Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembatah Yang benar dan beritikad baik, serta memiliki dasar untuk mengajukan Bantahan
- Menyatakan Relaas Panggilan Teguran/ Aanmaning yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun tertanggal 19 Agustus 2020, tidak SAH dan Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Relaas Panggilan Teguran/ Aanmaning yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun tertanggal 19 Agustus 2020 sebagai bentuk pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 1/Eks/2020/PN.Srl tidak dapat dilaksanakan karena Salah Sasaran, Melanggar Hukum dan HAM sehingga Penetapan Tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
- Meyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 1/Eks/2020/PN.Srl Tidak memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat dan Cacat Hukum dan untuk selanjutnya membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 1/Eks/2020/PN.Srl.
- Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang dikeluarkan dalam Bantahan ini.
|