Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2026/PN Srl Vendy Trilaksono, S.H,.M.H. RUDI SAHPUTRA Bin BUDI RAHMAT Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 248/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PDM-97/OHARDA/SRL/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vendy Trilaksono, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SAHPUTRA Bin BUDI RAHMAT Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RUDI SAHPUTRA Bin BUDI RAHMAT (alm) pada hari kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di PT.SAM (Sumatera Agro Mandiri) divisi 5 blok E 15 Kec.Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 wib saat terdakwa RUDI SAHPUTRA Bin BUDI RAHMAT (alm) sedang berada dirumah teman terdakwa A.n IDROM (DPO) datang kerumah terdakwa untuk mengajak terdakwa keluar rumah kemudian terdakwa bersama sdr.IDROM pergi ke warnet yang berada di simpang kantor camat mandiangin setelah ± 15 menit mengobrol sdr IDROM (DPO) berkata ”KALO DAKDO GAWE KITO MANEN BAE LAH UNTUK CARI SEN BELI ROKOK” dan menjawab ”AYOLAH” kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa untuk mengambil Angkong setelah itu terdakwa dan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang Kab. Sarolangun Email : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id sdr.IDROM janjian untuk bertemu di pinggir sungai Desa Rangkiling simpang, setelah bertemu terdakwa dan sdr.IDROM menggunakan perahu untuk menyebrangi sungai dan setelah itu berjalan kaki menuju kebun sawit PT SAM. Setelah sampai terdakwa dan sdr.Idrom langsung mulai menanen buah sawit yang mana sdr IDROM (DPO) yang memanen menggunakan Dodos sementara terdakwa merokok sambil menunggu untuk mengangkut dan mengumpulkan buah sawit yang sudah dipanen sdr IDROM (DPO). Setelah terdakwa selesai merokok terdakwa langsung memulai untuk mengangkut dan mengumpulkan buah sawit yang sudah dipanen oleh sdr IDROM (DPO). Pada saat sedang mengumpulkan buah sawit tersebut tiba tiba Anggota bko TNI dan BRIMOB datang menggrebek terdakwa dan mengamankan terdakwa sementara sdr IDROM berhasil melarikan diri. Setelah terdakwa diamankan terdakwa dibawa kekantor PT SAM untuk dilakukan introgasi kemudian pihak PT SAM membawa terdakwa ke kantor Polres Sarolangun - Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr IDROM (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni PT SAM mengambil buah sawit sebanyak sekira 440 kg (seribu enam puluh kilogram) menyebabkan PT.SAM mengelami kerugian sebesar Rp. 1.697.000,-(satu juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya