| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa YUNI SARA Binti UMAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Lampu Merah Pasar Sarolangun Kel. Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur di rumahnya, Terdakwa menerima telepon dari Sdri. REZA PURNAMA SARI (DPO) yang mengatakan, “ADO IKAN, KALO NAK BELI DENGAN AKU BAE HARGONYO DUO SETENGAH”. Atas perkataan tersebut Terdakwa menjawab, “IYO LAH”. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdri. REZA PURNAMA SARI (DPO) melalui telepon dan mengatakan, “NAK IKAN DUO PULOH”, kemudian Sdri. REZA PURNAMA SARI (DPO) menjawab, “SEN NYO TF BAE”, yang kemudian dijawab Terdakwa, “IYO LAH”. Setelah percakapan tersebut berakhir, Terdakwa mengakhiri telepon. Tidak lama kemudian, Sdri. REZA PURNAMA SARI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan, “ITU NOMOR BUDAK TU YANG NGANTAR TU”, yang dijawab oleh Terdakwa, “HA IYO LAH”.
- Bahwa Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 00.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang makan di Pecel Lele yang berada di Simpang Lampu Merah Sarolangun bersama temannya yang bernama Sdr. FAISAL, Terdakwa menghubungi nomor telepon yang sebelumnya diberikan oleh Sdri. REZA PURNAMA SARI (DPO) yang merupakan Nomor Saksi SYAIFUL BAKRI melalui panggilan WhatsApp. Namun, nomor tersebut tidak aktif. Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi SYAIFUL BAKRI dengan isi, “P, DMN??, KO KANTI AYUK REZA”. Pesan tersebut kemudian dibalas dengan mengatakan, “SAROLANGUN, SHERLOCK”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SYAIFUL BAKRI melalui telepon dan menanyakan, “DIMANO NUNGGU”, yang dijawab, “DISIMPANG KB”. Setelah pembicaraan tersebut berakhir, Terdakwa bersama Sdr. FAISAL langsung berangkat menuju Simpang KB. Dalam perjalanan, Saksi SYAIFUL BAKRI kembali mengirim pesan kepada Terdakwa yang berisi, “BARU MASUK SAROLANGUN”. Terdakwa kemudian menghubunginya melalui telepon dan mengatakan, “AYUK LAGI DIJALAN”. Setelah telepon berakhir, Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi SYAIFUL BAKRI, “TUNGGU D SITU, SIMPANG KB”, yang dijawab, “OK”. Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan, “MOBIL AP”, kemudian Saksi SYAIFUL BAKRI menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan, “KETEMU DIPINGGIR JALAN BAE DIDEPAN ALFAMART SIMPANG JAMBI, MOBIL SIGRA HITAM”. Saksi SYAIFUL BAKRI juga mengirimkan foto yang menunjukkan jalan di depan Alfamart Simpang Jambi. Terdakwa kemudian membalas pesan tersebut dengan mengatakan, “OKOK, OK TGGU STU”, yang dibalas, “OK, BJU PUTIH, PINGGIR JLN”. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) yang diperintahkan oleh Saksi SYAIFUL BAKRI untuk mengantarkan kepada Terdakwa di depan Alfamart Simpang Jambi. Pada saat pertemuan tersebut, Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) gulungan tisu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diantar oleh Sdr. FAISAL pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka gulungan tisu tersebut dan menemukan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastik asoi bening, yang sebelumnya diterima Terdakwa dari Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berhenti di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Dealer Honda yang beralamat di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polres Sarolangun. Salah seorang anggota Kepolisian tersebut bertanya kepada Terdakwa, “BENAR INI YUNI SARA”, yang dijawab Terdakwa, “IYA ADO APO”. Anggota Kepolisian kemudian menjawab, “KAMI DARI POLRES”. Selanjutnya beberapa anggota Kepolisian turun dari kendaraan dengan membawa seorang laki-laki yang diketahui bernama Saksi SYAIFUL. Salah seorang anggota Kepolisian kemudian bertanya kepada Terdakwa, “KENAL DAK SAMO INI”, yang dijawab Terdakwa, “TIDAK KENAL”. Selanjutnya anggota Kepolisian memperlihatkan bukti percakapan melalui WhatsApp antara Terdakwa dengan Saksi SYAIFUL BAKRI. Setelah melihat bukti percakapan tersebut, Terdakwa menjawab, “OIYO”. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa oleh seorang anggota Polisi Wanita dan diamankan 1 (satu) unit telepon seluler milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa, “MANO BARANGNYO”, yang dijawab Terdakwa, “SUDAH HABIS”. Selanjutnya anggota Kepolisian memanggil beberapa orang warga sekitar rumah Terdakwa untuk menjadi saksi dalam pelaksanaan pemeriksaan rumah. Salah seorang anggota Kepolisian kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun, menunjukkan surat tugas, serta meminta warga tersebut menyaksikan proses pemeriksaan rumah Terdakwa. Selanjutnya anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap rumah Terdakwa, namun dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Setelah pemeriksaan selesai, Terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 61/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 12 (dua belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A1 dan 1 sampai 5, 6A dan 7 sampai 11” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.088,34 (dua ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A2” untuk dilakukan pengujian laboratoris, disisihkan seberat 15,5 (lima belas koma lima) gram untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2.072,52 (dua ribu tujuh puluh dua koma lima puluh dua) gram dimusnahkan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 60/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Ekstasi yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 4 (empat) plastik klip berisi pil dan pecahan/serbuk dengan jumlah 348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dituang isinya dan dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 126,16 (seratus dua puluh enam koma enam belas) gram Dari Plastik Klip yang diberi tanda huruf “A”, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram. Selanjutnya, ketiga butir pil tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris. Selanjutnya, disisihkan sebanyak 6 (enam) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 2,17 (dua koma tujuh belas) gram, kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan berupa 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir pil dengan berat bersih 16,12 (enam belas koma dua belas) gram, tetap berada di dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk dimusnahkan.
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0398 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0405.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A2” berisi kristal putih bening tersebut positif (+) mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0399 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0406.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” 1 (satu) tablet berbentuk kepala tengkorak berwarna merah muda, 1 (satu) tablet berbentuk kepala kodok berwarna hijau, dan potongan tablet berwarna merah muda tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa YUNI SARA Binti UMAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera Simpang Lampu Merah Pasar Sarolangun Kel. Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang tidur di rumahnya, Terdakwa menerima telepon dari Sdri. REZA PURNAMA SARI (DPO) yang mengatakan, “ADO IKAN, KALO NAK BELI DENGAN AKU BAE HARGONYO DUO SETENGAH”. Atas perkataan tersebut Terdakwa menjawab, “IYO LAH”. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdri. REZA PURNAMA SARI (DPO) melalui telepon dan mengatakan, “NAK IKAN DUO PULOH”, kemudian Sdri. REZA PURNAMA SARI (DPO) menjawab, “SEN NYO TF BAE”, yang kemudian dijawab Terdakwa, “IYO LAH”. Setelah percakapan tersebut berakhir, Terdakwa mengakhiri telepon. Tidak lama kemudian, Sdri. REZA PURNAMA SARI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan, “ITU NOMOR BUDAK TU YANG NGANTAR TU”, yang dijawab oleh Terdakwa, “HA IYO LAH”.
- Bahwa Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 00.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang makan di Pecel Lele yang berada di Simpang Lampu Merah Sarolangun bersama temannya yang bernama Sdr. FAISAL, Terdakwa menghubungi nomor telepon yang sebelumnya diberikan oleh Sdri. REZA PURNAMA SARI (DPO) yang merupakan Nomor Saksi SYAIFUL BAKRI melalui panggilan WhatsApp. Namun, nomor tersebut tidak aktif. Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Saksi SYAIFUL BAKRI dengan isi, “P, DMN??, KO KANTI AYUK REZA”. Pesan tersebut kemudian dibalas dengan mengatakan, “SAROLANGUN, SHERLOCK”. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi SYAIFUL BAKRI melalui telepon dan menanyakan, “DIMANO NUNGGU”, yang dijawab, “DISIMPANG KB”. Setelah pembicaraan tersebut berakhir, Terdakwa bersama Sdr. FAISAL langsung berangkat menuju Simpang KB. Dalam perjalanan, Saksi SYAIFUL BAKRI kembali mengirim pesan kepada Terdakwa yang berisi, “BARU MASUK SAROLANGUN”. Terdakwa kemudian menghubunginya melalui telepon dan mengatakan, “AYUK LAGI DIJALAN”. Setelah telepon berakhir, Terdakwa mengirim pesan kepada Saksi SYAIFUL BAKRI, “TUNGGU D SITU, SIMPANG KB”, yang dijawab, “OK”. Selanjutnya Terdakwa mengirim pesan, “MOBIL AP”, kemudian Saksi SYAIFUL BAKRI menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan, “KETEMU DIPINGGIR JALAN BAE DIDEPAN ALFAMART SIMPANG JAMBI, MOBIL SIGRA HITAM”. Saksi SYAIFUL BAKRI juga mengirimkan foto yang menunjukkan jalan di depan Alfamart Simpang Jambi. Terdakwa kemudian membalas pesan tersebut dengan mengatakan, “OKOK, OK TGGU STU”, yang dibalas, “OK, BJU PUTIH, PINGGIR JLN”. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) yang diperintahkan oleh Saksi SYAIFUL BAKRI untuk mengantarkan kepada Terdakwa di depan Alfamart Simpang Jambi. Pada saat pertemuan tersebut, Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) gulungan tisu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diantar oleh Sdr. FAISAL pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, Terdakwa membuka gulungan tisu tersebut dan menemukan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastik asoi bening, yang sebelumnya diterima Terdakwa dari Sdr. HAFIS SANJAYA (DPO).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berhenti di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Dealer Honda yang beralamat di Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polres Sarolangun. Salah seorang anggota Kepolisian tersebut bertanya kepada Terdakwa, “BENAR INI YUNI SARA”, yang dijawab Terdakwa, “IYA ADO APO”. Anggota Kepolisian kemudian menjawab, “KAMI DARI POLRES”. Selanjutnya beberapa anggota Kepolisian turun dari kendaraan dengan membawa seorang laki-laki yang diketahui bernama Saksi SYAIFUL. Salah seorang anggota Kepolisian kemudian bertanya kepada Terdakwa, “KENAL DAK SAMO INI”, yang dijawab Terdakwa, “TIDAK KENAL”. Selanjutnya anggota Kepolisian memperlihatkan bukti percakapan melalui WhatsApp antara Terdakwa dengan Saksi SYAIFUL BAKRI. Setelah melihat bukti percakapan tersebut, Terdakwa menjawab, “OIYO”. Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa oleh seorang anggota Polisi Wanita dan diamankan 1 (satu) unit telepon seluler milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian menuju rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah, anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa, “MANO BARANGNYO”, yang dijawab Terdakwa, “SUDAH HABIS”. Selanjutnya anggota Kepolisian memanggil beberapa orang warga sekitar rumah Terdakwa untuk menjadi saksi dalam pelaksanaan pemeriksaan rumah. Salah seorang anggota Kepolisian kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun, menunjukkan surat tugas, serta meminta warga tersebut menyaksikan proses pemeriksaan rumah Terdakwa. Selanjutnya anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap rumah Terdakwa, namun dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Setelah pemeriksaan selesai, Terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian ke Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 61/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 12 (dua belas) plastik klip yang diberi tanda huruf “A1 dan 1 sampai 5, 6A dan 7 sampai 11” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2.088,34 (dua ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A2” untuk dilakukan pengujian laboratoris, disisihkan seberat 15,5 (lima belas koma lima) gram untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 2.072,52 (dua ribu tujuh puluh dua koma lima puluh dua) gram dimusnahkan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 60/10727.00/2026 pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Ekstasi yang disita Penyidik dari Terdakwa yaitu 4 (empat) plastik klip berisi pil dan pecahan/serbuk dengan jumlah 348 (tiga ratus empat puluh delapan) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dituang isinya dan dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Narkotika Jenis Ekstasi dengan berat bersih 126,16 (seratus dua puluh enam koma enam belas) gram Dari Plastik Klip yang diberi tanda huruf “A”, disisihkan sebanyak 3 (tiga) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 1,08 (satu koma nol delapan) gram. Selanjutnya, ketiga butir pil tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris. Selanjutnya, disisihkan sebanyak 6 (enam) butir pil berwarna hijau, pink muda, dan pink tua dengan berat bersih 2,17 (dua koma tujuh belas) gram, kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “C” untuk pembuktian perkara pengadilan dan jumlah sisa hasil penyisihan berupa 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) butir pil dengan berat bersih 16,12 (enam belas koma dua belas) gram, tetap berada di dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “A” untuk dimusnahkan.
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0398 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0405.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “A2” berisi kristal putih bening tersebut positif (+) mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0399 tanggal 25 April 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0406.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” 1 (satu) tablet berbentuk kepala tengkorak berwarna merah muda, 1 (satu) tablet berbentuk kepala kodok berwarna hijau, dan potongan tablet berwarna merah muda tersebut positif (+) mengandung MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |