Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Srl RIKSON LOTHAR.SH AGUS FAUZI INDRIAN Bin JUMADI MS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 576 /L.5.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKSON LOTHAR.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS FAUZI INDRIAN Bin JUMADI MS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

                Bahwa Terdakwa AGUS FAUZI INDRIAN BIN JUMADI MS  pada bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Toko Chatra Diesel Sarolangun di Jalan Lintas Sumatera Rt. 15, Kel. Sarolangun Kembang, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada tahun 2016 sampai dengan April tahun 2023 terdakwa bekerja di Toko Chatra Diesel milik saksi KASIR, yang mana Terdakwa tersebut adalah selaku Mekanik Hose (Bagian Selang Hidrolik) dan memiliki tugas dan tanggung jawab adalah melakukan perakitan selang hidrolik dan Terdakwa mendapatkan upah ataupun gaji sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya.
  • Bahwa adapun system jual beli spart part alat berat jenis excavator di toko chatra diesel tersebut adalah awalnya stok barang/spare part didatangkan dari Pekanbaru, selanjutnya setelah barang tersebut sampai di Toko Chatra Diesel, barang-barang tersebut dicatat dan dimasukkan ke dalam sistem komputer, selanjutnya apabila barang tersebut laku terjual hari itu juga dan paling lambat besoknya berapa barang yang terjual langsung di transfer ke rekening Chatra dan diinput oleh saksi IRVAN selaku admin di sistem penjualan yang ada di Sarolangun untuk mengetahui berapa sisa stok barang yang terjual dan masih tersimpan, sistem penjualan barang di Toko Chatra Diesel milik saksi KASIR kepada customer harus di lakukan secara Cash/kontan.
  • Bahwa adapun yang menentukan harga terhadap barang berupa spare part yang akan di jual di Toko Chatra Diesel Sarolangun adalah sistem aplikasi yang dimiliki oleh Toko Chatra yang ada di Pekanbaru.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara setelah barang-barang tersebut laku terjual, Terdakwa membuat nota pembelian untuk setiap konsumen sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan rincian nota yang berwarna putih diberikan kepada konsumen, nota yang berwarna pink dan kuning menjadi arsip toko. Selanjutnya apabila barang / spare part yang terjual sebanyak 3 (tiga) buah, maka yang dilaporkan / disetorkan kepada Kepala Toko yaitu Saksi Surya Fajar sebanyak 2 (dua) buah, sedangkan 1 (satu) buah lagi tidak disetorkan oleh Terdakwa dengan nota pembeliannya langsung dibuang oleh Terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara berulang-ulang sejak dari bulan Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 sehingga Toko Chatra Diesel Sarolangun mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa adapun jenis spare part yang Terdakwa tidak laporkan / setor kepada Saksi Surya Fajar selaku Kepala Toko sehingga menyebabkan kerugian sekira Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah sebagai berikut :
  1. Fitting dengan ukuran ¼ inchi sampai dengan 1 inchi dengan harga Rp 10.000,- / Pcs sampai dengan harga Rp 80.000,- / Pcs;
  2. Hose dengan ukuran ¼ inchi dari mulai harga Rp 1.100,- / cm sampai dengan Hose ukuran 1 inchi dengan harga Rp 1.550,- / per centimeter ;
  3. Busing ukuran ¼ jenis R2 (Kawat 2) dengan harga Rp 4.559,- / unit sampai dengan ukuran 1 inchi R4 (Kawat 4) dengan harga Rp 15.115,- / unit
  • Bahwa selanjutnya pada bulan maret tahun 2023 ada dilakukan audit cek pisik stock opname (stok barang) oleh saksi M.MARWANTA bersama dengan saksi RIZKY GUNAWAN, yang disaksikan oleh terdakwa , IRVAN dan AGUS FAUZI INDRIAN selaku pegawai chatra Diesel yang ada di sarolangun, dengan cara awalnya mengambil data stock barang toko dari system computer kemudian menghitung satu persatu barang yang ada di toko apakah sesuai tidak dengan barang yang ada di computer , setelah semua selesai selanjutnya data barang tersebut di olah menjadi laporan audit untuk di lakukan perbandingan berapa nilai sebenarnya stock barang yang masih ada di toko dengan  stock barang yang masih ada di computer, setelah di Cocokkan di temukan banyak aitem barang yang tidak ada di toko namun masih tercatat di system computer dengan adanya ketidak cocokan data antara barang yang tidak ada di toko dengan barang yang masih ada di system computer tersebut sehingga timbul angka nilai kekurangan barang sekira terdapat adanya selisih barang dengan jumlah yang sangat besar sekira Rp. 639.036.681  antara sistem yang ada di komputer dengan pisik barang yang ada dan di buatkan Berita Acara Stok opname (Stok barang).
  • Bahwa adapun banyaknya barang yang digelapkan pada saat itu berdasarkan hasil audit tahunan periode April 2023 adalah sebanyak 727 item produk diantara nya :
  1. 148 Pcs berupa Piting  . -
  2.  20 Rol Hose (selang Hidrolik).-
  3. 559 pcs berupa part (andercariage , filter , baut- baut , Toles ).
  • Bahwa kerugian sebesar Rp. 639.036.681 berdasarkan hasil audit periode april 2023 terdiri dari barang- barang berupa :
  1. Fiting dan HOSE sebesar Rp. 141.323.143 ,-
  2. Under carriage sebesar Rp. 45.165.722,-
  3. G.E.T sebesar Rp. 42.152.022,-
  4. Engine sebesar Rp. 140.442.867,-
  5. Seal sebesar Rp. 97.422.274.-
  6. Aksesoris sebesar Rp. 62.980.611,-
  7. Pin dan Bush sebesar Rp. 109.550.043,-
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Toko Chatra Diesel milik saksi KASIR mengalami kerugian sekira Rp. 639.036.681,-

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

                                                                                                Atau

Kedua

 

                Bahwa Terdakwa AGUS FAUZI INDRIAN BIN JUMADI MS  pada bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, bertempat di Toko Chatra Diesel Sarolangun di Jalan Lintas Sumatera Rt. 15, Kel. Sarolangun Kembang, Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada tahun 2016 sampai dengan April tahun 2023 terdakwa bekerja di Toko Chatra Diesel milik saksi KASIR, yang mana Terdakwa tersebut adalah selaku Mekanik Hose (Bagian Selang Hidrolik) dan memiliki tugas dan tanggung jawab adalah melakukan perakitan selang hidrolik dan Terdakwa mendapatkan upah ataupun gaji sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulannya.
  • Bahwa adapun system jual beli spart part alat berat jenis excavator di toko chatra diesel tersebut adalah awalnya stok barang/spare part didatangkan dari Pekanbaru, selanjutnya setelah barang tersebut sampai di Toko Chatra Diesel, barang-barang tersebut dicatat dan dimasukkan ke dalam sistem komputer, selanjutnya apabila barang tersebut laku terjual hari itu juga dan paling lambat besoknya berapa barang yang terjual langsung di transfer ke rekening Chatra dan diinput oleh saksi IRVAN selaku admin di sistem penjualan yang ada di Sarolangun untuk mengetahui berapa sisa stok barang yang terjual dan masih tersimpan, sistem penjualan barang di Toko Chatra Diesel milik saksi KASIR kepada customer harus di lakukan secara Cash/kontan.
  • Bahwa adapun yang menentukan harga terhadap barang berupa spare part yang akan di jual di Toko Chatra Diesel Sarolangun adalah sistem aplikasi yang dimiliki oleh Toko Chatra yang ada di Pekanbaru.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara setelah barang-barang tersebut laku terjual, Terdakwa membuat nota pembelian untuk setiap konsumen sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan rincian nota yang berwarna putih diberikan kepada konsumen, nota yang berwarna pink dan kuning menjadi arsip toko. Selanjutnya apabila barang / spare part yang terjual sebanyak 3 (tiga) buah, maka yang dilaporkan / disetorkan kepada Kepala Toko yaitu Saksi Surya Fajar sebanyak 2 (dua) buah, sedangkan 1 (satu) buah lagi tidak disetorkan oleh Terdakwa dengan nota pembeliannya langsung dibuang oleh Terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara berulang-ulang sejak dari bulan Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2023 sehingga Toko Chatra Diesel Sarolangun mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa adapun jenis spare part yang Terdakwa tidak laporkan / setor kepada Saksi Surya Fajar selaku Kepala Toko sehingga menyebabkan kerugian sekira Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah sebagai berikut :
  • Fitting dengan ukuran ¼ inchi sampai dengan 1 inchi dengan harga Rp 10.000,- / Pcs sampai dengan harga Rp 80.000,- / Pcs;
  • Hose dengan ukuran ¼ inchi dari mulai harga Rp 1.100,- / cm sampai dengan Hose ukuran 1 inchi dengan harga Rp 1.550,- / per centimeter ;
  • Busing ukuran ¼ jenis R2 (Kawat 2) dengan harga Rp 4.559,- / unit sampai dengan ukuran 1 inchi R4 (Kawat 4) dengan harga Rp 15.115,- / unit
  • Bahwa selanjutnya pada bulan maret tahun 2023 ada dilakukan audit cek pisik stock opname (stok barang) oleh saksi M.MARWANTA bersama dengan saksi RIZKY GUNAWAN, yang disaksikan oleh terdakwa , IRVAN dan AGUS FAUZI INDRIAN selaku pegawai chatra Diesel yang ada di sarolangun, dengan cara awalnya mengambil data stock barang toko dari system computer kemudian menghitung satu persatu barang yang ada di toko apakah sesuai tidak dengan barang yang ada di computer , setelah semua selesai selanjutnya data barang tersebut di olah menjadi laporan audit untuk di lakukan perbandingan berapa nilai sebenarnya stock barang yang masih ada di toko dengan  stock barang yang masih ada di computer, setelah di Cocokkan di temukan banyak aitem barang yang tidak ada di toko namun masih tercatat di system computer dengan adanya ketidak cocokan data antara barang yang tidak ada di toko dengan barang yang masih ada di system computer tersebut sehingga timbul angka nilai kekurangan barang sekira terdapat adanya selisih barang dengan jumlah yang sangat besar sekira Rp. 639.036.681  antara sistem yang ada di komputer dengan pisik barang yang ada dan di buatkan Berita Acara Stok opname (Stok barang).
  • Bahwa adapun banyaknya barang yang digelapkan pada saat itu berdasarkan hasil audit tahunan periode April 2023 adalah sebanyak 727 item produk diantara nya :
  • 148 Pcs berupa Piting  . -
  •  20 Rol Hose (selang Hidrolik).-
  • 559 pcs berupa part (andercariage , filter , baut- baut , Toles ).
  • Bahwa kerugian sebesar Rp. 639.036.681 berdasarkan hasil audit periode april 2023 terdiri dari barang- barang berupa :
  • Fiting dan HOSE sebesar Rp. 141.323.143 ,-
  • Under carriage sebesar Rp. 45.165.722,-
  • G.E.T sebesar Rp. 42.152.022,-
  • Engine sebesar Rp. 140.442.867,-
  • Seal sebesar Rp. 97.422.274.-
  • Aksesoris sebesar Rp. 62.980.611,-
  • Pin dan Bush sebesar Rp. 109.550.043,-
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Toko Chatra Diesel milik saksi KASIR mengalami kerugian sekira Rp. 639.036.681.

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya