| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa M. SUPRI YANTO Bin RIFA’I (Alm) bersama-sama dengan saudara MA’ARUF (DPO) dan saudara ALIN (DPO) pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Pauh Seberang Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 Wib saat itu terdakwa M SUPRIYANTO, sdr.MA’RUF (DPO) dan sdr.ALIN (DPO) sedang berada di Pauh Seberang Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun merencanakan akan melakukan Pencurian Buah sawit milik PT. BKS Unit SAJE. Kemudian terdakwa M SUPRIYANTO, sdr.MA’RUF (DPO) dan sdr.ALIN (DPO) berangkat menggunakan 2 (dua) Unit sepeda motor milik sdr.MA’RUF dan sdr.ALIN menuju ke arah PT. BKS melewati Area lahan Kebun PT. ATEC. Setelah tiba di dekat Camp PT. ATEC, terdakwa M SUPRIYANTO, sdr.MA’RUF (DPO) dan sdr.ALIN (DPO) mencari kayu untuk gagang dodos. Setelah tiba di perbatasan antara Kebun PT. ATEC dan PT. BKS, terdakwa M SUPRIYANTO, sdr.MA’RUF (DPO) dan sdr.ALIN (DPO) turun dari sepeda motor dan menyalakan Senter untuk masuk ke Areal Lahan PT. BKS dengan cara menyebrang melewati Parit gajah. Setelah masuk ke areal Kebun sawit PT. BKS, terdakwa M SUPRIYANTO, sdr.MA’RUF (DPO) dan sdr.ALIN (DPO) mulai memamen Buah sawit dengan cara sdr.MA’RUF yang memamen dengan menggunakan DODOS, sementara terdakwa dan sdr ALIN bertugas memikul buah sawit dari dalam Areal PT. BKS ke Areal PT. ATEC. Setelah sekira 1 (satu) jam melakukan pemanenan dan Melangsir buah sawit terdakwa M SUPRIYANTO, sdr.MA’RUF (DPO) dan sdr.ALIN (DPO) keluar dari Arel Kebun PT. BKS sebelum dimuat ke sepeda motor, terdakwa menghitung jumlah janjang buah sawit yang didapat yaitu berjumlah 22 (dua puluh dua) buah. Selanjutnya terdakwa memuat buah tersebut ke dalam keranjang sepeda motor sdr.MA’RUF dan sdr.ALIN. setelah semua selesai di muat, sdr MA’RUF dan sdr.ALIN pergi dari lokasi mengantarkan buah keluar dari Areal PT. ATEC menuju ke Perkampungan, sementara terdakwa menunggu jemputan di Lokasi ketika sdr.MA’RUF dan sdr.ALIN selesai mengantarkan buah sawit. Beberapa saat kemudian terdakwa mendengar suara “JANGAN LARI, TANGKAP” dari arah PT. BKS mendengar hal tersebut, terdakwa berusaha lari kearah yang berlawanan, akan tetapi dari arah terdakwa berlari juga ada security PT. BKS dan akhirnya terdakwa tidak bisa melarikan diri dikarenakan sudah terkepung. Atas kejadian tersebut terdakwa di bawa ke Kantor PT. BKS dan kemuidan di bawa ke Polsek Pauh.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr MA’ARUF (DPO) dan saudara ALIN (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni PT KDA mengambil buah sawit sebanyak sekira 300 kg (tiga ratus kilogram) menyebabkan PT.BKS mengelami kerugian sebesar Rp. 1.182.300,- (satu juta seratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |