Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Srl Erwin Sinaga 1.RIANTO Bin PARNO
2.SUROTO Bin MANTUK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-/05/III/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Erwin Sinaga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO Bin PARNO[Penahanan]
2SUROTO Bin MANTUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RIANTO Bin   PARNO dan SUROTO Bin MANTUK Pada Hari Selasa tanggal 19 Maret 2023 sekira Pukul 18.00 wib di area PT.KDA Divisi I Blok C22 Desa Tanjung Kec.Bathin VIII Kab.Sarolangun Prov.Jambi telah melakukan pencurian buah sawit dengan jumlah sebanyak 75 ( tujuh puluh lima  ) janjang buah sawit atau jika dikonversikan dengan harga sebesar Rp.9.32.000 ( Sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah  ).atas perbuatan kedua terdakwa sdr.ASNAWI Bin AZHAR selaku dari Pihak PT.KDA membuat laporan polisi ke Polsek Bathin VIII guna diproses lebih lanjut.

 

Atas perbuatan terdakwa RIANTO BinPARNO dan SUROTO Bin MANTUK telah memenuhi unsur tindak pidana “ Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana dan dapat di hukum pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4.500,- ( Empat ribu lima ratus rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya