Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Srl MEIZA REINALDO HENDRO Bin AMRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 320 /L.5.16/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO Bin AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia Terdakwa HENDRO Bin AMRAN pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan September Tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2023, bertempat di Toko Handphone dan Komputer “Amanda dan Binta”, Desa Panti, Kelurahan Baru, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Jum’at tanggal 22 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa HENDRO Bin AMRAN yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT. 04 Desa Baru, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, tiba – tiba didatangi oleh Sdr. JUANDA (DPO) dan terjadi perbincangan, di tengah perbincangan Sdr. JUANDA (DPO) mengajak Terdakwa HENDRO Bin AMRAN untuk membobol toko handphone dan komputer di desa panti milik Saksi HENDRI EFENDI, lalu terdakwa HENDRO Bin AMRAN menerima ajakan tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa HENDRO Bin AMRAN dan Sdr. JUANDA (DPO) langsung berangkat dari rumah Terdakwa HENDRO Bin AMRAN menuju Desa Panti dengan berjalan kaki dan berhenti di Taman Kanak – Kanak (TK) Desa Panti, yang berjarak sekira 10 Meter dengan toko milik Saksi HENDRI EFENDI sekira 23.30 WIB, lalu Terdakwa HENDRO Bin AMRAN dan Sdr. JUANDA (DPO) menunggu sambil melihat – lihat situasi sekitar terlebih dahulu sampai kondisi sepi, kemudian sekira pukul 00.30 WIB di tanggal 23 September 2023 Sdr. Juanda (DPO) pergi ke toko milik Saksi HENDRI EFENDI, sesampainya disana Sdr. JUANDA (DPO) langsung mencongkel jendela Toko milik Saksi HENDRI EFENDI dengan menggunakan obeng dan berhasil membuka jendela tersebut, namun setelah itu Sdr. JUANDA (DPO) kembali ke taman Kanak – Kanak (TK) tempat Terdakwa HENDRO Bin AMRAN menunggu, dan memberitahukan bahwa di balik jendela terdapat terali besi sehingga Sdr. JUANDA (DPO) tidak dapat masuk ke toko, kemudian terdakwa berdiskusi dengan Sdr. JUANDA (DPO) untuk mencari cara masuk kedalam toko milik Saksi HENDRI EFENDI.
  • Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa HENDRO Bin AMRAN berjalan menuju Toko milik Saksi HENDRI EFENDI dan di pertengahan jalan Terdakwa HENDRO Bin AMRAN menemukan sebuah kayu dengan panjang sekitar 75 cm warna coklat, dan langsung  membawanya, lalu Terdakwa HENDRO Bin AMRAN memasukan kayu yang dibawa tersebut ke celah terali lalu ditekan dengan kuat, setelah beberapa kali akhirnya batang besi terali itu berhasil lepas dan terdapat celah yang cukup untuk dapat masuk ke dalam toko milik Saksi HENDRI EFENDI, kemudian Terdakwa HENDRO Bin AMRAN masuk ke toko milik Saksi HENDRI EFENDI, dengan cara masuk melalui celah – celah jendela besi terali yang sebelumnya sudah di rusak, setelah itu Terdakwa HENDRO Bin AMRAN mengambil korek dan menyalakan senter dan langsung berkeliling toko dan menemukan 2 (dua) unit laptop warna hitam, 2 (dua) buah charger dan 2 (dua) tas laptop milik Saksi HENDRI EFENDI yang terletak di atas meja, setelah itu Terdakwa HENDRO Bin AMRAN langsung memasukan barang – barang yang ditemukan itu ke dalam masing – masing tas laptop.
