Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2.HABIBI RAHMAN, S.H
ROMMY JUNIERLI Bin RUSLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2258/L.5.16.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMMY JUNIERLI Bin RUSLI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ROMMY JUNIERLI Bin RUSLI (Alm) bersama-sama dengan Saksi IWAN PARHAT Bin ARAHMAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Semak daerah Bukit Maling Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” sehingga Pengadilan Negeri Sarolangun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa ditelpon Saksi IWAN PARHAT untuk menemaninya mengambil narkotika jenis sabu di Desa Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, dan mengatakan “BANG BISO DAK MINTA TOLONG AMBIL SABU” Terdakwa menjawab ”DIMANO” dijawab “DI MANDIANGIN” Terdakwa menjawab “YOLAH TUNGGU BE DIRUMAH” dan Terdakwa  langsung menuju ke rumah Saksi IWAN PARHAT lalu Terdakwa dan saksi IWAN PARHAT pergi menuju ke Pangkal Jembatan arah mandiangin seberang, sesampainya ditempat tersebut Terdakwa dan saksi IWAN PARHAT menunggu dipangkal jembatan, tidak lama kemudian saksi IWAN PARHAT didatangi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenalnya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih dan laki – laki tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) plastic kantong asoy hitam berisikan yang kemudian diterima oleh saksi IWAN PARHAT. Setelah laki – laki tersebut pergi, Terdakwa Bersama saksi IWAN PARHAT Kembali ke Desa Sepintun, dan pergi ke Area Kebun sawit PT. PAM untuk membuka 1 (satu plastic kantong asoy hitam tersebut yang setelah dibuka berisikan Narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) plastic klip dengan berat sekitar 50 (lima puluh) gram, yang selanjutnya Terdakwa Bersama Saksi IWAN PARHAT pergi ke lapak saksi IWAN PARHAT di semak bukit maling untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut.
  • Kemudian hari jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB saat  Terdakwa dan saksi IWAN PARHAT berada di lapak saksi IWAN PARHAT menjual narkotika jenis sabu tersebut, saksi IWAN PARHAT mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan hasil gadaian yang sebelumnya saksi IWAN PARHAT simpan disemak didekat lapak milik saksi IWAN PARHAT yang kemudian saksi IWAN PARHAT berikan kepada Terdakwa untuk dititipkan dan selanjutnya Terdakwa menerima senjata api rakitan tersebut yang selanjutnya disimpan di tas warna orange milik Terdakwa. Lalu dalam kurun waktu tanggal 28 Mei 2026 hingga 02 Juni 2026 Terdakwa dan saksi IWAN PARHAT telah menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) gram dan telah Terdakwa konsumsi sebanyak 3 (tiga) gram.
  • Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa Bersama saksi IWAN PARHAT pergi ke semak daerah Bukit Maling Desa Sepintun untuk mengambil sisa Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak kira – kira 10 gram yang selanjutnya Terdakwa dan saksi IWAN PARHAT duduk di lapak dekat semak tersebut untuk menjual Narkotika, hingga sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa Bersama saksi IWAN PARHAT telah menjual Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) gram. Kemudian saksi IWAN PARHAT memberikan sisa Narkotika jenis sabu tersebut dengan berat sekira 7 (tujuh) gram kepada Terdakwa untuk dititipkan dikarenakan saksi IWAN PARHAT ingin pulang kerumahnya yang dimana Terdakwa tetap berada di lapak untuk menjual sisa Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB saksi IWAN PARHAT Kembali ke Lapak tempat duduk semak bukit maling tersebut, yang kemudian sesampainya disana Terdakwa menyerahkan sisa narkotika jenis sabu yang telah dijual oleh Terdakwa bersama dengan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang dijual oleh Terdakwa. Kemudian sisa narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan tissue dan dimasukkan ke dalam plastic kantong asoy yang selanjutnya saksi IWAN PARHAT menyimpan sisa narkotika jenis sabu tersebut didalam semak disekitaran lapak tersebut, yang kemudian saksi IWAN PARHAT dan Terdakwa pulang ke rumah saksi IWAN PARHAT.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WIB saksi IWAN PARHAT dan Terdakwa pergi lagi ke lapak tempat menjual narkotika jenis sabu tersebut, sesampainya disana saksi IWAN PARHAT mengambil plastic asoy warna hitam berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh saksi IWAN PARHAT di semak yang kemudian plastic asoy tersebut saksi IWAN PARHAT masukkan kedalam saku depan kanan celana saksi IWAN PARHAT. Sekira pukul 20.10 WIB sdr. RIKI datang ke lapak milik saksi IWAN PARHAT, yang kemudian datang saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun. Lalu salah satu anggota Tim Opsnal memanggil saksi sipil yakni saksi A. RIDWAN Bin SARABAINI (Alm) untuk menyaksikan penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan saksi YONGKI dan saksi RAYHAN terhadap saksi IWAN PARHAT dan Terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan terhadap saksi IWAN PARHAT yang kemudian ditemukan  1 (satu) plastic kantong asoy warna hitam yang berisi  1 (satu) plastic klip didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibalut tissue putih, dimana Narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh saksi IWAN PARHAT bahwa itu adalah milik saksi IWAN PARHAT. Selanjutnya para saksi penangkap juga mengamankan barang bukti berupa Tas sandang warna orange milik Terdakwa yang didalamnya ditemukan 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan, 1 (satu) plastic klip kosong, 2 (dua) ball plastic kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu gulingan tissue wazrna putih, 1 (satu) buah tas ransel warna abu – abu, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan 50.000, 1 (satu) unit handphone merk oppo berwarna biru muda dan 1 (satu) unit handphone merk vivo berwarna biru gelap.
  • Kemudian saksi IWAN PARHAT dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba ke Polres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ROMMY JUNIERLI Bin RUSLI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak mana pun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa Terdakwa ROMMY JUNIERLI Bin RUSLI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Berupa Narkotika Gol I Jenis Sabu dari PT. Pegadaian tanggal 05 Juni 2026, telah melaksanakan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat 5,2 (lima koma dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastic yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 5,18 (lima koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa Hasil Uji Sampel BPOM Jambi, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0571 tanggal 09 Juni 2026, menerangkan bahwa Hasil pengujian terhadap plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian dengan berat bersih 0,0140 gram Positif (+) mengandung Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi Nomor: 2041/LHP/BLK-JBI/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Meisya Karyawati, S.ST, M.Si atas Nama ROMMY JUNIERLI Bin RUSLI (Alm) menyatakan bahwa Positif mengandung Methamphetamine.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ROMMY JUNIERLI Bin RUSLI (Alm) bersama-sama dengan Saksi IWAN PARHAT Bin ARAHMAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Semak daerah Bukit Maling Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” sehingga Pengadilan Negeri Sarolangun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa di Desa Sepintun sering terjadi transaksi jual beli serta penyalahgunaan Narkotika. Lalu saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada pukul 19.00 WIB saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak dari Polsek Pauh menuju Desa Sepintun untuk mendatangi sebuah hutan yang diduga sering menjadi tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika kemudian pada pukul 20.15 WIB datang saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun. Lalu salah satu anggota Tim Opsnal memanggil saksi sipil yakni saksi A. RIDWAN Bin SARABAINI (Alm) untuk menyaksikan penangkapan serta penggeledahan yang dilakukan saksi YONGKI dan saksi RAYHAN terhadap Saksi IWAN PARHAT dan Terdakwa. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan pemeriksaan badan terhadap saksi IWAN PARHAT yang kemudian ditemukan  1 (satu) plastic kantong asoy warna hitam yang berisi  1 (satu) plastic klip didalamnya terdapat narkotika jenis sabu yang dibalut tissue putih, dimana Narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh Saksi IWAN PARHAT bahwa itu adalah milik Saksi IWAN PARHAT. Selanjutnya para saksi penangkap juga mengamankan barang bukti berupa Tas sandang warna orange milik Terdakwa yang didalamnya ditemukan 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan, 1 (satu) plastic klip kosong, 2 (dua) ball plastic kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu gulingan tissue wazrna putih, 1 (satu) buah tas ransel warna abu – abu, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan 50.000, 1 (satu) unit handphone merk oppo berwarna biru muda dan 1 (satu) unit handphone merk vivo berwarna biru gelap. Kemudian saksi IWAN PARHAT dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan saksi MUH. RAYHAN FERDIAZ ROMERO Bin MUH. DJUNAIDY Bersama Tim Opsnal Satresnarkoba ke Polres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut..
  • Bahwa Terdakwa ROMMY JUNIERLI Bin RUSLI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Berupa Narkotika Gol I Jenis Sabu dari PT. Pegadaian tanggal 05 Juni 2026, telah melaksanakan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat 5,2 (lima koma dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastic yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 5,18 (lima koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa Hasil Uji Sampel BPOM Jambi, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0571 tanggal 09 Juni 2026, menerangkan bahwa Hasil pengujian terhadap plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian dengan berat bersih 0,0140 gram Positif (+) mengandung Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi Nomor: 2041/LHP/BLK-JBI/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Meisya Karyawati, S.ST, M.Si atas Nama ROMMY JUNIERLI Bin RUSLI (Alm) menyatakan bahwa Positif mengandung Methamphetamine.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya