Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Srl HENDRI SURYA 1.PT. BANK SYARIAH INDONESIA,TBK
2.NILA NUR FITRI WATI ( Toko Tanjung Raya )
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRI SURYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK SYARIAH INDONESIA,TBK
2NILA NUR FITRI WATI ( Toko Tanjung Raya )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1? Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kantor Jambi
2KANTOR BADAN PERTANAHAN KAB. SAROLANGUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 465.410.000,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penetapan Harga Limit Lelang Barang Agunan yang telah ditetapkan oleh TERGUGAT I sebesar Rp Rp. 284.590.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus sembilah Puluh Ribu Rupiah) yang Nilainya itu adalah dibawah nilai Harga Pasar dan Nilai Likuiditas; Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

 

 

  1. Menyatakan segala Surat yang timbul oleh karena adanya Lelang Barang Agunan sebagaimana disebut dalam Risalah Lelang No. 606/13/2023 Pada Tanggal 18 Juli 2023 Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memilik Kekuatan Hukum yang Mengikat;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan Lelang Ulang yang penetapan Harganya disesuaikan dengan nilai Harga Pasar dan Nilai Likuiditas pada saat Putusan dalam Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap dan menjadikan  PENGGUGAT sebagai Pembeli Lelang Yang diutamakan dalam Lelang Ulang;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar ganti kerugian materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

 

      Kerugian Materiil

Kerugian Materiil atas Selisih nilai Harga Limit Lelang yang jauh di bawah nilai Pasar dan nilai Likuiditas oleh TERGUGAT Iyakni sebesar Rp. 284.590.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus sembilah Puluh Ribu Rupiah) apabila ditetapkan dengan nilai yang sesuai dengan nilai pasar dan nilai Likuiditas Barang Agunan saat ia majukan Lelang Penjualnnya yakni sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupih):

Rp. 750.000.000,-–Rp. 284.590.000,- = Rp. 465.410.000- (Empat Rtus Enam Puluh Lima juta empat ratus sepuluh ribu rupiah )

 

      Kerugian Immateriil

Kerugian immaterial berupa, tekanan psikologis baik itu ancaman akan kehilangan hak atas barang agunan miliknya maupun hilangnya rasa kenyamanan dalam memelihara dan merawat serta hidup berkeluarga, bermasyarakat, rasa malu oleh karena Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT di dekatnya serta pikiran, tenaga, waktu dan biaya yang telah PARA PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Pemenuhan Kewajiban kepada diri TERGUGAT, yang ditaksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat I DAN Tergugat II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000/hari (Lima Ratus Ribu Rupiah Per Hari) yang diserahkan secara langsung kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;

 

  1. meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Barang Agunan sebagimana di atas hingga perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) berupa;

 

Sebidang tanah dan bangunan Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 647 Luas53  (Seratus Satu Meter Persegi) Surat Ukur No.389/Pasar Sarolangun/2009 tanggal 27-05-2009 atas nama Yetri H.Z yang terletak di Di Kelurahan pasar Sarolangun Kec.sarolangun Kab.Sarolangun.

 

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II  untuk tunduk dan Patuh kepada Putusan dalam Perkara ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak