Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2023/PN Srl Anda 1.Hj. Nurul Huda
2.Anis rita nuria
3.Bermansyah
4.Rozamaidah
5.Evi Silawinarti
6.Juniar Alfian
7.Nanda Indah
8.Intan Asmara Aliansyah
9.Rinda Aliansyah
10.Herlandes Gross
11.Iib Nuzulah
12.Amri
13.Rosdiana
14.Muin
15.Kepala Desa Mandiangin
16.Junaidi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2023/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful, S.H., Mukmin, S.H., Jusairi, S.H.Anda
Tergugat
NoNama
1Hj. Nurul Huda
2Anis rita nuria
3Bermansyah
4Rozamaidah
5Evi Silawinarti
6Juniar Alfian
7Nanda Indah
8Intan Asmara Aliansyah
9Rinda Aliansyah
10Herlandes Gross
11Iib Nuzulah
12Amri
13Rosdiana
14Muin
15Kepala Desa Mandiangin
16Junaidi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FILMARICO, SHHj. Nurul Huda
2FILMARICO, SHAnis rita nuria
3FILMARICO, SHBermansyah
4FILMARICO, SHRozamaidah
5FILMARICO, SHEvi Silawinarti
6FILMARICO, SHJuniar Alfian
7FILMARICO, SHNanda Indah
8FILMARICO, SHIntan Asmara Aliansyah
9FILMARICO, SHRinda Aliansyah
10FILMARICO, SHHerlandes Gross
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar ( good opposant ).
  2. Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik yang sah dari tanah sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor register: 510/07/LL-MDA/2023 Tanggal 13 September Tahun 2013 seluas Panjang 85 Meter dan Lebar 20 Meter a.n ANDRA, yang terletak di Desa Mandiangin Kecamatan mandiangin Kabupaten Sarolangun yang berbatasan dengan tanah milik :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan    : PT. PAUL
  • Sebelah Timur berbatasan dengan   : PAYE
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan            : AMRI
  • Sebelah Barat berbatasan dengan    : MUIN
  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali/membatalkan Teguran Eksekusi/Aanmaning Nomor: 3/Pdt.G/2014/PN.Srl jo Nomor: 59/PDT/2014/PT.JMB tertanggal 5 Juni 2023 sepanjang mengenai satu bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas.
  2. Menghukum para terlawan pemohon eksekusi diatas objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada pelawan tanpa suatu beban apapun juga.
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah objek sengketa.
  4. Menghukum para terlawan pemohon eksekusi dan para terlawan termohon eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
  6. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar ( good opposant ).
  7. Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik yang sah dari tanah sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor register: 510/07/LL-MDA/2023 Tanggal 13 September Tahun 2013 seluas Panjang 85 Meter dan Lebar 20 Meter a.n ANDRA, yang terletak di Desa Mandiangin Kecamatan mandiangin Kabupaten Sarolangun yang berbatasan dengan tanah milik :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan    : PT. PAUL
  • Sebelah Timur berbatasan dengan   : PAYE
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan            : AMRI
  • Sebelah Barat berbatasan dengan    : MUIN
  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali/membatalkan Teguran Eksekusi/Aanmaning Nomor: 3/Pdt.G/2014/PN.Srl jo Nomor: 59/PDT/2014/PT.JMB tertanggal 5 Juni 2023 sepanjang mengenai satu bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas.
  2. Menghukum para terlawan pemohon eksekusi diatas objek sengketa untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada pelawan tanpa suatu beban apapun juga.
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah objek sengketa.
  4. Menghukum para terlawan pemohon eksekusi dan para terlawan termohon eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak