| Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa ERWANI Bin ALIYASAK pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Tepi Sungai Batang Asai Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam/senjata penusuk jenis Samurai dengan panjang kurang lebih 1 meter bersarung warna putih pergi ke tepi sungai batang asai Desa Pulau Aro Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun untuk duduk-duduk, saat Terdakwa duduk di Beton pinggir sungai tersebut Terdakwa meletakkan 1 (satu) bilah senjata tajam/senjata penusuk jenis Samurai di samping tempat Terdakwa duduk, kemudian datanglah Saksi AL MUBAROK dan Saksi RIKI yang langsung duduk bersama Terdakwa, tiba-tiba datang beberapa orang anggota Kepolisian Polres Sarolangun yang langsung mengamankan Terdakwa, Saksi RIKI dan Saksi AL MUBAROK, serta ditemukan Samurai milik Terdakwa yang saat itu terletak di dekat posisi Terdakwa duduk.
- Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam / senjata penusuk jenis Samurai tersebut yaitu untuk jaga diri serta untuk diperlihatkan kepada teman-teman Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa ERWANI Bin ALIYASAK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata tajam jenis Samurai.
----Perbuatan Terdakwa ERWANI Bin ALIYASAK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |