Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Srl Gelora Dewi Hutahayan ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-89/L.5.16/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gelora Dewi Hutahayan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI bersama – sama dengan Saksi M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR (Alm) (diajukan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2023 bertempat di RT. 04 Desa Gurun Tuo SiKec. Mandiangin, Kab.Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 11,79 gram, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 16.00 wib Terdakwa bersama Saski M. Fahrul Rozi Bin Muhtar (Alm) sedang berada di rumah milik Terdakwa di Desa Bernai kemudian Sdri. ITA (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “KERUMAH AKULAH”, Terdakwa menjawab “IYOLAH”, setelah selesai bertelepon Terdakwa menemui Saksi FAHRUL dan berkata “KAWANKAN ABANG KE RAWAS PAYU JI”, Saksi FAHRUL menjawab “PAYULAH BANG”, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAHRUL langsung berangkat menuju Surulangun Rawas ke rumah Sdri. ITA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI, selanjutnya sekira pukul 17.30 wib Terdakwa bersama dengan Saksi FAHRUL sampai dirumah Sdri. ITA dan Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI di simpang rumah Sdri. ITA kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAHRUL sampai dirumah Sdri. ITA Terdakwa dan Saksi FAHRUL bersantai dan makan dirumah Sdri. ITA sampai sekira pukul 18.30 wib Sdri. ITA berkata kepada Terdakwa “NAK KEJANGGAT DAK?”, Terdakwa menjawab “IYO” kemudian Sdri. ITA kembali berkata kepada Saksi FAHRUL “ANTAR NDIT KELUAR, SUDAH TU JEMPUT LAGI AYUK DISIKO”, Saksi FAHRUL menjawab “IYO YUK”, kemudian Saksi FAHRUL mengantar Terdakwa kesimpang mobil Terdakwa diparkir selanjutnya Saksi FAHRUL kembali kerumah Sdri. ITA sesampainya dirumah Sdri. ITA Saksi FAHRUL dan Sdri. ITA kembali kesimpang untuk mengantar Saksi FAHRUL ke simpang mobil Terdakwa terparkir sesampainya di parkiran mobil Sdri. ITA menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dibalut lakban hitam kepada Saksi FAHRUL, kemudian Saksi FAHRUL terima dan masuk kedalam mobil bersama dengan Terdakwa kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAHRUL berangkat menuju Sarolangun. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun langsung menuju jalan lintas Sumatera, Kec. Pelawan, Kab. Sarolangun dikarenakan tim opsal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa akan ada melintas dua orang laki – laki mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI membawa Narkotika jenis Shabu, kemudian Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Para Terdakwa disaksikan Saksi Sipil SOLAHUDIN Bin SOPIAN, kemudian pada saat Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun melakukan penangkapan Saksi FAHRUL membuang 1 (satu) plastik hitam yang di balut lakban hitam, kemudian Saksi ARI ANGGARA melihat dan berkata kepada Saksi FAHRUL “APA YANG KAU BUANG ITU?”, kemudian Saksi FAHRUL mengambil 1 (satu) plastik hitam yang di balut lakban hitam dan Saksi FAHRUL buka dihadapan Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA, tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun dan SOLAHUDIN Bin SOPIAN, selanjutnya Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA berkata kepada Terdakwa dan Saksi FAHRUL “APA INI?”, Terdakwa dan Saksi FAHRUL menjawab “SABU PAK”, kemudian Saksi ARI ANGGARA kembali bertanya kepada Terdakwa dan Saksi FAHRUL “ADA IZIN KAU MEMILIKI DAN MENYIMPAN SABU INI?”, Terdakwa dan Saksi FAHRUL menjawab “TIDAK ADA PAK”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR (Alm) langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 40 (empat puluh) klip plastik yang terdiri dari 1 (satu) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” “B” dan “C” sampai “NN” berisikan serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat total sebesar 11,79 (sebelas koma tujuh puluh sembilan) gram berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh Pengadaian Nomor : 29/10727.00/2023, selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian sampel barang bukti yang telah disiskan sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Jambi berdasarkan Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.09.23.059 tanggal 23 September 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :

Hasil pengujian :

Pemeriksaan Organoleptik

Warna                   :   Putih Bening.

Bau                      :   Tidak Berbau.

Rasa                     :   -

Bentuk                  :   Kristal.

Pemeriksaan Kimia

Identifikasi Methamphetamine : Positif

Pustaka                   : MA PPOM 14/N/2001

Kesimpulan    : Sample Positif / Terdeteksi Methamphetamine, termasuk

                         Narkotika Golongan I (Satu) pada lampiran UU No. 35 Tahun      

                         2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta  terdakwa bukan selaku Dokter/Apoteker.

------Perbuatan Terdakwa ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI bersama – sama dengan Saksi M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR (Alm) (diajukan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2023 bertempat di RT. 04 Desa Gurun Tuo SiKec. Mandiangin, Kab.Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman sebanyak 11,79 gram, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 16.00 wib Terdakwa bersama Saski M. Fahrul Rozi Bin Muhtar (Alm) sedang berada di rumah milik Terdakwa di Desa Bernai kemudian Sdri. ITA (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “KERUMAH AKULAH”, Terdakwa menjawab “IYOLAH”, setelah selesai bertelepon Terdakwa menemui Saksi FAHRUL dan berkata “KAWANKAN ABANG KE RAWAS PAYU JI”, Saksi FAHRUL menjawab “PAYULAH BANG”, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAHRUL langsung berangkat menuju Surulangun Rawas ke rumah Sdri. ITA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI, selanjutnya sekira pukul 17.30 wib Terdakwa bersama dengan Saksi FAHRUL sampai dirumah Sdri. ITA dan Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI di simpang rumah Sdri. ITA kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAHRUL sampai dirumah Sdri. ITA Terdakwa dan Saksi FAHRUL bersantai dan makan dirumah Sdri. ITA sampai sekira pukul 18.30 wib Sdri. ITA berkata kepada Terdakwa “NAK KEJANGGAT DAK?”, Terdakwa menjawab “IYO” kemudian Sdri. ITA kembali berkata kepada Saksi FAHRUL “ANTAR NDIT KELUAR, SUDAH TU JEMPUT LAGI AYUK DISIKO”, Saksi FAHRUL menjawab “IYO YUK”, kemudian Saksi FAHRUL mengantar Terdakwa kesimpang mobil Terdakwa diparkir selanjutnya Saksi FAHRUL kembali kerumah Sdri. ITA sesampainya dirumah Sdri. ITA Saksi FAHRUL dan Sdri. ITA kembali kesimpang untuk mengantar Saksi FAHRUL ke simpang mobil Terdakwa terparkir sesampainya di parkiran mobil Sdri. ITA menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dibalut lakban hitam kepada Saksi FAHRUL, kemudian Saksi FAHRUL terima dan masuk kedalam mobil bersama dengan Terdakwa kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAHRUL berangkat menuju Sarolangun. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun langsung menuju jalan lintas Sumatera, Kec. Pelawan, Kab. Sarolangun dikarenakan tim opsal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa akan ada melintas dua orang laki – laki mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI membawa Narkotika jenis Shabu, kemudian Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Para Terdakwa disaksikan Saksi Sipil SOLAHUDIN Bin SOPIAN, kemudian pada saat Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun melakukan penangkapan Saksi FAHRUL membuang 1 (satu) plastik hitam yang di balut lakban hitam, kemudian Saksi ARI ANGGARA melihat dan berkata kepada Saksi FAHRUL “APA YANG KAU BUANG ITU?”, kemudian Saksi FAHRUL mengambil 1 (satu) plastik hitam yang di balut lakban hitam dan Saksi FAHRUL buka dihadapan Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA, tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun dan SOLAHUDIN Bin SOPIAN, selanjutnya Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA berkata kepada Terdakwa dan Saksi FAHRUL “APA INI?”, Terdakwa dan Saksi FAHRUL menjawab “SABU PAK”, kemudian Saksi ARI ANGGARA kembali bertanya kepada Terdakwa dan Saksi FAHRUL “ADA IZIN KAU MEMILIKI DAN MENYIMPAN SABU INI?”, Terdakwa dan Saksi FAHRUL menjawab “TIDAK ADA PAK”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR (Alm) langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 40 (empat puluh) klip plastik yang terdiri dari 1 (satu) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” “B” dan “C” sampai “NN” berisikan serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat total sebesar 11,79 (sebelas koma tujuh puluh sembilan) gram berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh Pengadaian Nomor : 29/10727.00/2023, selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian sampel barang bukti yang telah disiskan sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Jambi berdasarkan Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.09.23.059 tanggal 23 September 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :

Hasil pengujian :

Pemeriksaan Organoleptik
Serbuk Kristal.
Pemeriksaan Kimia

Identifikasi Methamphetamine : Positif

Pustaka                   : MA PPOM 14/N/01

Kesimpulan    : Sample Positif / erdeteksi Methamphetamine, termasuk

                         Golongan I (Satu) pada lampiran UU No. 35 Tahun 2009

                         tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

------Perbuatan Terdakwa ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya