Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/LH/2024/PN Srl Eko wahyudi 1.SURYADI BinMAHUDI (Alm)
2.PRIO PRIANGGODO Bin JARNO
3.EKI TERNANDO Bin SIDUALEH (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 38/Pid.B/LH/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-653/L.5.16/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eko wahyudi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI BinMAHUDI (Alm)[Penahanan]
2PRIO PRIANGGODO Bin JARNO[Penahanan]
3EKI TERNANDO Bin SIDUALEH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------- Bahwa ia Terdakwa I SURYADI Bin MUHADI (Alm) bersama dengan Terdakwa II PRIO PRIANGGODO Bin JARNO dan Terdakwa III EKI TENANDO Bin SIDUALEH Alm  pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 00.35 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Pelawan-Batang Asai di Desa Pulau Pandan kec.Limun Kab.Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun Orang Perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara   sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III di suruh oleh Sdr SABLI dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Sdr TEJO (DPO) untuk memuat kayu di Daerah PT. MAKIN di Wilayah Kec. Limun dan sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat menaiki 1 (satu) unit mobil colt diesel Mitsubishi Canter FESHDX warna kuning dengan nomor polisi : BH 8225 YW  menuju ke lokasi yang disuruh oleh Sdr SABLI (DPO) dan Sdr TEJO (DPO) dan setibanya dilokasi Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III langsung memuat kayu yang sudah ditumbang sebelumnya dikarenakan kayu yang sudah di tumbang tidak bisa dimuat ke dalam mobil lalu TERDAKWA III memotong kayu bulat yang sudah tumbang tersebut, kemudian TERDAKWA II dan TERDAKWA III memuat kayu tersebut ke dalam mobil dengan menggunakan mesin PTO yang sudah di modifikasi dan setelah itu Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III memuat kayu tersebut kedalam mobil dan di karenakan jalan dilokasi tidak memadai lalu Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III menglangsir kayu tersebut dari lokasi menuju arah sawit areal lahan milik PT. MAKIN dan setibanya di areal lahan sawit PT. MAKIN Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III langsung menurunkan kayu tersebut dan setelah kayu tersebut di turunkan Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III kembali menuju lokasi untuk memuat kayu sehingga sampai dengan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 para terdakwa berhasil melansir kayu tersebut sebanyak 11 (sebelas) batang kayu bulat dikarenkan hari sudah malam sehingga para terdakwa memutuskan untuk mengeluarkan kayu pada besok hari.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat dari lokasi menuju ke areal lahan sawit untuk memuat kayu yang sudah di langsir, dan setibanya di areal lahan sawit Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III memuat kayu tersebut kedalam mobil, dan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat menuju Panglong (pabrik pengolahan kayu) Milik Sdr SABLI (DPO) dan Sdr TEJO (DPO) yang berada di Desa. Lubuk Kec. Pelawan Kab. Sarolangun namun sebelum setibanya di Jl. lintas Pelawan-Batang Asai Desa. Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun mobil yang bermuatan kayu bulat yang Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III di berhentikan oleh pihak kepolisian Polres Sarolangun dan pada saat itu para terdakwa di tanyakan terkait surat atau dokumen kepemilikan kayu yang dibawa oleh para terdakwa namun para terdakwa tidak dapat menunjukkannya, kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Sarolangun untuk dimintakan keterangan lebih lanjut.
Bahwa betrdasarkan keterangan Ahli atas nama YURIONO,SP Bin KUSMINTO menerangkan berdasarkan Surat Perintah Tugas selaku AHLI pengukuran, pengujian dan penghitungan kayu dari Kepala BPHP Wilayah IV Jambi No.ST.20/BPHP.IV/TU/UM/01/2024, Tanggal 19 Januari 2024 telah melakukan pengukuran kayu bahwa hasil pengukuran dan pengujian yang di lakukan berupa Kayu bulat sebanyak 11 batang atau sebanyak 7,05 M3 adalah sebagai berikut :

No.

Kelompok Jenis

Jumlah Batang

Volume (M3)

1

2

3

4

1

Kelompok Meranti

 

 

 

Meranti Batu

7

6,21

 

Kayu Bulat Besar (KKB)

4

5,08

 

Kayu Bulat Sedang (KBS)

3

1,13

 

Kelompok Meranti

 

 

 

Nyatoh

2

0,37

 

Kayu Bulat Besar (KKB)

1

0,23

 

Kayu Bulat Sedang (KBS)

1

0,14

 

 

 

 

 

Kelompok Rimba Campuran

 

 

 

Kempas

2

0,47

 

Kayu Bulat Besar (KKB)

1

0,31

 

Kayu Bulat Sedang (KBS)

1

0,16

 

 

 

 

 

Jumlah

11

7,05

Bahwa berdasarkan keterangan ahli atas nama IRFAN ADHI HIDAYAT ISMAIL,S.P.,M.Si Bin ARIEF ISMAIL berdasarkan Surat Perintah Tugas No.ST.40/BPHP.IV/TU/UM/02/2024, Tanggal 1 Februari 2024 sebagai ahli Penatausahaan Hasil Hutan dan perhitungan kerugian negara yang mana  Terhadap barang bukti berupa kayu Kayu bulat sebanyak 11 batang atau sebanyak 7,05 M3 merupakan barang bukti Sat Reskrim Polres Sarolangun yang mana ahli menerangkan, Jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli adalah : Total Kerugian negara adalah Jumlah PSDH + Jumlah DR,-= Rp. 462.710 + Rp.1.540.931,7,- = Rp. 2.003.641,7,- (Dua juta tiga ribu enam ratus empat puluh satu koma tujuh rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. UU RI. No.6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya