Bahwa terdakwa INDRA Bin SAMAN (Alm) Pada Hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira Pukul 20.30 wib di Di kebun kelapa sawit sdr. robi yang di jaga dan di rawat oleh sdr. DEDI HERIYANTO ( selaku pelapor) telah melaporkan perkara pencurian buah kelapa sawit dengan berat setelah di timbang sebanyak 553 Kg (lima ratus lima puluh) Kilo gram.atas perbuatan terdakwa sdr. INDRA Bin SAMAN (alm) Pihak korban membuat laporan polisi ke Polsek Air Hitam guna diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Atas perbuatan terdakwa, INDRA Bin SAMAN (Alm) telah memenuhi unsur tindak pidana “ Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4.500,- ( Empat ribu lima ratus rupiah). |