| Dakwaan |
PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa RULIANDI Als ALUNG Bin CEK MASKUR bersama-sama dengan Saksi RAHAYU Binti NURDIN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu 21 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Mandiangin tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------- - Bahwa Pada hari Minggu 21 Juni 2026 Sekira pukul 20.00 Wib saat itu TERDAKWA RULIANDI Als ALUNG Bin CEK MASKUR berada dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Mandiangin tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun dan tidak lama kemudian Sdr. RENDI (DPO) menelpon TERDAKWA dengan kalimat “ LUNG DIMANO, AKU NAK KERUMAH NGANTAR EKSTASI, KALAU ADA YANG NAK BELI. KAWAN KASIH BAE. KAGEK KITO BAGI 2 (DUA) HASILNYA”, lalu TERDAKWA menjawab “ AKU DIRUMAH REN, DATANG LAH KESINI” lalu Sdr. RENDI (DPO) menjawab “ OKELAH LUNG “. - Bahwa setelah itu datang Seorang laki – laki yang tidak TERDAKWA kenal menemui TERDAKWA dan langsung berkata “BANG INI EKSTASI DARI RENDI YO” lalu TERDAKWA langsung mengambil Ekstasi tersebut dan kemudian menjawab “ OKELAH” setelah ekstasi TERDAKWA ambil Lalu TERDAKWA masuk kedalam rumah menuju kedalam kamar untuk menyimpan ekstasi, namun saat TERDAKWA hendak menyimpan ekstasi tersebut Saksi RAHAYU Binti NURDIN (Alm) langsung bertanya kepada TERDAKWA “APO TU BANG” dan TERDAKWA menjawab “INI EKSTASI DARI RENDI KAGEK KALAU ADA YANG NAK BELI KASIH TAU AKU YO” dan saksi RAHAYU Binti NURDIN (Alm) menjawab “ YOLAH BANG” - Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib. Saat TERDAKWA sedang berada dirumah TERDAKWA ditelpon Sdr. BIMA (DPO) “ ADO BAHAN BIM, KALAU ADO ANTAR KERUMAH “ dan Sdr. BIMA(DPO) menjawab “ ADO KAGEK AKU KERUMAH” Tidak lama kemudian Sdr. BIMA(DPO) datang kerumah TERDAKWA dan langsung memberikan 1 (Satu) Klip narkotika Jenis sabu kepada TERDAKWA dan Sdr. BIMA (DPO) langsung pulang kerumah lalu TERDAKWA bersama Saksi RAHAYU Binti NURDIN (Alm) yang merupakan istri TERDAKWA mengkonsumsi narkotika tersebut Lalu Sisa narkotika Jenis sabu tersebut TERDAKWA simpan didalam dompet Pink yang berisi Ekstasi kemudian TERDAKWA simpan dalam kamar mandi dan setelah itu TERDAKWA langsung tidur. - Kemudian pada hari Rabu 24 Juni 2026 Sekira pukul 14.00 WIb di Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Mandiangin, Saat TERDAKWA sedang tidur bersama Saksi RAHAYU istri TERDAKWA langsung diamankan oleh anggota kepolisian SatResNarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar TERDAKWA disaksikan oleh saksi BAMBANG HERIANSYAH Bin DARNIK (Alm) dan saat itu pihak Kepolisian Menemukan 2 (Dua) Unit timbangan dalam laci kamar, 1 (satu) tas Selempang yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Unit timbangan Digital, 1 (Satu) Klip Plastik kosong, 2 (Dua) Bungkus plastik yang didalamnya berisikan Klip plastik Kosong Dan 1 (Satu) Buah Pipet yang diruncingkan, 1 (Satu) Buah dompet warna Pink berisi 1 ( Satu ) Klip plastic berisikan Narkotika Jenis Sabu di kamar mandi, 1 (Satu) Klip plastik yang didalamnya berisikan 4 (Empat) Butir pil warna Hijau dan pink diduga Narkotika Jenis Ekstasi didalam mesin Cuci, 1 (satu) unit Handphone merek IQOO, dan 1 (satu) unit Handphone Redmi kemudian TERDAKWA bersama saksi RAHAYU Beserta barang bukti dibawa kepolres Sarolangun. - Bahwa Terdakwa Bersama saksi RAHAYU Binti NURDIN (Alm) mendapatkan keuntungan dari menjual Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut sebesar 2 Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari – hari. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 52/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 1 (satu) Plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Kristal putih bening diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 53/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 1 (satu) Plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 4 (empat) butir diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 1,38 (satu kome tiga puluh delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0657 tanggal 30 Juni 2026 Armeiny Romita,S.Si,Apt. yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening, disimpulkan Bahwa Barang Bukti tersebut benar bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------- SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa RULIANDI Als ALUNG Bin CEK MASKUR bersama-sama dengan Saksi RAHAYU Binti NURDIN (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Mandiangin tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih 3 termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu 24 Juni 2026 Sekira pukul 14.00 WIb. Saat TERDAKWA sedang tidur, tiba – tiba TERDAKWA di datangi beberapa laki – laki dan saat itu TERDAKWA bersama Saksi RAHAYU istri TERDAKWA langsung diamankan Kemudian salah satu laki – laki tersebut berkata dengan kalimat “KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA, KAMI DAPAT INFORMASI KALIAN ADA MEYIMPAN DAN MENJUAL NARKOTIKA, KAMI MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP KALIAN “ lalu TERDAKWA bersama Saksi RAHAYU menjawab “ YO PERIKSA LAH KAMI PAK” Kemudian setelah pihak kepolisian mengenalkan identitas kepada TERDAKWA dan RAHAYU lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penggeledahan bersama saksi sipil di dalam kamar dan saat itu pihak Kepolisian Menemukan 2 (Dua) Unit timbang dalam laci kamar, 1 (satu) tas Selempang yang didalamnya berisikan 1 (Satu) Unit timbangan Digital, 1 (Satu) Klip Plastik kosong, 2 (Dua) Bungkus plastik yang didalamnya berisikan Klip plastik Kosong Dan 1 (Satu) Buah Pipet yang diruncingkan, setelah barang Bukti ditemukan di dalam kamar, Lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar mandi, saat pihak Kepolisian hendak melakukan penggeledahan didalam kamar mandi, Saat itu pihak kepolisian menemukan 1 (Satu) Buah dompet warna Pink, kemudian Pihak kepolisian langsung berkata dengan kalimat “ AMBIL DOMPET INI” lalu Saksi RAHAYU langsung mengambil dompet tersebut dan kemudian Pihak Kepolisian menyuruh RAHAYU membuka Dompet dan saat itu ditemukan 1 ( Satu ) Klip plastic berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Klip plastik yang didalamnya berisikan 4 (Empat) Butir pil warna Hijau dan pink diduga Narkotika Jenis Ekstasi didalam mesin Cuci Lalu pihak kepolisian bertanya dengan kalimat “ INI SABU DAN EKSTASI SIAPA” lalu TERDAKWA menjawab “ INI SABU DAN EKSTASI TERDAKWA PAK” lalu pihak kepolisian bertanya kembali “ DARIMANA KAMU DAPAT SABU DAN EKSTASI INI” dan TERDAKWA menjawab “ DARI BIMA DAN RENDI PAK” lalu pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat “ APA PERAN RAHAYU INI “ dan TERDAKWA menjawab “ RAHAYU SERING MENAWARKAN DAN MENJUAL NARKOTIKA MILIK SAYA PAK” lalu pihak kepolisian bertanya kembali kepada Saksi RAHAYU “ BENAR KAMU SERING MENJUAL NARKOTIKA JENIS SABU “ dan Saksi RAHAYU menjawab “ BENAR PAK”. setelah pihak kepolisian bertanya kepada TERDAKWA dan Saksi RAHAYU. Lalu pihak kepolisian bertanya kembali dengan kalimat “APA KAMU BERDUA ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DAN EKSTASI” dan TERDAKWA bersama Saksi RAHAYU menjawab “ TIDAK ADA PAK ” kemudian setelah itu TERDAKWA bersama RAHAYU Beserta barang bukti dibawa kepolres Sarolangun. Guna proseslebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 52/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 1 (satu) Plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Kristal putih bening diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol 4 empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 53/10727.00/2026 pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut: Bahwa 1 (satu) Plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 4 (empat) butir diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan berat bersih 1,38 (satu kome tiga puluh delapan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0657 tanggal 30 Juni 2026 Armeiny Romita,S.Si,Apt. yang telah melakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening, disimpulkan Bahwa Barang Bukti tersebut benar bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------ |