Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Srl Regina Olga Manik REMANDRA Bin BASNEL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 472 /L.5.16/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REMANDRA Bin BASNEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa REMANDRA Bin BASNEL bersama-sama dengan Sdr. Hermanto dan Sdr. M. ALDI (daftar pencarian orang) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 dan pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 dan bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di PT. IAN SUMATERA di Desa Bukit Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HERMANTO dan Sdr. M. ALDI berangkat menuju Desa Bukit Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi untuk mengambil buat sawit milik PT. IAN SUMATERA, kemudian setelah sampai di perkebunan tersebut Terdakwa mempersiapkan alat berupa egrek (alat pemanen) dan lori (alat pengangkut) lalu mulai mengambil buah sawit bersama-sama dengan Sdr. HERMANTO dan Sdr. M. ALDI dengan cara Sdr. HERMANTO dan Sdr. M. ALDI bergantian memanen buah sawit sedangkan Terdakwa bertugas melangsir tandan buah sawit tersebut dan berhasil mendapatkan buah sawit sekira 256 (dua ratus lima puluh enam) kg. Selanjutnya Terdakwa, Sdr. HERMANTO dan Sdr. M. ALDI memindahkan tandan buah sawit tersebut ke gerobak dan membawa buah sawit tersebut ke rumah Sdr. MAJID untuk dijual dan membagi keuntungan bersama dari hasil penjualan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Terdakwa kembali mengambil buah sawit bersama-sama dengan Sdr. HERMANTO dan Sdr. M. ALDI dan dengan alat yang digunakan dan cara mengambil tandan buah sawit yang sama seperti sebelumnya dan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HERMANTO dan Sdr. M. ALDI berhasil mendapatkan buah sawit sebanyak 356 (tiga ratus lima puluh enam) kg ldan setelah berhail mendapat buah sawit tersebut Terdakwa dan rekan-rekannya menjual buah sawit tersebut dan membagi keuntungan bersama dari hasil penjualan.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa kembali mengambil buah sawit milik PT. IAN SUMATERA bersama-sama dengan Sdr. HERMANTO dan Sdr. M. ALDI lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HERMANTO dan Sdr. M. ALDI memulai mengambil buah sawit tersebut dengan alat yang disiapkan berupa egrek (alat pemanen) dan lori (alat pengangkut) dan mengambil buah tersebut dengan cara seperti sebelumnya kemudian buah sawit yang berhasil diambil sekira 520 kg (lima ratus dua puluh kilogram), kemudian pada saat Terdakwa dan rekan-rekannya hendak memindahkan buah sawit tersebut ke gerobak datang Saksi HERMANTO TARIGAN dan Saksi YANA SUNANDAR yang merasa curiga dari kejauhan dan mendekati Terdakwa REMANDRA dan rekan-rekannya namun Terdakwa, Sdr. HERMANTO dan Sdr. M. ALDI yang merasa takut langsung berlari ke arah semak-semak perkebunan tersebut dan yang berhasil diamankan oleh Saksi HERMANTO dan Saksi YANA pada saat itu hanyalah Terdakwa REMANDRA sedangkan Sdr. HERMANTO dan Sdr. YANA berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa REMANDRA dan rekan-rekannya PT. IAN SUMATERA mengalami kerugian sebesar Rp 2.830.000,- (dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) lalu merasa keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polsek Singkut guna pemeriksaan lebih lanjut.

----Perbuatan Terdakwa REMANDRA Bin BASNEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya