Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Srl Jasmaniar Halija Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Srl
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jasmaniar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1dedy agustia, s.hJasmaniar
Tergugat
NoNama
1Halija
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Nasriah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan cara melakukan penguasaan serta menjual tanah dan bangunan rumah milik Penggugat sebagai orang yang paling berhak atas tanah dan bangunan rumah tersebut;
  3. Menyatakan segala alas hak yang digunakan oleh Tergugat atas penguasaan tanah beserta bangunan rumah milik Penggugat, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah dan bangunan rumah yang telah dikuasai olehnya dalam keadaan baik dan seperti sediakala
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat baik itu kerugian materiil maupun immaterial, yang apabila dirinci adalah sebagai berikut:

 

Kerugian Materiil

 

Bahwa besaran kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat berupa penguasaan bidang tanah olehTergugat apabila dianggap sebagai biaya sewa adalah sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

 

Kerugian Immateriil

 

Kerugian immaterill yang dialami oleh Penggugat sehubungan dengan adanya rasa ketidakadilan terhadapnya dan juga hilangnya rasa nyaman dalam menikmati harta benda milknya serta tekanan psikologis yang dialaminya apabila dirinci dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), yang harus ditanggung olehTergugat.

6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), jika Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

7.Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini

8.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng dan sama rata.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak