| Dakwaan |
-
KESATU
----Bahwa Terdakwa SHE AMRI Bin AMAT (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Keramat Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa She AMRI bin AMAT (Alm) pulang dari tempat kerja di Desa Peniban Baru Kec. Batang Asai menuju ke rumah terdakwa yang berada di Desa Sungai Keramat Kec. Cernin Nan Gedang Kab. Sarolangun, namun dalam perjalanan terdakwa menghubungi sdr.REZA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sehingga terdakwa pergi ke rumah sdr. REZA (DPO) di desa Sikamis Kec. Cermin nan Gedang Kab. Sarolangun untuk membeli 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan uang sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr.REZA (DPO), kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah setelah mendapatkan nakotika jenis sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib terdakwa sampai di rumah milik terdakwa dan langsung pergi ke halaman belakang rumah untuk membuat bong dari botol minuman Aqua sebagai alat untuk menkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengisi narkotika jenis sabu kedalam kaca piret kemudian terdakwa hisap menggunakan bong dari botol minuman tadi melalui pipet yang terhubung ke botol sambil terdakwa membakar kaca piret seperti merokok, kemudian setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sisa dari narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan kembali dalam saku kantong celana, dan untuk alat hisap sabu atau bong terdakwa bakar di belakang rumah, kemudian terdakwa duduk di depan rumah dan sekira pukul 20.30 wib datang saksi Muhamam Husen dan saksi Andreas S Silaban selaku anggota kepolisian besera anggota tim lainnya datang untuk melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Hermansyah selaku warga setempat dan ditemukan disaku belakang sebelah kiri celana jens terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik klip kosong yang diakui milik terdakwa, sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.75/10727.00/2026, tanggal 22 Juli 2026 diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh EKA SETIAWATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu di PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun, dengan hasil 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,18 (nol Koma delapan belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,16 (nol Koma enam belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0816 tanggal 07 Juli 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0813.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi serbuk Kristal putih dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram positif METHAMPETAMINE termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------
ATAU
KEDUA:
-----bahwa Terdakwa SHE AMRI Bin AMAT (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sungai Keramat Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula pada hari selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa She AMRI bin AMAT (Alm) pulang dari tempat kerja di Desa Peniban Baru Kec. Batang Asai menuju ke rumah terdakwa yang berada di Desa Sungai Keramat Kec. Cernin Nan Gedang Kab. Sarolangun, namun dalam perjalanan terdakwa menghubungi sdr.REZA (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sehingga terdakwa pergi ke rumah sdr. REZA (DPO) di desa Sikamis Kec. Cermin nan Gedang Kab. Sarolangun untuk membeli 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan uang sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr.REZA (DPO), kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah setelah mendapatkan nakotika jenis sabu tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib terdakwa sampai di rumah milik terdakwa dan langsung pergi ke halaman belakang rumah untuk membuat bong dari botol minuman Aqua sebagai alat untuk menkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengisi narkotika jenis sabu kedalam kaca piret kemudian terdakwa hisap menggunakan bong dari botol minuman tadi melalui pipet yang terhubung ke botol sambil terdakwa membakar kaca piret seperti merokok, kemudian setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sisa dari narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan kembali dalam saku kantong celana, dan untuk alat hisap sabu atau bong terdakwa bakar di belakang rumah, kemudian terdakwa duduk di depan rumah dan sekira pukul 20.30 wib datang saksi Muhamam Husen dan saksi Andreas S Silaban selaku anggota kepolisian besera anggota tim lainnya datang untuk melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Hermansyah selaku warga setempat dan ditemukan disaku belakang sebelah kiri celana jens terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik klip kosong yang diakui milik terdakwa, sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No.75/10727.00/2026, tanggal 22 Juli 2026 diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh EKA SETIAWATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu di PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun, dengan hasil 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,18 (nol Koma delapan belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,16 (nol Koma enam belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0816 tanggal 07 Juli 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0813.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” berisi serbuk Kristal putih dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram positif METHAMPETAMINE termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 2660/LHP/BLK-JBI/vII/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa terdakwa SHE AMRI Bin AMAT (Alm) POSITIF (+) AMPHETAMINE.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu BNN Jambi nomor : R/1046/VIII/KA/PB.06/2026/BNNP tanggal 27 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangai oleh Asep Saipudin, S.I.K selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu dengan hasil bahwa yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika golongan I yaitu Methamphetamina (sabu) untuk dirinya sendiri dengam pola pemakaian situasional kategori berat dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika serta memberikan rekomendasi terhadap yang bersangkutan agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 Bulan di Lembaga Rehabilitasi milik pemerintah/Mitra BNN.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------ |