Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Srl A. GAFAR Sugito Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. GAFAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1dedy agustia, s.hA. GAFAR
Tergugat
NoNama
1Sugito
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Saniman
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sarolangun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat, berdasarkan pembelian secara adat yang dibuat secara tunai, nyata dan terbuka di hadapan Kepala Desa atas sebidang tanah dengan luas 14.384 (empat belas ribu tiga ratus delapan puluh empat) meter persegi yang dahulu terletak di Desa Tabir Kecamatan Kabupaten Saolangun Bangko dan sekarang letaknya itu di Desa Mentawak Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, dengan batasnya berdasarkan SHM dahulu sebagai berikut:

Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan

Sebelah Selatan: berbatasan dengan Tanah Negara dan SU 1311/89

Sebelah Barat: berbatasan dengan Tanah Negara

Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan

  1. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  2. Menyatakan Penggugat merupakan Pembeli beritikad baik dan harus dilindungi secara hukum;
  3. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan Proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik dari nama Turut Tergugat menjadi nama Penggugat, sekaligus juga perubahan-perubahan data-data yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik sebagaimana dimaksud baik itu data fisik maupun data yuridis.
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi dalam putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak