Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Srl RIDWAN FERNANDO, S.H CRISTIAN AIMAR Bin MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-367/L.5.16/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN FERNANDO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CRISTIAN AIMAR Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR:

-------Bahwa Terdakwa CRISTIAN AIMAR BIN MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di RT. 13, Desa Bernai, Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

Pada hari Selasa tanggal tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 Wib PEOT (DPO) datang ke kontrakan Terdakwa di RT. 13, Desa Bernai, Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi lalu memanggil Terdakwa kemudian Terdakwa keluar dari rumah kontrakan, lalu Terdakwa mengatakan “NGAPO MANG?” lalu jawab PEOT (DPO) “KAWANI MAMANG KE SUNGAI ABANG” lalu jawab Terdakwa “NGAPO KESANO MANG?” lalu jawab PEOT (DPO) “MAU KETEMU ROBI (DPO)” lalu jawab Terdakwa “IYOLAH” kemudian Terdakwa ikut bersama PEOT (DPO) ke Desa Sungai Abang, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi, sesampainya di Desa Sungai Abang lalu masuk kedalam areal perkebunan karet kemudian bertemu dengan ROBI (DPO) selanjutnya PEOT (DPO) menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada ROBI (DPO) dan ROBI (DPO) menyerahkan sejumlah uang kepada PEOT (DPO) lalu Terdakwa dan PEOT (DPO) langsung kembali ke kontrakan Terdakwa di Desa Bernai, Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, setelah sampai PEOT (DPO) langsung pulang ke rumahnya di kabupaten Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib datang ROBI (DPO) ke  kontrakan Terdakwa kemudian ROBI (DPO) mengatakan “BUSUK SHABU KAMU INI” lalu jawab Terdakwa “AKU DAK TAHU” jawab ROBI (DPO) “YO DAK TAHU LAH KAN BAHAN MAMANG KAU” lalu jawab Terdakwa “YOLAH BESOK AKU KE RAWAS” lalu ROBI (DPO) mengatakan “AKU DAK MAU TAHU, KALAU DAK TUKAR BAHAN BALIK DUIT BAE” kemudian jawab Terdakwa “IYOLAH” kemudian ROBI (DPO) menyerahkan 1 klip shabu, kepada Terdakwa lalu Terdakwa simpan.
Kemudian pada hari rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa pergi ke kabupaten Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan untuk menemui PEOT (DPO), sesampainya di kabupaten Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan Terdakwa langsung kerumah PEOT (DPO) dan bertemu dengan PEOT (DPO) lalu Terdakwa mengatakan “MANG ORANG TU MINTA TUKAR BAHAN, KATONYO BUSUK” kemudian jawab PEOT (DPO) “IYOLAH, KAU TUNGGU DULU SINI” kemudian PEOT (DPO) pergi dari rumahnya sekira 30 menit kemudian kembali lagi lalu PEOT (DPO) menyerahkan 1 klip shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa terima, kemudian PEOT (DPO) mengatakan “NI BAHAN KAU ANTAR LAGI SAMO ROBI (DPO), BAHAN NI AKU LEBIHKAN GEK UNTUK KAU DIKIT”  kemudian PEOT (DPO) menyerahkan uang Rp. 50.000, kemudian Terdakwa kembali pulang ke kontrakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil Sebagian Narkotika jenis shabu dari klip untuk ROBI (DPO) dan masukkan kedalam 1 klip plastik, setelah itu Terdakwa simpan 1 klip Terdakwa tersebut didalam kotak rokok Terdakwa.  Sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa pergi menemui ROBI (DPO) di Desa Sungai Abang lalu Terdakwa menyerahkan 1 klip shabu dari PEOT (DPO) kepada ROBI (DPO) “INI SHABU DARI MAMANG GANTI YANG BUSUK” lalu Terdakwa langsung kembali kerumah kontrakan Terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mengambil shabu dari 1 klip tadi sedikit untuk Terdakwa gunakan seorang diri didalam Wc kontrakan, kemudian sisa shabu yang belum Terdakwa pakai Terdakwa simpan didalam kotak rokok Surya Terdakwa letakkan didalam keranjang didalam kamar belakang.
selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 Wib Saksi Ivan Roynaldo Aritonang dan Saksi Rizki Dwi Putra Bersama tim Satresnarkoba Polres Sarolangun masuk kedalam Kontrakan Terdakwa dan Saksi Ivan Roynaldo Aritonang menanyakan kepada Terdakwa “DIMANA KAU SIMPAN BAHAN KAU” lalu jawab Terdakwa “DI KAMAR BELAKANG Pak”, selanjutnya Saksi Ivan Roynaldo Aritonang dan Saksi Rizki Dwi Putra memanggil saksi warga yakni Saksi AMIN untuk menyaksikan penggeledahan, setelah saksi AMIN datang Saksi Ivan Roynaldo Aritonang dan Saksi Rizki Dwi Putra Bersama tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan di kontrakan Terdakwa selanjutnyaa di temukaan dalam kamar belakang di dalam keranjang,  1 buah kotak rokok Surya didalamnya terdapat 1 klip shabu, 1 buah korek api gas, 1 buah kaca pirex dibalut kertas timah rokok, 2 gulungan kertas timah rokok sebagai sumbu kompor, kemudian Saksi Ivan Roynaldo Aritonang menanyakan kepada Terdakwa “APA ISI DARI 1 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?” lalu Terdakwa menjawab “SHABU SAYO PAK” kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 129/10727.00/2023 tanggal 06 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil:  1 (satu) plastik Klip “A” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu berat bersih 0.27 (nol koma dua tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam klip plastik yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah hasil penyisihan seberat 0,26 (Nol koma dua puluh enam) gram untuk pembuktian di pengadilan.
Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian No: R-PP.01.01.5A.5A1.10.23.017 tanggal 09 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan  plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “B” berisi serbuk kristal putih bening dengan berat netto 0,01 gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarksan laporan hasil pemeriksaan Nomor : 9930/LHP/BLK-JBI/X/2023 tanggal 07 Oktober 2023 dari Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang di tanda tangani oleh MEISYA KARYAWANTI,S.ST.,M.Si NIP. 197205181995032001 Menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Urine atas nama CRISTIAN AIMAR BIN MUHAMMAD Positif Methampethamine
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta  terdakwa bukan selaku Dokter/Apoteker.

----Perbuatan Terdakwa CRISTIAN AIMAR BIN MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

------- Bahwa Terdakwa CRISTIAN AIMAR BIN MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di RT. 13, Desa Bernai, Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanamaan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

Pada hari Selasa tanggal tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 Wib PEOT (DPO) datang ke kontrakan Terdakwa di RT. 13, Desa Bernai, Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi lalu memanggil Terdakwa kemudian Terdakwa keluar dari rumah kontrakan, lalu Terdakwa mengatakan “NGAPO MANG?” lalu jawab PEOT (DPO) “KAWANI MAMANG KE SUNGAI ABANG” lalu jawab Terdakwa “NGAPO KESANO MANG?” lalu jawab PEOT (DPO) “MAU KETEMU ROBI (DPO)” lalu jawab Terdakwa “IYOLAH” kemudian Terdakwa ikut bersama PEOT (DPO) ke Desa Sungai Abang, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, Prov. Jambi, sesampainya di Desa Sungai Abang lalu masuk kedalam areal perkebunan karet kemudian bertemu dengan ROBI (DPO) selanjutnya PEOT (DPO) menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada ROBI (DPO) dan ROBI (DPO) menyerahkan sejumlah uang kepada PEOT (DPO) lalu Terdakwa dan PEOT (DPO) langsung kembali ke kontrakan Terdakwa di Desa Bernai, Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, setelah sampai PEOT (DPO) langsung pulang ke rumahnya di kabupaten Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib datang ROBI (DPO) ke  kontrakan Terdakwa kemudian ROBI (DPO) mengatakan “BUSUK SHABU KAMU INI” lalu jawab Terdakwa “AKU DAK TAHU” jawab ROBI (DPO) “YO DAK TAHU LAH KAN BAHAN MAMANG KAU” lalu jawab Terdakwa “YOLAH BESOK AKU KE RAWAS” lalu ROBI (DPO) mengatakan “AKU DAK MAU TAHU, KALAU DAK TUKAR BAHAN BALIK DUIT BAE” kemudian jawab Terdakwa “IYOLAH” kemudian ROBI (DPO) menyerahkan 1 klip shabu, kepada Terdakwa lalu Terdakwa simpan.
Kemudian pada hari rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa pergi ke kabupaten Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan untuk menemui PEOT (DPO), sesampainya di kabupaten Musi Rawas Utara, Prov. Sumatera Selatan Terdakwa langsung kerumah PEOT (DPO) dan bertemu dengan PEOT (DPO) lalu Terdakwa mengatakan “MANG ORANG TU MINTA TUKAR BAHAN, KATONYO BUSUK” kemudian jawab PEOT (DPO) “IYOLAH, KAU TUNGGU DULU SINI” kemudian PEOT (DPO) pergi dari rumahnya sekira 30 menit kemudian kembali lagi lalu PEOT (DPO) menyerahkan 1 klip shabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa terima, kemudian PEOT (DPO) mengatakan “NI BAHAN KAU ANTAR LAGI SAMO ROBI (DPO), BAHAN NI AKU LEBIHKAN GEK UNTUK KAU DIKIT”  kemudian PEOT (DPO) menyerahkan uang Rp. 50.000, kemudian Terdakwa kembali pulang ke kontrakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil Sebagian Narkotika jenis shabu dari klip untuk ROBI (DPO) dan masukkan kedalam 1 klip plastik, setelah itu Terdakwa simpan 1 klip Terdakwa tersebut didalam kotak rokok Terdakwa.  Sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa pergi menemui ROBI (DPO) di Desa Sungai Abang lalu Terdakwa menyerahkan 1 klip shabu dari PEOT (DPO) kepada ROBI (DPO) “INI SHABU DARI MAMANG GANTI YANG BUSUK” lalu Terdakwa langsung kembali kerumah kontrakan Terdakwa, kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa mengambil shabu dari 1 klip tadi sedikit untuk Terdakwa gunakan seorang diri didalam Wc kontrakan, kemudian sisa shabu yang belum Terdakwa pakai Terdakwa simpan didalam kotak rokok Surya Terdakwa letakkan didalam keranjang didalam kamar belakang.
selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 Wib Saksi Ivan Roynaldo Aritonang dan Saksi Rizki Dwi Putra Bersama tim Satresnarkoba Polres Sarolangun masuk kedalam Kontrakan Terdakwa dan Saksi Ivan Roynaldo Aritonang menanyakan kepada Terdakwa “DIMANA KAU SIMPAN BAHAN KAU” lalu jawab Terdakwa “DI KAMAR BELAKANG Pak”, selanjutnya Saksi Ivan Roynaldo Aritonang dan Saksi Rizki Dwi Putra memanggil saksi warga yakni Saksi AMIN untuk menyaksikan penggeledahan, setelah saksi AMIN datang Saksi Ivan Roynaldo Aritonang dan Saksi Rizki Dwi Putra Bersama tim Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan di kontrakan Terdakwa selanjutnyaa di temukaan dalam kamar belakang di dalam keranjang,  1 buah kotak rokok Surya didalamnya terdapat 1 klip shabu, 1 buah korek api gas, 1 buah kaca pirex dibalut kertas timah rokok, 2 gulungan kertas timah rokok sebagai sumbu kompor, kemudian Saksi Ivan Roynaldo Aritonang menanyakan kepada Terdakwa “APA ISI DARI 1 KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?” lalu Terdakwa menjawab “SHABU SAYO PAK” kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 129/10727.00/2023 tanggal 06 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil:  1 (satu) plastik Klip “A” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu berat bersih 0.27 (nol koma dua tujuh) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam klip plastik yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah hasil penyisihan seberat 0,26 (Nol koma dua puluh enam) gram untuk pembuktian di pengadilan.
Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian No: R-PP.01.01.5A.5A1.10.23.017 tanggal 09 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan  plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “B” berisi serbuk kristal putih bening dengan berat netto 0,01 gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarksan laporan hasil pemeriksaan Nomor : 9930/LHP/BLK-JBI/X/2023 tanggal 07 Oktober 2023 dari Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi yang di tanda tangani oleh MEISYA KARYAWANTI,S.ST.,M.Si NIP. 197205181995032001 Menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Urine atas nama CRISTIAN AIMAR BIN MUHAMMAD Positif Methampethamin
Bahwa terdakwa bukanlah orang yang memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------Perbuatan Terdakwa CRISTIAN AIMAR BIN MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya