Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2.HABIBI RAHMAN, S.H
ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 250/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2301/L.5.16.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm) bersama-sama dengan saksi RUMAINI GUSTINA Alias INTAN Binti HADI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi DAMAMI Bin SUTOPO (dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” sehingga Pengadilan Negeri Sarolangun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa ditelpon oleh saksi RUMAINI GUSTINA Als INTAN Binti HADI (Alm) lalu saksi RUMAINI mengatakan “BANG MAU BELANJA LAGI 30 BUTIR” lalu dijawab oleh Terdakwa “IYA KEPONDOK LANGSUNG BAE NANTI” kemudian sekira pukul 07.00 wib Terdakwa bertemu dengan saksi RUMAINI dan Saksi DAMAMI disebuah pondok ditengah kebun sakit di Desa lesung batu Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara, Kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi RUMAINI “TAN TUNGGU DULU DI SINI, AKU AMBIL BARANG DULU KERUMAH BOS” kemudian Terdakwa Kembali kepondok tempat saksi RUMAINI dan saksi DAMAMI menunggu lalu Terdakwa langsung memberikan kepada saksi RUMAINI 30 (tiga puluh) butir pil Narkoba jenis ekstasi tersebut dan langsung meminta saksi RUMAINI untuk mentransfer uang pembeliannya ke DANA nomor 0821-8328-0912 atas nama ASRON ISKANDAR lalu saksi RUMAINI langsung mentransfer ke rekening DANA tersebut kemudian setelah selesai saksi RUMAINI dan saksi DAMAMI langsung pergi, namun uang yang di transfer saksi RUMAINI tidak masuk lalu Terdakwa menghubungi saksi RUMAINI untuk mengecek transferannya lalu saksi RUMAINI menjelaskan bahwa transferannya gagal. Kemudian  Terdakwa mengirimkan rekening BRI Nomor : 760701024235531 atas nama HALIYAH dan saksi RUMAINI mengirimkan ke rekening tersebut sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Sarolangun yaitu saksi ANDREAS R. SILABAN anak dari HOTBEN SILABAN dan saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) berhasil mengamankan saksi RUMAINI dan saksi DAMAMI di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Dusun Liam Lestari Desa Mandiangin Pembangunan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun yang disaksikan oleh Saksi LENI HERWATI Binti A MUIN (Alm) yang merupakan ketua RT dan Saksi TRI ARDIANSYAH Bin JEMAT ‘ALI (Alm) yang merupakan masyarakat setempat, dan dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam lemari yang ada dalam kamar Saksi RUMAINI berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam, yang di dalamnya ditemukan 27 (dua puluh tujuh) klip plastik bening berisikan di duga Narkotika jenis ekstasi milik saksi RUMAINI yang ketika di introgasi di dapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa yang berdomisili di Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatra selatan, kemudian Tim Sat Res Narkoba melakukan pengembangan yang di pimpin KBO Satres Narkoba Polres Sarolangun ke Kabupaten Musi Rawas Utara, lalu sekira pukul 21.00 wib Tim Saksi HUSIN dan Saksi ANDREAS Bersama Tim Satres Narkoba berhasil megamankan Terdakwa disebuah warung Desa Sungai Jauh Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara Prov. Sumatra selatan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna…. Kemudian Tim Satres Narkoba menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “KAMI DARI SATRES NARKOBA POLRES SAROLANGUN, KENAL DAK SAMO INI (sambal menunjuk saksi RUMAINI)” lalu Terdakwa menjawab “KENAL” lalu Tim Satres Narkoba menjelaskan “INI KAMI AMANKAN DARI MANDIANGIN DAN DITEMUKAN DI DUGA NARKOTIKA JENIS EKSTASI” lalu Tim Satres Narkoba bertanya kepada Terdakwa “BETUL DIO PERNAH BELI EKSTASI SAMA KAMU” Terdakwa menjawab “IYA BENAR PAK” kemudian Terdakwa, saksi RUMAINI dan saksi DAMAMI dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm) tidak memiliki izin dari pihak mana pun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Berupa Narkotika Gol I Jenis Sabu dari PT. Pegadaian tanggal 10 Juni 2026, telah melaksanakan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi 27 (dua puluh tujuh) butir pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 9,55 (Sembilan koma lima puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 2 (dua) butir dengan warna hijau dan pink dengan berat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” di label untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat didalam plastic klip “A” sebanyak 25 (dua puluh lima) dengan berat 8,87 (delapan koma delapan puluh tujuh) gram di label untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0601 pada tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” berisi 1 (satu) tablet berbentuk granat berwarna merah muda dan 1 (satu) tablet berbentuk whatsaap berwarna hijau, diduga ekstasi yang disita dari atas Nama RUMAINI GUSTINA Alias INTAN Binti HADI (Alm) menyatakan bahwa Positif mengandung MDMA.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor: 2097/LHP/BLK-JBI/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Meisya Karyawanti, S.ST, M.Si atas nama Terdakwa ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm) menyatakan bahwa Negatif Amphetamine.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm) bersama-sama dengan saksi RUMAINI GUSTINA Alias INTAN Binti HADI (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi DAMAMI Bin SUTOPO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di disebuah warung Desa Sungai Jauh Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” sehingga Pengadilan Negeri Sarolangun berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Sarolangun yaitu saksi ANDREAS R. SILABAN anak dari HOTBEN SILABAN dan saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) berhasil mengamankan saksi RUMAINI dan saksi DAMAMI di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Dusun Liam Lestari Desa Mandiangin Pembangunan Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun yang disaksikan oleh Saksi LENI HERWATI Binti A MUIN (Alm) yang merupakan ketua RT dan Saksi TRI ARDIANSYAH Bin JEMAT ‘ALI (Alm) yang merupakan masyarakat setempat, dan dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam lemari yang ada dalam kamar Saksi RUMAINI berupa 1 (satu) tas selempang warna hitam, yang di dalamnya ditemukan 27 (dua puluh tujuh) klip plastik bening berisikan di duga Narkotika jenis ekstasi milik saksi RUMAINI yang ketika di introgasi di dapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa yang berdomisili di Desa Lesung Batu Kec. Rawas Ulu Kab. Musi Rawas Utara Prov. Sumatra selatan, kemudian Tim Sat Res Narkoba melakukan pengembangan yang di pimpin KBO Satres Narkoba Polres Sarolangun ke Kabupaten Musi Rawas Utara, lalu sekira pukul 21.00 wib Saksi HUSIN dan Saksi ANDREAS Bersama Tim Satres Narkoba berhasil megamankan Terdakwa disebuah warung Desa Sungai Jauh Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara Prov. Sumatra selatan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna…. Kemudian Tim Satres Narkoba menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “KAMI DARI SATRES NARKOBA POLRES SAROLANGUN, KENAL DAK SAMO INI (sambal menunjuk saksi RUMAINI)” lalu Terdakwa menjawab “KENAL” lalu Tim Satres Narkoba menjelaskan “INI KAMI AMANKAN DARI MANDIANGIN DAN DITEMUKAN DI DUGA NARKOTIKA JENIS EKSTASI” lalu Tim Satres Narkoba bertanya kepada Terdakwa “BETUL DIO PERNAH BELI EKSTASI SAMA KAMU” Terdakwa menjawab “IYA BENAR PAK” kemudian Terdakwa, saksi RUMAINI dan saksi DAMAMI dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm) tidak memiliki izin dari pihak mana pun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, dan bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti diduga Berupa Narkotika Gol I Jenis Sabu dari PT. Pegadaian tanggal 10 Juni 2026, telah melaksanakan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik yang diberi tanda huruf “A” berisi 27 (dua puluh tujuh) butir pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 9,55 (Sembilan koma lima puluh lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 2 (dua) butir dengan warna hijau dan pink dengan berat 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” di label untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat didalam plastic klip “A” sebanyak 25 (dua puluh lima) dengan berat 8,87 (delapan koma delapan puluh tujuh) gram di label untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0601 pada tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening kecil bertanda “B” berisi 1 (satu) tablet berbentuk granat berwarna merah muda dan 1 (satu) tablet berbentuk whatsaap berwarna hijau, diduga ekstasi yang disita dari atas Nama RUMAINI GUSTINA Alias INTAN Binti HADI (Alm) menyatakan bahwa Positif mengandung MDMA.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor: 2095/LHP/BLK-JBI/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Meisya Karyawanti, S.ST, M.Si atas nama Terdakwa ASRON ISKANDAR Bin MUHAMMAD (Alm) menyatakan bahwa Negatif Amphetamine.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya