Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Srl 1.Pahrul Rozi Bin Toyib (Alm)
2.Ida Aryani Binti Bkhtiar (Alm)
3.Jufri Muhammad Bin Muhammad
4.Sri Wahyuni Binti Bakhtiar (Alm)
1.Hj. Ratna Binti Kadir (Alm)
2.Ahamad Subhan
3.Susriyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pahrul Rozi Bin Toyib (Alm)
2Ida Aryani Binti Bkhtiar (Alm)
3Jufri Muhammad Bin Muhammad
4Sri Wahyuni Binti Bakhtiar (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Naim, S.H.Pahrul Rozi Bin Toyib (Alm)
2Ahmad Naim, S.H.Ida Aryani Binti Bkhtiar (Alm)
3Ahmad Naim, S.H.Jufri Muhammad Bin Muhammad
4Ahmad Naim, S.H.Sri Wahyuni Binti Bakhtiar (Alm)
Tergugat
NoNama
1Hj. Ratna Binti Kadir (Alm)
2Ahamad Subhan
3Susriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Jaminap Binti Kadir (Alm)
2Azizah Binti Kadir (Alm)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 432.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli atas Objek Sengketa antara Bahtiar Kadir bin Kadir (Alm), Jaminap Kadir binti Kadir (Turut Tergugat I), Azizah Kadir binti Kadir (Turut Tergugat II), dan Ratna Kadir binti Kadir (Tergugat I) selaku penjual dengan Para Penggugat selaku pembeli, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 28 Maret 2001;
  3. Menyatakan sebidang tanah kebun karet seluas ± 43.000 m?2; (± 4,3 Ha) yang terletak di Talang Kukus, Dusun Kukus RT 14, Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan Payo, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Rasman alias Suratman, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hijjatun Nadia dan Aripsyah, serta sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Abdul Razak, adalah sah milik Para Penggugat, yang diperoleh berdasarkan jual beli tanggal 28 Maret 2001 dan telah dikuasai oleh Para Penggugat selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun;
  4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  5. Menyatakan jual beli atas Objek Sengketa antara Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah dan batal, beserta segala surat dan kuitansi yang timbul dari jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Tergugat I, serta surat pernyataan dan keterangan yang ditandatangani oleh Tergugat I bersama Para Turut Tergugat, sepanjang mengenai Objek Sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk tidak menguasai, mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan perbuatan apa pun yang mengganggu penguasaan Para Penggugat atas Objek Sengketa;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, berupa kerugian materiil sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp432.000.000,00 (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;
  10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak