Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2.HABIBI RAHMAN, S.H
ANDRE AGUSTIAWAN BIN YAN UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1743/L.5.16/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE AGUSTIAWAN BIN YAN UMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa ANDRE AGUSTIAWAN Bin YAN UMAR pada hari Kamis tanggal 09 april 2026 sekira pukul 19.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Pucek Kaki Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa berada di Dusun Pucek Kaki Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, kemudian datang Sdr. WANDI (DPO) menemui Terdakwa pukul 08.00 WIB dan Terdakwa menyuruh Sdr. WANDI untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 JIE sambil berkata “Paman tolong pergi ke lesung batu belikan sabu bentar” Sdr. WANDI menjawab “Sini mano duitnyo”. Sdr. WANDI pergi menemui Asron di lesung batu sekiranya pukul 12.00 WIB dan Kembali ke pondok kebun karet yang terletak di dusun pucek kaki desa lubuk sepuh kec. Pelawan kab. Sarolangun prov. Jambi. Sesampainya disana Terdakwa dan sdr. WANDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong dan kaca pirek (alat hisab sabu) setelah itu mereka menyadap karet sampai pukul 16.00 WIB, Kemudian Terdakwa bersama Sdr. WANDI beristirahat pondok kebun karet di Dusun Pucek Kaki Desa Lubuk Sepuh.
  • Bahwa pada hari yang sama sekiranya pukul 19.30 ketika istirahat tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menanyakan kepada Terdakwa apakah menyimpan narkotika dan saat itu Terdakwa menjawab menyimpan 1 (satu) alat hisab sabu (Bong) diduga narkotika jenis sabu dibawah pondok kebun karet tempat Terdakwa beristirahat, saat itu juga petugas kepolisian memanggil saksi sipil dan tak berapa lama kemudian saksi sipil datang. Petugas kepolisian menyuruh Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) alat hisab sabu (Bong) dan memberikan kepada tugas kepolisian ,sebelum itu petugas kepolisian bertanya “itu apa” Terdakwa menjawab “sabu pak” petugas kepolisian bertanya kembali “itu punya siapa” Terdakwa menjawab “punya aku pak” petugas kepolisian bertanya kembali “kamu punya ijin untuk memilikinya” Terdakwa menjawab “tidakada pak”  barulah anggota kepolisian menerima 1 (satu) alat hisab sabu (bong) diduga jenis sabu dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) plastik bening kosong, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu). Pada saat itu pihak kepolisian bertanya kepada Terdakwa dengan perkataan “ini milik siapa (sambil menunjukan barang tersebut kepada Terdakwa” Terdakwa menjawab “itu miliknya Terdakwa” selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti lainnya ke polres sarolangun;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 51/10727.00/2026 pada hari Jumat, 09 April 2026, terhadap 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram dimasukkan kedalam klip plastik bertanda huruf "A" untuk dilakukan pengujian laboratoris;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0337 tanggal 14 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0334.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi plastik klip bening bertanda “A”, berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi Kristal putih bening berwarna biru tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------ Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ANDRE AGUSTIAWAN Bin YAN UMAR pada hari Kamis tanggal 09 april 2026 sekira pukul 19.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Dusun Pucek Kaki Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa berada di Dusun Pucek Kaki Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun, kemudian datang Sdr. WANDI (DPO) menemui Terdakwa pukul 08.00 WIB dan Terdakwa menyuruh Sdr. WANDI untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 JIE sambil berkata “Paman tolong pergi ke lesung batu belikan sabu bentar” Sdr. WANDI menjawab “Sini mano duitnyo”. Sdr. WANDI pergi menemui Asron di lesung batu sekiranya pukul 12.00 WIB dan Kembali ke pondok kebun karet yang terletak di dusun pucek kaki desa lubuk sepuh kec. Pelawan kab. Sarolangun prov. Jambi. Sesampainya disana Terdakwa dan sdr. WANDI mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan bong dan kaca pirek (alat hisab sabu) setelah itu mereka menyadap karet sampai pukul 16.00 WIB, Kemudian Terdakwa bersama Sdr. WANDI beristirahat pondok kebun karet di Dusun Pucek Kaki Desa Lubuk Sepuh.
  • Bahwa pada hari yang sama sekiranya pukul 19.30 ketika istirahat tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menanyakan kepada Terdakwa apakah menyimpan narkotika dan saat itu Terdakwa menjawab menyimpan 1 (satu) alat hisab sabu (Bong) diduga narkotika jenis sabu dibawah pondok kebun karet tempat Terdakwa beristirahat, saat itu juga petugas kepolisian memanggil saksi sipil dan tak berapa lama kemudian saksi sipil datang. Petugas kepolisian menyuruh Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) alat hisab sabu (Bong) dan memberikan kepada tugas kepolisian ,sebelum itu petugas kepolisian bertanya “itu apa” Terdakwa menjawab “sabu pak” petugas kepolisian bertanya kembali “itu punya siapa” Terdakwa menjawab “punya aku pak” petugas kepolisian bertanya kembali “kamu punya ijin untuk memilikinya” Terdakwa menjawab “tidakada pak”  barulah anggota kepolisian menerima 1 (satu) alat hisab sabu (bong) diduga jenis sabu dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) plastik bening kosong, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu). Pada saat itu pihak kepolisian bertanya kepada Terdakwa dengan perkataan “ini milik siapa (sambil menunjukan barang tersebut kepada Terdakwa” Terdakwa menjawab “itu miliknya Terdakwa” selanjutnya pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti lainnya ke polres sarolangun;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 51/10727.00/2026 pada hari Jumat, 09 April 2026, terhadap 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram dimasukkan kedalam klip plastik bertanda huruf "A" untuk dilakukan pengujian laboratoris;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0337 tanggal 14 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0334.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi plastik klip bening bertanda “A”, berisi 1 (satu) pyrek kaca berisi Kristal putih bening berwarna biru tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam pada Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya