Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Srl Ropi'i Zubaidah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ropi'i
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zubaidah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

 

  1.  Menyatakan sebagai hukum bahwa dengan adanya perjanjian antara Penggugat dan Tergugat maka perbuatan ini adalah perbuatan Perdata.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil Sebesar Rp.110.000.000.(seratus sepuluh juta rupiah) yang harus Tergugat  ganti  secara seketika dan sekaligus pada Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus.

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Jaminan Conservatoir Beslag atas Aset Tergugat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa “Dwangsoom” kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan atau kelalaian Tergugat untuk memenuhi isi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan Perlawanan, Banding dan Kasasi “uit vorbar bij voorrad”.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

ATAU : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menuruthukum dan keyakinan, Ex Aequo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak