| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian IDNSP20546 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP20546 berupa kerugian materiil sebesar Rp29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP20546 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 2.055 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan akhir bulan Juli yakni 31 Juli 2026 X Sisa Hutang Jatuh Tempo= 0,05% X 2.055 hari X Rp29.400.000,- = Rp30.208.500,- (tiga puluh juta dua ratus delapan ribu lima ratus Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung dari tahun 2024 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian IDNSP20546 sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026, dengan perhitungan yakni 6 % X 1 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp29.400.000,- = Rp3.528.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |