| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatahkan Secara Hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah Pada tanggal 17 Januari 2019 antara Juti Santoso dan Angga yang di tanda tangan Oleh Kepala desa Lubuk Sepuh M.Syargawi.
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah tanah Kebun Sawit Dengan Luas +/- 60.000 M2 Tersebut Terletak Di Dusun Trimo Mukti Desa Batu Putih Kecamatan Pelawan Kab.Sarolangun dengan Batas- batas nya sebagai Berikut;
- Sebelah utara berbatas dengan Tanah Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Jalan
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Jalan
- Sebelah barat berbatasan dengan Fauzar
- Menyatakan Surat-Surat yang Berkaitan dengan Objek Sengketa Milik PARA TERGUGAT Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum.
- Menghukum dan Memerintah PARA TERGUGAT , untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.
- Menghukum PARA TERGUGAT Untuk Membayar kerugian Matrill dan immaterial di pihak PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :
- Kerugian Inmateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta rupiah).
- Kerugian Materiil Kebun sawit Per Hektar pada saat ini laku Terjual Seharga Rp.100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) jika di kalikan 6 Hektar maka harga Kebun Tergugat Seharga Rp.600.000.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah )
Bahwa Setiap Bulan Kebun milik Tergugat Menghasilkan 6000 Kg perbulan di kali Rp.3000 Perkilo maka Kerugian Penggugat dari Buah Sawit yang di ambil Para Tergugat Selama 6 Bulan adalah Sebgai Berikut :
6000 Kg X 6 Bulan = 36000 Kg X Rp.3000 Per kg = Rp.108.000.000 ( Seratus Delapan juta Rupiah )
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ; |