rumah tersebut di kunci atau palang dengan kayu di pintu bagian dalam, selanjutnya terdakwa menggeser kayu yang dipalangkan di pintu tersebut menggunakan sebuah pisau yang terdakwa bawa dan berhasil membuka pintu belakang rumah tersebut, kemudian terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI, dan melihat 1 (satu) karung pupuk MPK Mahkota dengan berat 50 (lima puluh) kilogram, kemudian terdakwa mengambil lalu memindahkannya ke dekat sepeda motor yang diparkirkan terdakwa, ditempat yang tertutup rerumputan, selanjutnya terdakwa kembali masuk ke rumah  Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI dan melihat 1 (satu) unit mesin chainsaw merek STIHL yang di letakan dalam kamar, lalu terdakwa mengambil dan memindahkannya ke dekat sepeda motor terdakwa, dekat dengan posisi pupuk yang sudah dipindahkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa kembali ke rumah dan melihat 2 (dua) helai celana jeans berwarna hitam masing-masing merek Roxelo dan Giano milik Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI, kemudian terdakwa mengambilnya dan langsung meninggalkan rumah Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI menuju motor yang terdakwa parkir sebelumnya.
  • Selanjutnya terdakwa pergi menggunakan sepeda motornya dan pergi ke rumah paman terdakwa yang berada di RT 09, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk mengganti pakaian dan mengambil sebuah tas, setelah itu terdakwa kembali ke rumah Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI, saat terdakwa sedang meletakan 1 (satu) karung pupuk MPK Mahkota dengan berat 50 (lima puluh) kilogram yang sebelumnya dipindahkan untuk diangkut ke atas motor terdakwa, tiba – tiba dari kejauhan terdakwa melihat beberapa orang warga berjalan mendekat, kemudian terdakwa bersembunyi namun beberapa saat kemudian Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI bersama – sama Saksi SUTIAWAN Bin HADI SUNARSO (Alm) dan Saksi DAVID HUTABARAT Anak Dari P. HUTABARAT (Alm) berhasil menemukan terdakwa dan langsung mengamankannya untuk dibawa ke Polsek Pauh.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil:
    • 1 (satu) unit mesin chainsaw merek STIHL
    • 1 (satu) karung pupuk MPK Mahkota dengan berat 50 (lima puluh) kilogram
    • 2 (dua) helai celana jeans berwarna hitam

mengakibatkan kerugian dari Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI sekira Rp. 5.030.000,- (lima juta tiga puluh ribu rupiah).

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi ARJUNEDI SAPUTRA PELAWI Bin SURYA PELAWI selaku pemilik rumah.

 

----------- Perbuatan Terdakwa HERLI GUNAWAN alias BUJANG Bin BAHARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya