| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa SUPRIADI Bin ARFANDI (Alm) bersama-sama dengan saksi BAMBANG SUPRIYANTO Bin ARFANDI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 pada sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di SPBU PERTAMINA di Desa Bernai Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, Pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa SUPRIADI Bin ARFANDI (Alm) menerima telpon dari Sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dengan mengatakan kepada terdakwa “BESOK KAMU BERANGKAT KE BENGKALIS” lalu terdakwa menjawab “OKE SIAP” pada saat itu terdakwa telah paham yang mana maksud dari sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menyuruh terdakwa ke Bengkalis untuk menjemput narkotika, setelah itu terdakwa langsung menelpon kakak terdakwa yakni saksi BAMBANG SUPRIANTO, selanjutnya terdakwa mengatakan “BESOK KITO BERANGKAT KE BENGKALIS KAK” kemudian saksi BAMBANG SUPRIANTO menjawab “BESOK JAM BERAPO” lalu jawab terdakwa “JAM 10” lalu saksi BAMBANG SUPRIANTO mengatakan “OKE”, kemudian pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO berangkat menuju Bengkalis Riau menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Raize warna Silver Nopol BH 1607 ROF, saat diperjalanan terdakwa menelpon sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dan mengatakan “TRANFER UANG JALAN” kemudian sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menjawab “OKE AKU KIRIM” kemudian tidak berapa lama masuklah uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Akun Sea Bank terdakwa, lalu terdakwa melakukan penarikan tunai di Brilink daerah Kiliran Jao Kab. Dharmasraya Sumbar, kemudian melanjutkan perjalanan lagi sampai di Kota Pekanbaru sekira pukul 24.00 Wib dan menginap di Parma City Hotel, selanjutnya terdakwa dan saksi Bambang Suprianto pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 09.00 wib berangkat ke Bengkalis dan menginap di Twins Hotel bengkalis, kemudian pada saat dihotel terdakwa menghubungi sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) mengatakan “AKU SUDAH STANBY DI BENGKALIS” lalu jawab sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) “OKE” kemudian terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO menunggu informasi selanjutnya sambil beristrirahat di hotel tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “BERANGKAT KAMU KE SELAT BARU UNTUK TERIMA BAHAN” lalu terdakwa berangkat sendirian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke daerah pelabuhan selat baru yang berjarak sekira 1 jam perjalanan dari hotel sedangkan saksi BAMBANG SUPRIANTO menunggu di kamar hotel dan mobil terdakwa letakkan di parkiran hotel, kemudian sesampainya di daerah pelabuhan masyakarat tersebut terdakwa menunggu ditempat sepi dekat semak-semak pinggir laut, lalu sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menelpon “NANTI ADO YANG NGAMBIL MOTOR KASIH AJA” lalu jawab terdakwa “IYO” kemudian tidak berapa lama datanglah 1 orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal langsung mendekati terdakwa dan mengatakan “MANO KUNCI MOTOR” lalu terdakwa menjawab “OKE INI BANG” sambil terdakwa serahkan kunci dengan laki-laki tersebut, lalu motor terdakwa dibawa oleh laki-laki tersebut dan terdakwa menunggu di lokasi semula, kemudian sekira 1 (satu) jam laki-laki tadi kembali ke tempat terdakwa sambil membawa 1 kardus didalamnya terdapat 1 buah karung lalu terdakwa keluarkan isinya terdapat 8 (delapan) bungkusan besar plastik bening putih, 13 (tiga belas) bungkusan plastik hitam ukuran sedang dan 4 bungkusan pack plastik hitam ukuran besar, kemudian terdakwa masukkan kedalam karung kembali, lalu laki-laki tersebut langsung pergi sedangkan terdakwa kembali ke kamar hotel dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sesampainya di Twins hotel Bengkalis sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa langsung menuju mobil yang terdakwa parkirkan diparkiran hotel tersebut lalu narkotika tadi terdakwa masukkan kedalam box ban cadangan di bagian belakang mobil adapun saat itu narkotika tersebut terdakwa keluarkan dari kardus dan karungnya agar muat disimpan dalam box tersebut kemudian terdakwa foto dan kirim kepada sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO), setelah terdakwa simpan didalam mobil terdakwa lalu terdakwa kembali ke kamar hotel lalu setelah itu terdakwa menelpon Sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dengan mengatakan “BARANG SUDAH SAMO AKU” lalu sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menjawab “OKE HATI-HATI” kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO berangkat dari Twins Hotel Bengkalis pada jam 07.00 wib langsung menuju Sarolangun, kemudian selama diperjalan terdakwa dan saksi Bambang Suprianto tidak ada menginap lagi hingga pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib saat itu minyak mobil terdakwa hampir habis maka terdakwa dan saksi Bambang Suprianto masuk kedalam SPBU Pertamina Desa Bernai Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, saat baru masuk antrian tiba-tiba datanglah beberapa orang laki-laki mendekati mobil terdakwa sambil mengatakan “MATIKAN MESIN CEPAT, TURUN DARI MOBIL, INI POLISI” lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO keluar dari mobil lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO langsung diamankan dan kedua tangan terdakwa dan saksi Bambang Suprianto diborgol lalu salah satu anggota Polisi mengatakan “KAMI DARI KEPOLISIAN” sambil memperlihatkan surat perintah tugas kepada kami, lalu anggota Polisi menghadirkan 2 orang Saksi dari Masyarakat yakni saksi Saiful Rahim dan saksi Eliza untuk menyaksikan lalu anggota Polisi mengatakan kepada terdakwa “KAU BAWA BAHAN YA, DIMANA?” lalu terdakwa menjawab “ADA PAK, DIBAWAH BAN CADANGAN” lalu anggota Polisi melakukan penggeledahan mobil terdakwa lalu membuka pintu bagasi belakang dibawah ban serap ditemukan 8 (delapan) bungkusan besar plastik bening putih, 13 (tiga belas) bungkusan plastik hitam ukuran sedang dan 4 bungkusan pack plastik hitam ukuran besar lalu anggota Polisi membuka sedikit kemasan plastik bening putih tersebut dngan cara menyayat pakai pisau dan terbuka didalamnya terdapat ribuan butir pil warna hijau jenis narkotika pil ekstasi, setelah diketahui bahwa pada saat itu yang terdakwa bawa adalah pil ekstasi lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO dibawa ke Polres Sarolangun beserta narkotika tersebut kemudian dilakukan penghitungan dengan jumlah yaitu total sebanyak 53.000, (lima puluh tiga ribu) butir pil ekstasi berbagai jenis dan warna, serta 897 (delapan ratus sembilan puluh tujuh) piece Cartridge/liquid vape narkoba etomida berbagai rasa, kemudian setelah dilakukan penghitungan selanjutnya terdakwa diamankan guna proses hukum selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2454 / NFF / 2026 tanggal 25 Juni 2026 yaang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolibinus, S.T.,M.T.,M.Sc. Wakil Kabid Labfor Polda Sumsel dengan hasil rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah box plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setealh dibuka didalamnya terdapat :
|
1.
|
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 150 (seratus lima puluh) bungkus plastik berwama abu-abu "Thugs" rasa mango berisi 150 (seratus ratus lima puluh) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 345 ml.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Honeydew berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwama abu-abu "Thugs" rasa cola berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Pineapple berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 147 (seratus empat puluh tujuh) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Lychee berisi 147 (seratus empat puluh tujuh) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 338,1 ml.
Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4098/2026/NNF.
|
|
2.
|
- 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisi 13.000 (tiga belas ribu) butir tablet warna kuning dengan logo "Minion" masing-masing - dengan tebal 0,507 cm dengan berat netto keseluruhan 5.688,85 gram
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berisi 20.000 (dua puluh ribu) tablet warna hijau dengan logo "Tiktok" masing-masing dengan tebal -- 0,395 cm dengan berat netto keseluruhan 8.733,50 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna pink dengan logo "Heineken" masing-masing dengan tebal 0,429 cm dengan berat netto keseluruhan 2.209,85 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening bersi 5.000 (lima ribu) tablet wama ungu dengan logo"Panther" masing-masing dengan tebal 0,476 cm dengan berat netto keseluruhan 2.212,45 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna biru dengan logo "Transformers" masing-masing dengan tebel 0.429 cm dengan berat netto keseluruhan 2.193,80 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna orange dengan logo "Money Heist" masing-masing dengan tebal 0,316 cm dengan berat netto keseluruhan 2.202,50 gram.
Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4099/2026/NNF.
|
- Hasil pemeriksaan
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- BB 4098/2026/NNF tersebut diatas Positif Etomidate yang terdaftar sebagai Golongan II (dua) Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 4099/2026/NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Sisa barang bukti
|
Barang Bukti
|
Sisa Barang Bukti
|
|
BB 4098/2026/NNF
|
-
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 342,7 ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7 ml
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 335,8ml
|
|
BB 4099/2026/NNF
|
-
- 12.987 (dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh1 tujuh) tablet MDMA dengan berat netto 5.683,20 gram.
- 19.996 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) tablet MDMA dengan berat netto 8.731,75 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.209,00 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.211,60 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.192,95 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.201,55 gram.
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa SUPRIADI Bin ARFANDI (Alm) bersama-sama dengan saksi BAMBANG SUPRIYANTO Bin ARFANDI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 pada sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di SPBU PERTAMINA di Desa Bernai Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, Pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa SUPRIADI Bin ARFANDI (Alm) menerima telpon dari Sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dengan mengatakan kepada terdakwa “BESOK KAMU BERANGKAT KE BENGKALIS” lalu terdakwa menjawab “OKE SIAP” pada saat itu terdakwa telah paham yang mana maksud dari sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menyuruh terdakwa ke Bengkalis untuk menjemput narkotika, setelah itu terdakwa langsung menelpon kakak terdakwa yakni saksi BAMBANG SUPRIANTO, selanjutnya terdakwa mengatakan “BESOK KITO BERANGKAT KE BENGKALIS KAK” kemudian saksi BAMBANG SUPRIANTO menjawab “BESOK JAM BERAPO” lalu jawab terdakwa “JAM 10” lalu saksi BAMBANG SUPRIANTO mengatakan “OKE”, kemudian pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO berangkat menuju Bengkalis Riau menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Raize warna Silver Nopol BH 1607 ROF, saat diperjalanan terdakwa menelpon sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dan mengatakan “TRANFER UANG JALAN” kemudian sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menjawab “OKE AKU KIRIM” kemudian tidak berapa lama masuklah uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Akun Sea Bank terdakwa, lalu terdakwa melakukan penarikan tunai di Brilink daerah Kiliran Jao Kab. Dharmasraya Sumbar, kemudian melanjutkan perjalanan lagi sampai di Kota Pekanbaru sekira pukul 24.00 Wib dan menginap di Parma City Hotel, selanjutnya terdakwa dan saksi Bambang Suprianto pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 09.00 wib berangkat ke Bengkalis dan menginap di Twins Hotel bengkalis, kemudian pada saat dihotel terdakwa menghubungi sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) mengatakan “AKU SUDAH STANBY DI BENGKALIS” lalu jawab sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) “OKE” kemudian terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO menunggu informasi selanjutnya sambil beristrirahat di hotel tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “BERANGKAT KAMU KE SELAT BARU UNTUK TERIMA BAHAN” lalu terdakwa berangkat sendirian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke daerah pelabuhan selat baru yang berjarak sekira 1 jam perjalanan dari hotel sedangkan saksi BAMBANG SUPRIANTO menunggu di kamar hotel dan mobil terdakwa letakkan di parkiran hotel, kemudian sesampainya di daerah pelabuhan masyakarat tersebut terdakwa menunggu ditempat sepi dekat semak-semak pinggir laut, lalu sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menelpon “NANTI ADO YANG NGAMBIL MOTOR KASIH AJA” lalu jawab terdakwa “IYO” kemudian tidak berapa lama datanglah 1 orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal langsung mendekati terdakwa dan mengatakan “MANO KUNCI MOTOR” lalu terdakwa menjawab “OKE INI BANG” sambil terdakwa serahkan kunci dengan laki-laki tersebut, lalu motor terdakwa dibawa oleh laki-laki tersebut dan terdakwa menunggu di lokasi semula, kemudian sekira 1 (satu) jam laki-laki tadi kembali ke tempat terdakwa sambil membawa 1 kardus didalamnya terdapat 1 buah karung lalu terdakwa keluarkan isinya terdapat 8 (delapan) bungkusan besar plastik bening putih, 13 (tiga belas) bungkusan plastik hitam ukuran sedang dan 4 bungkusan pack plastik hitam ukuran besar, kemudian terdakwa masukkan kedalam karung kembali, lalu laki-laki tersebut langsung pergi sedangkan terdakwa kembali ke kamar hotel dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sesampainya di Twins hotel Bengkalis sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa langsung menuju mobil yang terdakwa parkirkan diparkiran hotel tersebut lalu narkotika tadi terdakwa masukkan kedalam box ban cadangan di bagian belakang mobil adapun saat itu narkotika tersebut terdakwa keluarkan dari kardus dan karungnya agar muat disimpan dalam box tersebut kemudian terdakwa foto dan kirim kepada sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO), setelah terdakwa simpan didalam mobil terdakwa lalu terdakwa kembali ke kamar hotel lalu setelah itu terdakwa menelpon Sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dengan mengatakan “BARANG SUDAH SAMO AKU” lalu sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menjawab “OKE HATI-HATI” kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO berangkat dari Twins Hotel Bengkalis pada jam 07.00 wib langsung menuju Sarolangun, kemudian selama diperjalan terdakwa dan saksi Bambang Suprianto tidak ada menginap lagi hingga pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib saat itu minyak mobil terdakwa hampir habis maka terdakwa dan saksi Bambang Suprianto masuk kedalam SPBU Pertamina Desa Bernai Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, saat baru masuk antrian tiba-tiba datanglah beberapa orang laki-laki mendekati mobil terdakwa sambil mengatakan “MATIKAN MESIN CEPAT, TURUN DARI MOBIL, INI POLISI” lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO keluar dari mobil lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO langsung diamankan dan kedua tangan terdakwa dan saksi Bambang Suprianto diborgol lalu salah satu anggota Polisi mengatakan “KAMI DARI KEPOLISIAN” sambil memperlihatkan surat perintah tugas kepada kami, lalu anggota Polisi menghadirkan 2 orang Saksi dari Masyarakat yakni saksi Saiful Rahim dan saksi Eliza untuk menyaksikan lalu anggota Polisi mengatakan kepada terdakwa “KAU BAWA BAHAN YA, DIMANA?” lalu terdakwa menjawab “ADA PAK, DIBAWAH BAN CADANGAN” lalu anggota Polisi melakukan penggeledahan mobil terdakwa lalu membuka pintu bagasi belakang dibawah ban serap ditemukan 8 (delapan) bungkusan besar plastik bening putih, 13 (tiga belas) bungkusan plastik hitam ukuran sedang dan 4 bungkusan pack plastik hitam ukuran besar lalu anggota Polisi membuka sedikit kemasan plastik bening putih tersebut dngan cara menyayat pakai pisau dan terbuka didalamnya terdapat ribuan butir pil warna hijau jenis narkotika pil ekstasi, setelah diketahui bahwa pada saat itu yang terdakwa bawa adalah pil ekstasi lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO dibawa ke Polres Sarolangun beserta narkotika tersebut kemudian dilakukan penghitungan dengan jumlah yaitu total sebanyak 53.000, (lima puluh tiga ribu) butir pil ekstasi berbagai jenis dan warna, serta 897 (delapan ratus sembilan puluh tujuh) piece Cartridge/liquid vape narkoba etomida berbagai rasa, kemudian setelah dilakukan penghitungan selanjutnya terdakwa diamankan guna proses hukum selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2454 / NFF / 2026 tanggal 25 Juni 2026 yaang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolibinus, S.T.,M.T.,M.Sc. Wakil Kabid Labfor Polda Sumsel dengan hasil rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah box plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setealh dibuka didalamnya terdapat :
|
1.
|
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 150 (seratus lima puluh) bungkus plastik berwama abu-abu "Thugs" rasa mango berisi 150 (seratus ratus lima puluh) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 345 ml.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Honeydew berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwama abu-abu "Thugs" rasa cola berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Pineapple berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 147 (seratus empat puluh tujuh) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Lychee berisi 147 (seratus empat puluh tujuh) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 338,1 ml.
Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4098/2026/NNF.
|
|
2.
|
- 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisi 13.000 (tiga belas ribu) butir tablet warna kuning dengan logo "Minion" masing-masing - dengan tebal 0,507 cm dengan berat netto keseluruhan 5.688,85 gram
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berisi 20.000 (dua puluh ribu) tablet warna hijau dengan logo "Tiktok" masing-masing dengan tebal -- 0,395 cm dengan berat netto keseluruhan 8.733,50 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna pink dengan logo "Heineken" masing-masing dengan tebal 0,429 cm dengan berat netto keseluruhan 2.209,85 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening bersi 5.000 (lima ribu) tablet wama ungu dengan logo"Panther" masing-masing dengan tebal 0,476 cm dengan berat netto keseluruhan 2.212,45 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna biru dengan logo "Transformers" masing-masing dengan tebel 0.429 cm dengan berat netto keseluruhan 2.193,80 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna orange dengan logo "Money Heist" masing-masing dengan tebal 0,316 cm dengan berat netto keseluruhan 2.202,50 gram.
Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4099/2026/NNF.
|
- Hasil pemeriksaan
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- BB 4098/2026/NNF tersebut diatas Positif Etomidate yang terdaftar sebagai Golongan II (dua) Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 4099/2026/NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Sisa barang bukti
|
Barang Bukti
|
Sisa Barang Bukti
|
|
BB 4098/2026/NNF
|
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 342,7 ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7 ml
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 335,8ml
|
|
BB 4099/2026/NNF
|
-
- 12.987 (dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh1 tujuh) tablet MDMA dengan berat netto 5.683,20 gram.
- 19.996 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) tablet MDMA dengan berat netto 8.731,75 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.209,00 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.211,60 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.192,95 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.201,55 gram.
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa SUPRIADI Bin ARFANDI (Alm) bersama-sama dengan saksi BAMBANG SUPRIYANTO Bin ARFANDI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 pada sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di SPBU PERTAMINA di Desa Bernai Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, Pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa SUPRIADI Bin ARFANDI (Alm) menerima telpon dari Sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dengan mengatakan kepada terdakwa “BESOK KAMU BERANGKAT KE BENGKALIS” lalu terdakwa menjawab “OKE SIAP” pada saat itu terdakwa telah paham yang mana maksud dari sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menyuruh terdakwa ke Bengkalis untuk menjemput narkotika, setelah itu terdakwa langsung menelpon kakak terdakwa yakni saksi BAMBANG SUPRIANTO, selanjutnya terdakwa mengatakan “BESOK KITO BERANGKAT KE BENGKALIS KAK” kemudian saksi BAMBANG SUPRIANTO menjawab “BESOK JAM BERAPO” lalu jawab terdakwa “JAM 10” lalu saksi BAMBANG SUPRIANTO mengatakan “OKE”, kemudian pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO berangkat menuju Bengkalis Riau menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Raize warna Silver Nopol BH 1607 ROF, saat diperjalanan terdakwa menelpon sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dan mengatakan “TRANFER UANG JALAN” kemudian sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menjawab “OKE AKU KIRIM” kemudian tidak berapa lama masuklah uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Akun Sea Bank terdakwa, lalu terdakwa melakukan penarikan tunai di Brilink daerah Kiliran Jao Kab. Dharmasraya Sumbar, kemudian melanjutkan perjalanan lagi sampai di Kota Pekanbaru sekira pukul 24.00 Wib dan menginap di Parma City Hotel, selanjutnya terdakwa dan saksi Bambang Suprianto pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 09.00 wib berangkat ke Bengkalis dan menginap di Twins Hotel bengkalis, kemudian pada saat dihotel terdakwa menghubungi sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) mengatakan “AKU SUDAH STANBY DI BENGKALIS” lalu jawab sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) “OKE” kemudian terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO menunggu informasi selanjutnya sambil beristrirahat di hotel tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “BERANGKAT KAMU KE SELAT BARU UNTUK TERIMA BAHAN” lalu terdakwa berangkat sendirian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke daerah pelabuhan selat baru yang berjarak sekira 1 jam perjalanan dari hotel sedangkan saksi BAMBANG SUPRIANTO menunggu di kamar hotel dan mobil terdakwa letakkan di parkiran hotel, kemudian sesampainya di daerah pelabuhan masyakarat tersebut terdakwa menunggu ditempat sepi dekat semak-semak pinggir laut, lalu sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menelpon “NANTI ADO YANG NGAMBIL MOTOR KASIH AJA” lalu jawab terdakwa “IYO” kemudian tidak berapa lama datanglah 1 orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal langsung mendekati terdakwa dan mengatakan “MANO KUNCI MOTOR” lalu terdakwa menjawab “OKE INI BANG” sambil terdakwa serahkan kunci dengan laki-laki tersebut, lalu motor terdakwa dibawa oleh laki-laki tersebut dan terdakwa menunggu di lokasi semula, kemudian sekira 1 (satu) jam laki-laki tadi kembali ke tempat terdakwa sambil membawa 1 kardus didalamnya terdapat 1 buah karung lalu terdakwa keluarkan isinya terdapat 8 (delapan) bungkusan besar plastik bening putih, 13 (tiga belas) bungkusan plastik hitam ukuran sedang dan 4 bungkusan pack plastik hitam ukuran besar, kemudian terdakwa masukkan kedalam karung kembali, lalu laki-laki tersebut langsung pergi sedangkan terdakwa kembali ke kamar hotel dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sesampainya di Twins hotel Bengkalis sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa langsung menuju mobil yang terdakwa parkirkan diparkiran hotel tersebut lalu narkotika tadi terdakwa masukkan kedalam box ban cadangan di bagian belakang mobil adapun saat itu narkotika tersebut terdakwa keluarkan dari kardus dan karungnya agar muat disimpan dalam box tersebut kemudian terdakwa foto dan kirim kepada sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO), setelah terdakwa simpan didalam mobil terdakwa lalu terdakwa kembali ke kamar hotel lalu setelah itu terdakwa menelpon Sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dengan mengatakan “BARANG SUDAH SAMO AKU” lalu sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menjawab “OKE HATI-HATI” kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO berangkat dari Twins Hotel Bengkalis pada jam 07.00 wib langsung menuju Sarolangun, kemudian selama diperjalan terdakwa dan saksi Bambang Suprianto tidak ada menginap lagi hingga pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib saat itu minyak mobil terdakwa hampir habis maka terdakwa dan saksi Bambang Suprianto masuk kedalam SPBU Pertamina Desa Bernai Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, saat baru masuk antrian tiba-tiba datanglah beberapa orang laki-laki mendekati mobil terdakwa sambil mengatakan “MATIKAN MESIN CEPAT, TURUN DARI MOBIL, INI POLISI” lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO keluar dari mobil lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO langsung diamankan dan kedua tangan terdakwa dan saksi Bambang Suprianto diborgol lalu salah satu anggota Polisi mengatakan “KAMI DARI KEPOLISIAN” sambil memperlihatkan surat perintah tugas kepada kami, lalu anggota Polisi menghadirkan 2 orang Saksi dari Masyarakat yakni saksi Saiful Rahim dan saksi Eliza untuk menyaksikan lalu anggota Polisi mengatakan kepada terdakwa “KAU BAWA BAHAN YA, DIMANA?” lalu terdakwa menjawab “ADA PAK, DIBAWAH BAN CADANGAN” lalu anggota Polisi melakukan penggeledahan mobil terdakwa lalu membuka pintu bagasi belakang dibawah ban serap ditemukan 8 (delapan) bungkusan besar plastik bening putih, 13 (tiga belas) bungkusan plastik hitam ukuran sedang dan 4 bungkusan pack plastik hitam ukuran besar lalu anggota Polisi membuka sedikit kemasan plastik bening putih tersebut dngan cara menyayat pakai pisau dan terbuka didalamnya terdapat ribuan butir pil warna hijau jenis narkotika pil ekstasi, setelah diketahui bahwa pada saat itu yang terdakwa bawa adalah pil ekstasi lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO dibawa ke Polres Sarolangun beserta narkotika tersebut kemudian dilakukan penghitungan dengan jumlah yaitu total sebanyak 53.000, (lima puluh tiga ribu) butir pil ekstasi berbagai jenis dan warna, serta 897 (delapan ratus sembilan puluh tujuh) piece Cartridge/liquid vape narkoba etomida berbagai rasa, kemudian setelah dilakukan penghitungan selanjutnya terdakwa diamankan guna proses hukum selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2454 / NFF / 2026 tanggal 25 Juni 2026 yaang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolibinus, S.T.,M.T.,M.Sc. Wakil Kabid Labfor Polda Sumsel dengan hasil rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah box plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setealh dibuka didalamnya terdapat :
|
1.
|
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 150 (seratus lima puluh) bungkus plastik berwama abu-abu "Thugs" rasa mango berisi 150 (seratus ratus lima puluh) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 345 ml.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Honeydew berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwama abu-abu "Thugs" rasa cola berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Pineapple berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 147 (seratus empat puluh tujuh) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Lychee berisi 147 (seratus empat puluh tujuh) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 338,1 ml.
Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4098/2026/NNF.
|
|
2.
|
- 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisi 13.000 (tiga belas ribu) butir tablet warna kuning dengan logo "Minion" masing-masing - dengan tebal 0,507 cm dengan berat netto keseluruhan 5.688,85 gram
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berisi 20.000 (dua puluh ribu) tablet warna hijau dengan logo "Tiktok" masing-masing dengan tebal -- 0,395 cm dengan berat netto keseluruhan 8.733,50 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna pink dengan logo "Heineken" masing-masing dengan tebal 0,429 cm dengan berat netto keseluruhan 2.209,85 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening bersi 5.000 (lima ribu) tablet wama ungu dengan logo"Panther" masing-masing dengan tebal 0,476 cm dengan berat netto keseluruhan 2.212,45 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna biru dengan logo "Transformers" masing-masing dengan tebel 0.429 cm dengan berat netto keseluruhan 2.193,80 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna orange dengan logo "Money Heist" masing-masing dengan tebal 0,316 cm dengan berat netto keseluruhan 2.202,50 gram.
Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4099/2026/NNF.
|
- Hasil pemeriksaan
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- BB 4098/2026/NNF tersebut diatas Positif Etomidate yang terdaftar sebagai Golongan II (dua) Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 4099/2026/NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Sisa barang bukti
|
Barang Bukti
|
Sisa Barang Bukti
|
|
BB 4098/2026/NNF
|
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 342,7 ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7 ml
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 335,8ml
|
|
BB 4099/2026/NNF
|
-
- 12.987 (dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh1 tujuh) tablet MDMA dengan berat netto 5.683,20 gram.
- 19.996 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) tablet MDMA dengan berat netto 8.731,75 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.209,00 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.211,60 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.192,95 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.201,55 gram.
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa Terdakwa SUPRIADI Bin ARFANDI (Alm) bersama-sama dengan saksi BAMBANG SUPRIYANTO Bin ARFANDI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari kamis tanggal 11 Juni 2026 pada sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di SPBU PERTAMINA di Desa Bernai Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, Pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa SUPRIADI Bin ARFANDI (Alm) menerima telpon dari Sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dengan mengatakan kepada terdakwa “BESOK KAMU BERANGKAT KE BENGKALIS” lalu terdakwa menjawab “OKE SIAP” pada saat itu terdakwa telah paham yang mana maksud dari sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menyuruh terdakwa ke Bengkalis untuk menjemput narkotika, setelah itu terdakwa langsung menelpon kakak terdakwa yakni saksi BAMBANG SUPRIANTO, selanjutnya terdakwa mengatakan “BESOK KITO BERANGKAT KE BENGKALIS KAK” kemudian saksi BAMBANG SUPRIANTO menjawab “BESOK JAM BERAPO” lalu jawab terdakwa “JAM 10” lalu saksi BAMBANG SUPRIANTO mengatakan “OKE”, kemudian pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO berangkat menuju Bengkalis Riau menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Raize warna Silver Nopol BH 1607 ROF, saat diperjalanan terdakwa menelpon sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dan mengatakan “TRANFER UANG JALAN” kemudian sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menjawab “OKE AKU KIRIM” kemudian tidak berapa lama masuklah uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Akun Sea Bank terdakwa, lalu terdakwa melakukan penarikan tunai di Brilink daerah Kiliran Jao Kab. Dharmasraya Sumbar, kemudian melanjutkan perjalanan lagi sampai di Kota Pekanbaru sekira pukul 24.00 Wib dan menginap di Parma City Hotel, selanjutnya terdakwa dan saksi Bambang Suprianto pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 09.00 wib berangkat ke Bengkalis dan menginap di Twins Hotel bengkalis, kemudian pada saat dihotel terdakwa menghubungi sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) mengatakan “AKU SUDAH STANBY DI BENGKALIS” lalu jawab sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) “OKE” kemudian terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO menunggu informasi selanjutnya sambil beristrirahat di hotel tersebut, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “BERANGKAT KAMU KE SELAT BARU UNTUK TERIMA BAHAN” lalu terdakwa berangkat sendirian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor menuju ke daerah pelabuhan selat baru yang berjarak sekira 1 jam perjalanan dari hotel sedangkan saksi BAMBANG SUPRIANTO menunggu di kamar hotel dan mobil terdakwa letakkan di parkiran hotel, kemudian sesampainya di daerah pelabuhan masyakarat tersebut terdakwa menunggu ditempat sepi dekat semak-semak pinggir laut, lalu sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menelpon “NANTI ADO YANG NGAMBIL MOTOR KASIH AJA” lalu jawab terdakwa “IYO” kemudian tidak berapa lama datanglah 1 orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal langsung mendekati terdakwa dan mengatakan “MANO KUNCI MOTOR” lalu terdakwa menjawab “OKE INI BANG” sambil terdakwa serahkan kunci dengan laki-laki tersebut, lalu motor terdakwa dibawa oleh laki-laki tersebut dan terdakwa menunggu di lokasi semula, kemudian sekira 1 (satu) jam laki-laki tadi kembali ke tempat terdakwa sambil membawa 1 kardus didalamnya terdapat 1 buah karung lalu terdakwa keluarkan isinya terdapat 8 (delapan) bungkusan besar plastik bening putih, 13 (tiga belas) bungkusan plastik hitam ukuran sedang dan 4 bungkusan pack plastik hitam ukuran besar, kemudian terdakwa masukkan kedalam karung kembali, lalu laki-laki tersebut langsung pergi sedangkan terdakwa kembali ke kamar hotel dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sesampainya di Twins hotel Bengkalis sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa langsung menuju mobil yang terdakwa parkirkan diparkiran hotel tersebut lalu narkotika tadi terdakwa masukkan kedalam box ban cadangan di bagian belakang mobil adapun saat itu narkotika tersebut terdakwa keluarkan dari kardus dan karungnya agar muat disimpan dalam box tersebut kemudian terdakwa foto dan kirim kepada sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO), setelah terdakwa simpan didalam mobil terdakwa lalu terdakwa kembali ke kamar hotel lalu setelah itu terdakwa menelpon Sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) dengan mengatakan “BARANG SUDAH SAMO AKU” lalu sdr.KUSMEDI Als BUNGKUS (DPO) menjawab “OKE HATI-HATI” kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO berangkat dari Twins Hotel Bengkalis pada jam 07.00 wib langsung menuju Sarolangun, kemudian selama diperjalan terdakwa dan saksi Bambang Suprianto tidak ada menginap lagi hingga pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekira pukul 07.30 Wib saat itu minyak mobil terdakwa hampir habis maka terdakwa dan saksi Bambang Suprianto masuk kedalam SPBU Pertamina Desa Bernai Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, saat baru masuk antrian tiba-tiba datanglah beberapa orang laki-laki mendekati mobil terdakwa sambil mengatakan “MATIKAN MESIN CEPAT, TURUN DARI MOBIL, INI POLISI” lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO keluar dari mobil lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO langsung diamankan dan kedua tangan terdakwa dan saksi Bambang Suprianto diborgol lalu salah satu anggota Polisi mengatakan “KAMI DARI KEPOLISIAN” sambil memperlihatkan surat perintah tugas kepada kami, lalu anggota Polisi menghadirkan 2 orang Saksi dari Masyarakat yakni saksi Saiful Rahim dan saksi Eliza untuk menyaksikan lalu anggota Polisi mengatakan kepada terdakwa “KAU BAWA BAHAN YA, DIMANA?” lalu terdakwa menjawab “ADA PAK, DIBAWAH BAN CADANGAN” lalu anggota Polisi melakukan penggeledahan mobil terdakwa lalu membuka pintu bagasi belakang dibawah ban serap ditemukan 8 (delapan) bungkusan besar plastik bening putih, 13 (tiga belas) bungkusan plastik hitam ukuran sedang dan 4 bungkusan pack plastik hitam ukuran besar lalu anggota Polisi membuka sedikit kemasan plastik bening putih tersebut dngan cara menyayat pakai pisau dan terbuka didalamnya terdapat ribuan butir pil warna hijau jenis narkotika pil ekstasi, setelah diketahui bahwa pada saat itu yang terdakwa bawa adalah pil ekstasi lalu terdakwa dan saksi BAMBANG SUPRIANTO dibawa ke Polres Sarolangun beserta narkotika tersebut kemudian dilakukan penghitungan dengan jumlah yaitu total sebanyak 53.000, (lima puluh tiga ribu) butir pil ekstasi berbagai jenis dan warna, serta 897 (delapan ratus sembilan puluh tujuh) piece Cartridge/liquid vape narkoba etomida berbagai rasa, kemudian setelah dilakukan penghitungan selanjutnya terdakwa diamankan guna proses hukum selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2454 / NFF / 2026 tanggal 25 Juni 2026 yaang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Achmad Kolibinus, S.T.,M.T.,M.Sc. Wakil Kabid Labfor Polda Sumsel dengan hasil rincian sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah box plastic berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setealh dibuka didalamnya terdapat :
|
1.
|
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 150 (seratus lima puluh) bungkus plastik berwama abu-abu "Thugs" rasa mango berisi 150 (seratus ratus lima puluh) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 345 ml.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Honeydew berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwama abu-abu "Thugs" rasa cola berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 200 (dua ratus) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Pineapple berisi 200 (dua ratus) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 460 ml
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 147 (seratus empat puluh tujuh) bungkus plastik berwarna abu-abu "Thugs" rasa Lychee berisi 147 (seratus empat puluh tujuh) buah catridge rokok elektrik masing-masing berisikan cairan kekuningan dengan volume keseluruhan 338,1 ml.
Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4098/2026/NNF.
|
|
2.
|
- 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik bening berisi 13.000 (tiga belas ribu) butir tablet warna kuning dengan logo "Minion" masing-masing - dengan tebal 0,507 cm dengan berat netto keseluruhan 5.688,85 gram
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastik bening berisi 20.000 (dua puluh ribu) tablet warna hijau dengan logo "Tiktok" masing-masing dengan tebal -- 0,395 cm dengan berat netto keseluruhan 8.733,50 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna pink dengan logo "Heineken" masing-masing dengan tebal 0,429 cm dengan berat netto keseluruhan 2.209,85 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening bersi 5.000 (lima ribu) tablet wama ungu dengan logo"Panther" masing-masing dengan tebal 0,476 cm dengan berat netto keseluruhan 2.212,45 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna biru dengan logo "Transformers" masing-masing dengan tebel 0.429 cm dengan berat netto keseluruhan 2.193,80 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5.000 (lima ribu) tablet warna orange dengan logo "Money Heist" masing-masing dengan tebal 0,316 cm dengan berat netto keseluruhan 2.202,50 gram.
Selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4099/2026/NNF.
|
- Hasil pemeriksaan
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
- BB 4098/2026/NNF tersebut diatas Positif Etomidate yang terdaftar sebagai Golongan II (dua) Nomor Urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 4099/2026/NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Sisa barang bukti
|
Barang Bukti
|
Sisa Barang Bukti
|
|
BB 4098/2026/NNF
|
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 342,7 ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7 ml
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 457,7ml.
- Cairan mengandung Etomidate dengan volume 335,8ml
|
|
BB 4099/2026/NNF
|
-
- 12.987 (dua belas ribu sembilan ratus delapan puluh1 tujuh) tablet MDMA dengan berat netto 5.683,20 gram.
- 19.996 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) tablet MDMA dengan berat netto 8.731,75 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.209,00 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.211,60 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.192,95 gram.
- 4.998 (empat ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) tablet MDMA dengan berat netto 2.201,55 gram.
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan II, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (b) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------- |