Petitum Permohonan |
Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan, Perbuatan TERMOHON Menangkap, Menahan PARA PEMOHON dengan tidak dan/atau tanpa memperlihatkan Surat Perintah Tugas, tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan, tidak memberikan Surat Perintah Penahanan kepada PARA PEMOHON adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan, PENANGKAPAN, PENAHANAN PARA PEMOHON mulai dari Hari Minggu tanggal 02 Juli 2023 Jam 10.30 WIB – Gugatan Pra-Peradilan ini didaftarkan adalah TIDAK SAH dan Melanggar Hak Asasi Manusia dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan, TERMOHON untuk segera membebaskan PARA PEMOHON dari Rumah Tahanan KEPOLISIAN RESOR (POLRES) SAROLANGUN seketika setelah Putusan ini dibacakan;
Membebankan, TERMOHON untuk membayar ganti rugi atas telah dirampasnya kebebasan PARA PEMOHON dan ditempatkannya didalam Rumah Tahanan secara Melawan Huku sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu Miliyar rupiah) kepada PARA PEMOHON seketika setelah Putusan ini dibacakan;
Memerintahkan, TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON yang telah tercemar akibat Penangkapan dan Penahanan tanpa Prosedur dengan cara memasang Iklan Permohonan Maaf di Media Cetak dan Elektronik selama 1 (satu) Minggu.
Menghukum, TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. |