Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.434.820,- (seratus Satu Juta Empat ratus Tiga Puluh empat Ribu Delapan ratus Dua Puluh Rupiah);
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Atas Tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) No:250, atas nama: Etieli Gea, Luas: 4.38 meter persegi,Desa Lubuk Kepayang, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun tanggal 03 Mei 2013,yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik Surat Hak Milik (SHM) No:250, atas nama: Etieli Gea, Luas: 4.38 meter persegi,Desa Lubuk Kepayang, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun tanggal 03 Mei 2013.,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Surat Hak Milik (SHM) No:250, atas nama: Etieli Gea, Luas: 4.38 meter persegi,Desa Lubuk Kepayang, Kec. Pauh, Kab. Sarolangun yang di terbitkan di Sarolangun tanggal 03 Mei 2013, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|