| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa PAYZAN HADIYANSYAH Bin HABIBULLAH bersama-sama dengan saudara AGUS (DPO) dan saudara AFDAL (DPO) Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Divisi VI Blok 27/28 Perkebunan Sawit PT. KDA Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, yang dimana tak lama kemudian tiba lah sdr AFDAL (DPO) datang kerumah Terdakwa dan langsung masuk ke rumah Terdakwa dan berkata “ZAN AGUS NELPON PAYU JEMPUT BUAH” Terdakwa berkata “ PAYO” setelah itu sdr AFDAL (DPO) pun langusung berkata kepada Terdakwa untuk bersiap siap terlebih dahulu, dan ketika sdr.AFDAL (DPO) pergi Terdakwa pun langsung beres beres pada saat itu, dengan menyiapkan kendaraan Terdakwa yang telah Terdakwa pasangkan keranjang pengangkut sawit, serta Terdakwa menyiapkan beberapa peralatan yang Terdakwa perlukan, seperti botor air minum, senter kepala, peralatan kunci-kunci yang Terdakwa masukkan ke dalam satu tas. tak lama setelah itu tibalah sdr.AFDAL (DPO) kembali ke rumah Terdakwa, terlihat sdr.AFDAL (DPO) juga melakukan hal yang sama datang membawa sepeda motor yang telah diikatkan keranjang pengangkut sawit, yang pada akhirnya Terdakwa dan sdr.AFDAL (DPO) pun pergi menuju lokasi yang telah diberitahukan sdr.AGUS (DPO) ketika sdr.AGUS (DPO) menelepon sdr. AFDAL (DPO) pada saat itu, sesampainya Terdakwa dan sdr.AFDAL (DPO) langsung mengangkut buah kelapa sawit yang baru diambil oleh sdr.AGUS (DPO) sebanyak 15 janjang pada saat itu, yang kemudian Terdakwa dan sdr.AFDAL (DPO) langsung mengangkut buah kelapa sawit ke atas motor dan meletakannya di dalam keranjang lalu membawa buah tersebut ke PONDOK yang tidak jauh dari lokasi dari tempat sdr.AGUS (DPO) mengambil/memanen buah yang jaraknya kurang lebih 1Km. terlihat sdr.AFDAL (DPO) pun pada saat itu langsung pergi mendahulu Terdakwa menuju kepondok yang tak lama Terdakwa pun mengikuti, setelah itu Terdakwa pun kembali kelokasi untuk mengambil buah yang ke 2 (dua) kalinya , dan ketika Terdakwa dalam perjalanan menuju ke pondok tiba tiba Terdakwa disergap oleh saksi ANDRI SETIAWAN Bin H.FIRMANSYAH dan saksi MANUEL DACOSTA RAMOS Anak Dari JOSE RAMOS (ALM) dan beberapa karyawan PT KDA dengan menghadang, dan menahan stang motor Terdakwa, Terdakwa pun langsung di bawa dan jauhkan dari kendaraan Terdakwa Terdakwa pun di letakan duduk ditanah pada saat itu, dan karyawan PT KDA pun mengintrogasi Terdakwa serta bertanya tanya beberapa pertanyaan kepada Terdakwa. dan setelah itu Terdakwa pun langsung dibawa menunju kantor polres sarolangun untuk diamankan dan diproses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan Sdr AGUS (DPO) dan Sdr AFDAL (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni PT KDA mengambil buah sawit sebanyak sekira 270 kg (dua ratus tujuh puluh kilogram) menyebabkan PT.KDA mengelami kerugian sebesar Rp.850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa PAYZAN HADIYANSYAH Bin HABIBULLAH pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Divisi VI Blok 27/28 Perkebunan Sawit PT. KDA Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu tindak pidana mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, yang dimana tak lama kemudian tiba lah sdr AFDAL (DPO) datang kerumah Terdakwa dan langsung masuk ke rumah Terdakwa dan berkata “ZAN AGUS NELPON PAYU JEMPUT BUAH” Terdakwa berkata “ PAYO” setelah itu sdr AFDAL (DPO) pun langusung berkata kepada Terdakwa untuk bersiap siap terlebih dahulu, dan ketika sdr.AFDAL (DPO) pergi Terdakwa pun langsung beres beres pada saat itu, dengan menyiapkan kendaraan Terdakwa yang telah Terdakwa pasangkan keranjang pengangkut sawit, serta Terdakwa menyiapkan beberapa peralatan yang Terdakwa perlukan, seperti botor air minum, senter kepala, peralatan kunci-kunci yang Terdakwa masukkan ke dalam satu tas. tak lama setelah itu tibalah sdr.AFDAL (DPO) kembali ke rumah Terdakwa, terlihat sdr.AFDAL (DPO) juga melakukan hal yang sama datang membawa sepeda motor yang telah diikatkan keranjang pengangkut sawit, yang pada akhirnya Terdakwa dan sdr.AFDAL (DPO) pun pergi menuju lokasi yang telah diberitahukan sdr.AGUS (DPO) ketika sdr.AGUS (DPO) menelepon sdr. AFDAL (DPO) pada saat itu, sesampainya Terdakwa dan sdr.AFDAL (DPO) langsung mengangkut buah kelapa sawit yang baru diambil oleh sdr.AGUS (DPO) sebanyak 15 janjang pada saat itu, yang kemudian Terdakwa dan sdr.AFDAL (DPO) langsung mengangkut buah kelapa sawit ke atas motor dan meletakannya di dalam keranjang lalu membawa buah tersebut ke PONDOK yang tidak jauh dari lokasi dari tempat sdr.AGUS (DPO) mengambil/memanen buah yang jaraknya kurang lebih 1Km. terlihat sdr.AFDAL (DPO) pun pada saat itu langsung pergi mendahulu Terdakwa menuju kepondok yang tak lama Terdakwa pun mengikuti, setelah itu Terdakwa pun kembali kelokasi untuk mengambil buah yang ke 2 (dua) kalinya , dan ketika Terdakwa dalam perjalanan menuju ke pondok tiba tiba Terdakwa disergap oleh saksi ANDRI SETIAWAN Bin H.FIRMANSYAH dan saksi MANUEL DACOSTA RAMOS Anak Dari JOSE RAMOS (ALM) dan beberapa karyawan PT KDA dengan menghadang, dan menahan stang motor Terdakwa, Terdakwa pun langsung di bawa dan jauhkan dari kendaraan Terdakwa Terdakwa pun di letakan duduk ditanah pada saat itu, dan karyawan PT KDA pun mengintrogasi Terdakwa serta bertanya tanya beberapa pertanyaan kepada Terdakwa. dan setelah itu Terdakwa pun langsung dibawa menunju kantor polres sarolangun untuk diamankan dan diproses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan Sdr AGUS (DPO) dan Sdr AFDAL (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni PT KDA mengambil buah sawit sebanyak sekira 270 kg (dua ratus tujuh puluh kilogram) menyebabkan PT.KDA mengelami kerugian sebesar Rp.850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat 1 Huruf b KUHPidana
ATAU
KETIGA
----Bahwa Terdakwa PAYZAN HADIYANSYAH Bin HABIBULLAH pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Divisi VI Blok 27/28 Perkebunan Sawit PT. KDA Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual menyewa, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, yang dimana tak lama kemudian tiba lah sdr AFDAL (DPO) datang kerumah Terdakwa dan langsung masuk ke rumah Terdakwa dan berkata “ZAN AGUS NELPON PAYU JEMPUT BUAH” Terdakwa berkata “ PAYO” setelah itu sdr AFDAL (DPO) pun langusung berkata kepada Terdakwa untuk bersiap siap terlebih dahulu, dan ketika sdr.AFDAL (DPO) pergi Terdakwa pun langsung beres beres pada saat itu, dengan menyiapkan kendaraan Terdakwa yang telah Terdakwa pasangkan keranjang pengangkut sawit, serta Terdakwa menyiapkan beberapa peralatan yang Terdakwa perlukan, seperti botor air minum, senter kepala, peralatan kunci-kunci yang Terdakwa masukkan ke dalam satu tas. tak lama setelah itu tibalah sdr.AFDAL (DPO) kembali ke rumah Terdakwa, terlihat sdr.AFDAL (DPO) juga melakukan hal yang sama datang membawa sepeda motor yang telah diikatkan keranjang pengangkut sawit, yang pada akhirnya Terdakwa dan sdr.AFDAL (DPO) pun pergi menuju lokasi yang telah diberitahukan sdr.AGUS (DPO) ketika sdr.AGUS (DPO) menelepon sdr. AFDAL (DPO) pada saat itu, sesampainya Terdakwa dan sdr.AFDAL (DPO) langsung mengangkut buah kelapa sawit yang baru diambil oleh sdr.AGUS (DPO) sebanyak 15 janjang pada saat itu, yang kemudian Terdakwa dan sdr.AFDAL (DPO) langsung mengangkut buah kelapa sawit ke atas motor dan meletakannya di dalam keranjang lalu membawa buah tersebut ke PONDOK yang tidak jauh dari lokasi dari tempat sdr.AGUS (DPO) mengambil/memanen buah yang jaraknya kurang lebih 1Km. terlihat sdr.AFDAL (DPO) pun pada saat itu langsung pergi mendahulu Terdakwa menuju kepondok yang tak lama Terdakwa pun mengikuti, setelah itu Terdakwa pun kembali kelokasi untuk mengambil buah yang ke 2 (dua) kalinya , dan ketika Terdakwa dalam perjalanan menuju ke pondok tiba tiba Terdakwa disergap oleh saksi ANDRI SETIAWAN Bin H.FIRMANSYAH dan saksi MANUEL DACOSTA RAMOS Anak Dari JOSE RAMOS (ALM) dan beberapa karyawan PT KDA dengan menghadang, dan menahan stang motor Terdakwa, Terdakwa pun langsung di bawa dan jauhkan dari kendaraan Terdakwa Terdakwa pun di letakan duduk ditanah pada saat itu, dan karyawan PT KDA pun mengintrogasi Terdakwa serta bertanya tanya beberapa pertanyaan kepada Terdakwa. dan setelah itu Terdakwa pun langsung dibawa menunju kantor polres sarolangun untuk diamankan dan diproses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Bersama-sama dengan Sdr AGUS (DPO) dan Sdr AFDAL (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik yakni PT KDA mengambil buah sawit sebanyak sekira 270 kg (dua ratus tujuh puluh kilogram) menyebabkan PT.KDA mengelami kerugian sebesar Rp.850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a KUHPidana |