Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Srl 1.Hendri Aritonang, S.H.
2.HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
1.HAFIZH MAHMUD Bin MAHMUD
2.DEDI HAMLI Bin CIK ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-670/ L.5.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendri Aritonang, S.H.
2HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFIZH MAHMUD Bin MAHMUD[Penahanan]
2DEDI HAMLI Bin CIK ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia Terdakwa I HAFIZH MAHMUD Bin MAHMUD (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II  DEDI HAMLI Bin CIK ALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan,menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan perbuatan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang,diancam karena pemerasan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II, Saksi Firman dan Saksi Mulyadi untuk menuju ke Sarolangun dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Xenia tipe F650RV-GMRFJ (4x2) MT Model Micro/Minibus dengan nomor rangka MHKV1AA1JDK005008 nomor mesin DP74170 warna hitam metalik nomor polisi B 1359 SSD. Lalu sekira pukul 16.00 WIB di Pom Bensin jalan lintas Sarolangun Jambi bertepat di Desa Gurun Mudo kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun berhenti untuk mengisi bensin mobil jenis Pertalite di payung 4. Lalu pada saat mobil antri di Payung 4 Terdakwa I keluar dari mobil kearah Payung 3 dan melihat Korban sedang mengisi bensin mobil dan menghampiri mobil Korban dan membuka pintu mobil sebelah kiri sambil menunjuk gallon kosong yang ada di mobil dan berkata kepada Korban “Apo ini”.Lalu Korban yang melihat dan mendegar itu panik dan langsung lari mengendarai mobil miliknya dan Terdakwa I berteriak kepada teman-temanya “Kabur Dia, Lari Dia” sambil menuju ke mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II untuk mengejar Korban.
  • Bahwa Terdakwa II yang mengendarai mobil langsung mengejar Korban dengan mencegat Mobil korban di depan pencucian mobil tepatnya di jalan lintas Sarolangun Jambi di Desan Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin. Lalu Terdakwa I dan Saksi FIRMAN keluar dari mobil dan Terdakwa II serta Saksi MULYADI menunggu di mobil. Lalu Terdakwa I dan Saksi FIRMAN masuk kedalam mobil Korban lalu Korban bergeser tempat duduk ke sebelah bangku supir dan Terdakwa I diposisi bangku supir dan Saksi FIRMAN berada di bangku penumpang belakang lalu Terdakwa I berkata kepada Saksi FIRMAN “VIDEOIN KITA BG”. Setelah itu Saksi FIRMAN mengeluarkan HP miliknya dan menghidupkan mode kamera jenis Video untuk merekam lalu Terdakwa I berkata kepada Korban “NGAPO KAU LARI, KITA KE KANTOR POLISI BAE” dan Korban yang merasa takut menjawab “BANG SIAPO, BANG DARI MANO” lalu di jawab oleh Terdakwa I “KAMI WARTAWAN MEDIA POLISI TNI, MAU KAU MACAM MANO” lalu Korban berkata “JANGAN LA BANG DAMAI BE KITO, SAYO ADO DUIT 2 JUTA” lalu Terdakwa I menjawab “DA BISO KITA 4 ORANG, KAU ADA BAWA DUIT BRAPO”  lalu korban berkata “ 5 JUTA BANG” lalu Terdakwa I berkata “BAWA DUIT KAU TU”. Setelah itu Korban yang panik dan ketakutan mengeluarkan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan menyerahkan kepada Saksi HAFIZH. Setelah itu Terdakwa I dan Saksi FIRMAN keluar dari mobil Korban menuju Mobil Xenia yang dikendarai oleh Terdakwa II dan Saksi MULYADI yang duduk di kursi belakang penumpang. Setelah itu perjalanan balek ke Jambi Terdakwa I membagikan uang tersebut kepada Terdakwa II, Saksi FIRMAN dan Saksi MULYADI masing-masing sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa I memegang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa dari Perbuatan tersebut Korban mengalami kerugian sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------ ---------------------------------------

Atau

 

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa I HAFIZH MAHMUD Bin MAHMUD (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II  DEDI HAMLI Bin CIK ALI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan,menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan perbuatan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang,diancam karena pemerasan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II, Saksi Firman dan Saksi Mulyadi untuk menuju ke Sarolangun dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Xenia tipe F650RV-GMRFJ (4x2) MT Model Micro/Minibus dengan nomor rangka MHKV1AA1JDK005008 nomor mesin DP74170 warna hitam metalik nomor polisi B 1359 SSD. Lalu sekira pukul 16.00 WIB di Pom Bensin jalan lintas Sarolangun Jambi bertepat di Desa Gurun Mudo kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun berhenti untuk mengisi bensin mobil jenis Pertalite di payung 4. Lalu pada saat mobil antri di Payung 4 Terdakwa I keluar dari mobil kearah Payung 3 dan melihat Korban sedang mengisi bensin mobil dan menghampiri mobil Korban dan membuka pintu mobil sebelah kiri sambil menunjuk gallon kosong yang ada di mobil dan berkata kepada Korban “Apo ini”.Lalu Korban yang melihat dan mendegar itu panik dan langsung lari mengendarai mobil miliknya dan Terdakwa I berteriak kepada teman-temanya “Kabur Dia, Lari Dia” sambil menuju ke mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II untuk mengejar Korban.
  • Bahwa Terdakwa II yang mengendarai mobil langsung mengejar Korban dengan mencegat Mobil korban di depan pencucian mobil tepatnya di jalan lintas Sarolangun Jambi di Desan Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin. Lalu Terdakwa I dan Saksi FIRMAN keluar dari mobil dan Terdakwa II serta Saksi MULYADI menunggu di mobil. Lalu Terdakwa I dan Saksi FIRMAN masuk kedalam mobil Korban lalu Korban bergeser tempat duduk ke sebelah bangku supir dan Terdakwa I diposisi bangku supir dan Saksi FIRMAN berada di bangku penumpang belakang lalu Terdakwa I berkata kepada Saksi FIRMAN “VIDEOIN KITA BG”. Setelah itu Saksi FIRMAN mengeluarkan HP miliknya dan menghidupkan mode kamera jenis Video untuk merekam lalu Terdakwa I berkata kepada Korban “NGAPO KAU LARI, KITA KE KANTOR POLISI BAE” dan Korban yang merasa takut menjawab “BANG SIAPO, BANG DARI MANO” lalu di jawab oleh Terdakwa I “KAMI WARTAWAN MEDIA POLISI TNI, MAU KAU MACAM MANO” lalu Korban berkata “JANGAN LA BANG DAMAI BE KITO, SAYO ADO DUIT 2 JUTA” lalu Terdakwa I menjawab “DA BISO KITA 4 ORANG, KAU ADA BAWA DUIT BRAPO”  lalu korban berkata “ 5 JUTA BANG” lalu Terdakwa I berkata “BAWA DUIT KAU TU”. Setelah itu Korban yang panik dan ketakutan mengeluarkan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan menyerahkan kepada Saksi HAFIZH. Setelah itu Terdakwa I dan Saksi FIRMAN keluar dari mobil Korban menuju Mobil Xenia yang dikendarai oleh Terdakwa II dan Saksi MULYADI yang duduk di kursi belakang penumpang. Setelah itu perjalanan balek ke Jambi Terdakwa I membagikan uang tersebut kepada Terdakwa II, Saksi FIRMAN dan Saksi MULYADI masing-masing sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa I memegang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa dari Perbuatan tersebut Korban mengalami kerugian sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------ ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya