| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli atas Objek Sengketa antara Bahtiar Kadir bin Kadir (Alm), Jaminap Kadir binti Kadir (Turut Tergugat I), Azizah Kadir binti Kadir (Turut Tergugat II), dan Ratna Kadir binti Kadir (Tergugat I) selaku penjual dengan Para Penggugat selaku pembeli, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tertanggal 28 Maret 2001;
- Menyatakan sebidang tanah kebun karet seluas ± 43.000 m?2; (± 4,3 Ha) yang terletak di Talang Kukus, Dusun Kukus RT 14, Kelurahan Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, dengan batas-batas sebelah Utara berbatasan dengan Payo, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Rasman alias Suratman, sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hijjatun Nadia dan Aripsyah, serta sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Abdul Razak, adalah sah milik Para Penggugat, yang diperoleh berdasarkan jual beli tanggal 28 Maret 2001 dan telah dikuasai oleh Para Penggugat selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan jual beli atas Objek Sengketa antara Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak sah dan batal, beserta segala surat dan kuitansi yang timbul dari jual beli tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama Tergugat I, serta surat pernyataan dan keterangan yang ditandatangani oleh Tergugat I bersama Para Turut Tergugat, sepanjang mengenai Objek Sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk tidak menguasai, mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan perbuatan apa pun yang mengganggu penguasaan Para Penggugat atas Objek Sengketa;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, berupa kerugian materiil sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp432.000.000,00 (empat ratus tiga puluh dua juta rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|