  • Selanjutnya Terdakwa HENDRO Bin AMRAN langsung membawa barang  dan memanggil Sdr. JUANDA (DPO) dari celah jendela, lalu Sdr. JUANDA (DPO) langsung mendekati terdakwa dan menerima barang yang sudah diambil terdakwa dari luar jendela, kemudian terdakwa berkata ”Tolong kawan carikan kayu besak panjang duo” (tolong kamu carikan kayu besar dan panjang 2 buah) beberapa saat kemudian, Sdr. JUANDA (DPO) kembali dengan membawa kayu berukuran panjang sekira 2,5 Meter warna coklat dan bambu dengan panjang sekira 4 Meter warna coklat yang ditemukan di sekitar toko milik Saksi HENDRI EFENDI, lalu kayu dan bambu tersebut dimasukan ke dalam toko secara bergantian melewati jendela yang sudah rusak. Setelah kayu dan bambu dimasukan, Terdakwa HENDRO Bin AMRAN menyandarkan kayu dan bambu tersebut ke dinding. Kemudian Terdakwa HENDRO Bin AMRAN memanjat kayu tersebut dan berpegangan dengan bambu sampai kepada plafon dilanjutkan dengan memindahkan kayu dan bambu tersebut keruangan sebelahnya digunakan untuk turun dari plafon, kemudian di dalam ruangan tersebut Terdakwa HENDRO Bin AMRAN menemukan dan langsung mengambil 1 (satu) unit laptop warna hitam beserta charger dan tas, lalu kemudian mengambil 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) unit power bank, 2 (dua) unit hard disk eksternal, serta kotak peralatan milik Saksi HENDRI EFENDI yang berada di etalase toko, dengan langsung dimasukan ke dalam tas laptop. Lalu Terdakwa HENDRO Bin AMRAN kembali menaiki plafon dengan kayu dan bambu yang digunakan sebelumnya dan kembali turun di ruangan sebelahnya juga dengan cara yang sama sebelumnya. Lalu barang - barang yang sudah berada di dalam sebuah tas laptop tersebut kembali diberikan ke Sdr. JUANDA (DPO) yang ada di luar jendela toko milik Saksi HENDRI EFENDI, kemudian Terdakwa HENDRO Bin AMRAN juga keluar melalui jendela tersebut, setelah selesai terdakwa dan Sdr. JUANDA (DPO) pergi dari toko milik Saksi HENDRI EFENDI menuju ke rumah Terdakwa HENDRO Bin AMRAN dengan berjalan kaki.
  • Bahwa pada tanggal 23 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB Saksi HENDRI EFENDI yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Panti, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun dihubungi oleh Saksi ELDIA SAFITRI bahwasanya toko milik Saksi HENDRI EFENDI dalam kondisi sudah dibobol dan terdapat barang – barang yang hilang yaitu 3 (tiga) unit laptop merek ACER warna hitam, 3 (tiga) unit charger laptop merek ACER warna hitam, 3 (tiga) buah tas laptop merek ACER warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A16, 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG J1, 1 (satu) unit Power Bank, 2 (dua) unit Hard Disk Eksternal dan Kotak peralatan servis elektronik, kemudian Saksi HENDRI EFENDI langsung pergi ke toko miliknya dan melihat rekaman CCTV yang berada di toko bersama dengan Saksi ELDIA SAFITRI dan Saksi WINDI FEBRIYANTI, setelah melihat rekaman CCTV tersebut, Saksi HENDRI EFENDI mengenali bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut ialah Terdakwa HENDRO Bin AMRAN dan Sdr. JUANDA (DPO), selanjutnya Saksi HENDRI EFENDI langsung menemui Saksi BAHTIAR selaku Kepala Desa Tempat Tinggal Terdakwa HENDRO Bin AMRAN guna mengklarifikasi dan dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRO Bin AMRAN yang mengambil:
    • 3 (tiga) unit laptop merek ACER warna hitam
    • 3 (tiga) unit charger laptop merek ACER warna hitam
    • 3 (tiga) buah tas laptop merek ACER warna hitam
    • 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A16
    • 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG J1
    • 1 (satu) unit Power Bank
    • 2 (dua) unit Hard Disk Eksternal
    • Kotak peralatan servis elektronik

mengakibatkan kerugian dari Saksi HENDRI EFENDI sekitar kurang lebih Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Rupiah) dan terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi HENDRI EFENDI selaku pemilik toko.

 

-----------Perbuatan Terdakwa HENDRO Bin AMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya