Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Srl sugeng ariyanto susi apriyanti Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sugeng ariyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Putra Rangkutisugeng ariyanto
Tergugat
NoNama
1susi apriyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 265.750.000,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Pada Hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2019 Antara Penggugat Dengan Tergugat Melakukan Perjanjian Kerja Sama Dibidang Usaha Tambang Galian C Dan Penyewaan 1 Unit Alat Berat Excavator Termuat Secara Tertulis Dalam Akta Perjanjian Nomor: 29 Dibuat Dihadapan Notaris Desriati,S.H, M.Kn. Adalah Bukti Surat Yang Sah Sesuai Hukum Yang Berlaku Diindonesia.
  2. Menyatakan Bahwa Tergugat Yang Tidak Mau Membayar Uang Titipan Milik Penggugat Yang Dititipkan Kepada Tergugat Pada Tanggal 21 Agustus 2019 Atau Sampai Saat Ini Sebesar Rp 200.000.000. (Dua Ratus Juta Rupiah) Milik Penggugat Adalah Perbuatan Cidera Janji.
  3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Milik Penggugat Sebesar Rp 200.000.000. (Dua Ratus Juta Rupiah) Paling Lama 7 Hari Dibayar Secara Keseluruhan Oleh Tergugat Setelah Putusan Dalam Perkara Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde/Resjudicata).
  4. Menyatakan Bahwa Tergugat Yang Tidak Mau Membayar Uang Sewa 1 Unit Alat Berat Excavator Milik Penggugat Mulai Dari Tanggal 20 Agustus 2019 Sampai Dengan 10 Oktober 2019 Dengan Jumlah Jam Pemakaian Yaitu 531,5 Jam Dikalikan Rp 500.000. = Rp 265.750.000. (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Adalah Perbuatan Cidera Janji.
  5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Sewa 1 Unit Alat Berat Excavator Milik Penggugat Mulai Dari Tanggal 20 Agustus 2019 Sampai Dengan 10 Oktober 2019 Dengan Jumlah Jam Pemakaian Yaitu 531,5 Jam Dikalikan Rp 500.000. = Rp 265.750.000. (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Paling Lama 7 Hari Dibayar

 

 

Secara Keseluruhan Oleh Tergugat Setelah Putusan Dalam Perkara Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde / Resjudicata).

  1. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa (Dwang Some) Perhari Sebesar Rp 1000.000 (Satu Juta Rupiah) Apabila Tergugat Tidak Mengindahkan Setelah Putusan Dalam Perkara Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkrach Van Gewijsde/Resjudicata).

Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya - Biaya Perkara Ini Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak