Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Srl RIDWAN FERNANDO, S.H M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-194/L.5.16/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN FERNANDO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR (Alm) bersama – sama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI (diajukan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2023 bertempat di RT. 04 Desa Gurun Tuo SiKec. Mandiangin, Kab.Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 16.00 wib Terdakwa bersama Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI sedang berada di rumah milik Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI di Desa Bernai kemudian Sdri. ITA (DPO) menghubungi Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI dan berkata “KERUMAH AKULAH”, Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI menjawab “IYOLAH”, setelah selesai bertelepon Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI menemui Terdakwa dan berkata “KAWANKAN ABANG KE RAWAS PAYU JI”, Teerdakwa menjawab “PAYULAH BANG”, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI langsung berangkat menuju Surulangun Rawas ke rumah Sdri. ITA menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI, selanjutnya sekira pukul 17.30 wib Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI sampai dirumah Sdri. ITA dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI memarkirkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI di simpang rumah Sdri. ITA kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI sampai dirumah Sdri. ITA Terdakwa dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI bersantai dan makan dirumah Sdri. ITA sampai sekira pukul 18.30 wib Sdri. ITA berkata kepada Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI “NAK KEJANGGAT DAK?”, Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI menjawab “IYO” kemudian Sdri. ITA kembali berkata kepada Terdakwa “ANTAR NDIT KELUAR, SUDAH TU JEMPUT LAGI AYUK DISIKO”, Terdakwa menjawab “IYO YUK”, kemudian Terdakwa mengantar Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI kesimpang mobil Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI diparkir selanjutnya Terdakwa kembali kerumah Sdri. ITA sesampainya dirumah Sdri. ITA sesampainya di parkiran mobil Sdri. ITA menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dibalut lakban hitam kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa terima dan masuk kedalam mobil bersama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI berangkat menuju Sarolangun. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun langsung menuju jalan lintas Sumatera, Kec. Pelawan, Kab. Sarolangun dikarenakan tim opsal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa akan ada melintas dua orang laki – laki mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI membawa Narkotika jenis Shabu, kemudian Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Para Terdakwa disaksikan Saksi Sipil SOLAHUDIN Bin SOPIAN, kemudian pada saat Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun melakukan penangkapan Terdakwa membuang 1 (satu) plastik hitam yang di balut lakban hitam, kemudian Saksi ARI ANGGARA melihat dan berkata kepada Terdakwa “APA YANG KAU BUANG ITU?”, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik hitam yang di balut lakban hitam dan Terdakwa buka dihadapan Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA, tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun dan SOLAHUDIN Bin SOPIAN, selanjutnya Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA berkata kepada Terdakwa dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI “APA INI?”, Terdakwa dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI menjawab “SABU PAK”, kemudian Saksi ARI ANGGARA kembali bertanya kepada Terdakwa dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI “ADA IZIN KAU MEMILIKI DAN MENYIMPAN SABU INI?”, Terdakwa dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI menjawab “TIDAK ADA PAK”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR (Alm) langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 40 (empat puluh) klip plastik yang terdiri dari 1 (satu) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” “B” dan “C” sampai “NN” berisikan serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat total sebesar 11,79 (sebelas koma tujuh puluh sembilan) gram berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh Pengadaian Nomor : 29/10727.00/2023, selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian sampel barang bukti yang telah disiskan sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Jambi berdasarkan Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.09.23.059 tanggal 23 September 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :

Hasil pengujian :

  1. Pemeriksaan Organoleptik

Warna                                          :    Putih Bening.

Bau                                              :    Tidak Berbau.

Rasa                                             :    -

Bentuk                                         :    Kristal.

  1. Pemeriksaan Kimia

Identifikasi Methamphetamine : Positif

Pustaka                 : MA PPOM 14/N/2001

Kesimpulan : Sample Positif / Terdeteksi Methamphetamine, termasuk

                         Narkotika Golongan I (Satu) pada lampiran UU No. 35 Tahun       

                         2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta  terdakwa bukan selaku Dokter/Apoteker.

 

----Perbuatan Terdakwa M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR (Alm) bersama – sama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI (diajukan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 20 September 2023, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2023 bertempat di RT. 04 Desa Gurun Tuo SiKec. Mandiangin, Kab.Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanamaan melebihi 5 gramperbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 16.00 wib Terdakwa bersama Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI sedang berada di rumah milik Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI di Desa Bernai kemudian Sdri. ITA (DPO) menghubungi Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI dan berkata “KERUMAH AKULAH”, Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI menjawab “IYOLAH”, setelah selesai bertelepon Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI menemui Terdakwa dan berkata “KAWANKAN ABANG KE RAWAS PAYU JI”, Teerdakwa menjawab “PAYULAH BANG”, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI langsung berangkat menuju Surulangun Rawas ke rumah Sdri. ITA menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI, selanjutnya sekira pukul 17.30 wib Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI sampai dirumah Sdri. ITA dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI memarkirkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI di simpang rumah Sdri. ITA kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI sampai dirumah Sdri. ITA Terdakwa dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI bersantai dan makan dirumah Sdri. ITA sampai sekira pukul 18.30 wib Sdri. ITA berkata kepada Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI “NAK KEJANGGAT DAK?”, Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI menjawab “IYO” kemudian Sdri. ITA kembali berkata kepada Terdakwa “ANTAR NDIT KELUAR, SUDAH TU JEMPUT LAGI AYUK DISIKO”, Terdakwa menjawab “IYO YUK”, kemudian Terdakwa mengantar Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI kesimpang mobil Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI diparkir selanjutnya Terdakwa kembali kerumah Sdri. ITA sesampainya dirumah Sdri. ITA sesampainya di parkiran mobil Sdri. ITA menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang dibalut lakban hitam kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa terima dan masuk kedalam mobil bersama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI berangkat menuju Sarolangun. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun langsung menuju jalan lintas Sumatera, Kec. Pelawan, Kab. Sarolangun dikarenakan tim opsal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa akan ada melintas dua orang laki – laki mengendarai 1 (satu) unit mobil Avanza warna abu – abu metalik dengan NOPOL 1509 LI membawa Narkotika jenis Shabu, kemudian Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Para Terdakwa disaksikan Saksi Sipil SOLAHUDIN Bin SOPIAN, kemudian pada saat Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA beserta tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun melakukan penangkapan Terdakwa membuang 1 (satu) plastik hitam yang di balut lakban hitam, kemudian Saksi ARI ANGGARA melihat dan berkata kepada Terdakwa “APA YANG KAU BUANG ITU?”, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik hitam yang di balut lakban hitam dan Terdakwa buka dihadapan Saksi ARI ANGGARA, Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA, tim opsnal SATRESNARKOBA Polres Sarolangun dan SOLAHUDIN Bin SOPIAN, selanjutnya Saksi FIKRI AZIM Bin DODI INDRA berkata kepada Terdakwa dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI “APA INI?”, Terdakwa dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI menjawab “SABU PAK”, kemudian Saksi ARI ANGGARA kembali bertanya kepada Terdakwa dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI “ADA IZIN KAU MEMILIKI DAN MENYIMPAN SABU INI?”, Terdakwa dan Saksi ANDI Als NDIT Bin DARUL KODNI menjawab “TIDAK ADA PAK”. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR (Alm) langsung dibawa ke Polres Sarolangun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 40 (empat puluh) klip plastik yang terdiri dari 1 (satu) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” “B” dan “C” sampai “NN” berisikan serbuk kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat total sebesar 11,79 (sebelas koma tujuh puluh sembilan) gram berdasarkan BA Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh Pengadaian Nomor : 29/10727.00/2023, selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian sampel barang bukti yang telah disiskan sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Jambi berdasarkan Keterangan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.09.23.059 tanggal 23 September 2023 diperoleh hasil sebagai berikut :

Hasil pengujian :

  1. Pemeriksaan Organoleptik

Warna                                          :    Putih Bening.

Bau                                              :    Tidak Berbau.

Rasa                                             :    -

Bentuk                                         :    Kristal.

  1. Pemeriksaan Kimia

Identifikasi Methamphetamine : Positif

Pustaka          : MA PPOM 14/N/2001

Kesimpulan    : Sample Positif / Terdeteksi Methamphetamine, termasuk

                         Narkotika Golongan I (Satu) pada lampiran UU No. 35 Tahun      

                         2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------Perbuatan Terdakwa M. FAHRUL ROZI Bin MUHTAR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya