| Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa HERIYANTO Als KOKO Bin SUHELLY (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pelawan Jaya Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa TERDAKWA HERIYANTO Als KOKO Bin SUHELLY (Alm) Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.00 Wib TERDAKWA berangkat ke Desa Lesung Batu, Kab. Muratara, untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang TERDAKWA tidak kenal merupakan perantara Sdr. IKHSAN (DPO), saat itu TERDAKWA bertemu dengan laki-laki tersebut di dekat timbangan terpadu Desa Lesung Batu;
- Bahwa setelah TERDAKWA bertemu laki-laki tersebut TERDAKWA mengatakan kepada laki-laki tersebut “BANG AKU MESAN BAHAN (SABU) SETENGAH KANTONG (5 Gram)” lalu di jawab laki-laki tersebut “NANTI SAYA SAMPAIKAN SAMA IKHSAN (DPO)” setelah itu TERDAKWA kembali ke rumah TERDAKWA di Desa Pelawan Jaya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 12.00 Wib, TERDAKWA ditelpon oleh seorang laki-laki perantara Sdr. IKHSAN (DPO) ke HP TERDAKWA, lalu laki-laki perantara Sdr. IKHSAN (DPO) tersebut mengatakan “BANG BARANG SUDAH KUTARO DI PINGGIR LINTAS DEKAT TEMPAT KITO JANJI KEMAREN” lalu TERDAKWA menjawab “IYOLAH”;
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 Wib TERDAKWA mengambil bahan (sabu) tersebut dipinggir jalan dibawah pohon atau kembang dipinggir depan rumah TERDAKWA di Desa Pelawan Jaya terbungkus plastik asoi warna hitam, lalu TERDAKWA bawa kerumah TERDAKWA dan TERDAKWA buka plastik asoi hitam terdapat 1 bungkusan plastik bening, dan saat itu jumlahnya lebih banyak dari yang TERDAKWA pesan dengan sdr. IKHSAN(DPO), lalu sekira pukul 18.00 Wib TERDAKWA menerima telpon dari peranatara Sdr. IKHSAN (DPO) namun tidak terangkat oleh TERDAKWA kemudian TERDAKWA telpon kembali lalu TERDAKWA berkata “INI SUDAH SAYA TERIMA TAPI KOK BANYAK NIAN?” lalu dijawab oleh laki-laki peranatara Sdr. IKHSAN (DPO) tersebut “BIAR DAK REPOT BOLAK BALIK BANG” lalu TERDAKWA menjawab “IYOLAH” setelah itu TERDAKWA menyimpan sabu tersebut didalam tas hitam dan TERDAKWA masukkan didalam laci meja kerja TERDAKWA;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib, TERDAKWA baru pulang dari makan malam bersama keluarga TERDAKWA lalu saat membuka pintu garasi parkiran TERDAKWA ternyata didalam pagar telah menunggu beberapa orang anggota Kepolisian yang langsung mengamankan TERDAKWA bersama 2 orang saksi Masyarakat, kemudian anggota Polisi mempertemukan TERDAKWA dengan Sdr. EDI yang telah diamankan sebelumnya oleh anggota Polisi dalam perkara narkotika lalu anggota Polisi mengatakan “BENAR HERI INI?” lalu sdr. EDI menjawab “BENAR” lalu TERDAKWA diminta membukan pintu rumah TERDAKWA, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah TERDAKWA ditemukan didalam laci meja kerja TERDAKWA berupa 4 plastik klip narkotika jenis Sabu kemudian 5 (lima) pack klip-klip plastik kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, dan 2 (dua) sedotan/pipet plastik warna merah lalu anggota Polisi menanyakan kepada TERDAKWA “APA ISI DALAM 4 PLASTIK KLIP INI, SABU KAMU BUKAN? Lalu TERDAKWA menjawab “IYA PAK” setelah itu TERDAKWA dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 57/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A sampai dengan D” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 47,77 (empat puluh tujuh koma tujuh puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 47,73 (empat puluh tujuh koma tujuh puluh tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0379 pada tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “E” berisi Kristal putih bening, diduga sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa HERIYANTO Als KOKO Bin SUHELLY (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pelawan Jaya Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April sekira pukul 15.00 Wib TERDAKWA mengambil bahan (sabu) tersebut dipinggir jalan dibawah pohon atau kembang dipinggir depan rumah TERDAKWA di Desa Pelawan Jaya terbungkus plastik asoi warna hitam, lalu TERDAKWA bawa kerumah TERDAKWA dan TERDAKWA buka plastik asoi hitam terdapat 1 bungkusan plastik bening, dan saat itu jumlahnya lebih banyak dari yang TERDAKWA pesan dengan sdr. IKHSAN (DPO), lalu sekira pukul 18.00 Wib TERDAKWA menerima telpon dari peranatara Sdr. IKHSAN (DPO) namun tidak terangkat oleh TERDAKWA kemudian TERDAKWA telpon kembali lalu TERDAKWA berkata “INI SUDAH SAYA TERIMA TAPI KOK BANYAK NIAN?” lalu dijawab oleh laki-laki peranatara Sdr. IKHSAN (DPO) tersebut “BIAR DAK REPOT BOLAK BALIK BANG” lalu TERDAKWA menjawab “IYOLAH” setelah itu TERDAKWA menyimpan sabu tersebut didalam tas hitam dan TERDAKWA masukkan didalam laci meja kerja TERDAKWA;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib, TERDAKWA baru pulang dari makan malam bersama keluarga TERDAKWA lalu saat membuka pintu garasi parkiran TERDAKWA ternyata didalam pagar telah menunggu beberapa orang anggota Kepolisian yang langsung mengamankan TERDAKWA bersama 2 orang saksi Masyarakat, kemudian anggota Polisi mempertemukan TERDAKWA dengan Sdr. EDI yang telah diamankan sebelumnya oleh anggota Polisi dalam perkara narkotika lalu anggota Polisi mengatakan “BENAR HERI INI?” lalu sdr. EDI menjawab “BENAR” lalu TERDAKWA diminta membukan pintu rumah TERDAKWA, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan didalam rumah TERDAKWA ditemukan didalam laci meja kerja TERDAKWA berupa 4 plastik klip narkotika jenis Sabu kemudian 5 (lima) pack klip-klip plastik kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, dan 2 (dua) sedotan/pipet plastik warna merah lalu anggota Polisi menanyakan kepada TERDAKWA “APA ISI DALAM 4 PLASTIK KLIP INI, SABU KAMU BUKAN? Lalu TERDAKWA menjawab “IYA PAK” setelah itu TERDAKWA dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 57/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A sampai dengan D” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 47,77 (empat puluh tujuh koma tujuh puluh tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 47,73 (empat puluh tujuh koma tujuh puluh tiga) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0379 pada tanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “E” berisi Kristal putih bening, diduga sabu yang disita dari Terdakwa Positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
--------Perbuatan 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------- |