Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Srl AHMAD KAUSARI 1.MUALIMIN
2.SA’ARANI
3.AHMAD SUWANDI
4.ASWANDI.S
5.MAYA ZUBAYAH
6.SIARDIANTO
7.ABDUL MULUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Srl
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD KAUSARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUFNI MAULID, S.H.AHMAD KAUSARI
Tergugat
NoNama
1MUALIMIN
2SA’ARANI
3AHMAD SUWANDI
4ASWANDI.S
5MAYA ZUBAYAH
6SIARDIANTO
7ABDUL MULUK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 650.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka di beberapa Media Massa local, baik Online maupun Cetak selama 7 hari berturut-turut untuk memulihkan Kembali nama baik Penggugat yang harus dimuat dalam:
  1. Media Online;
  1. Sarolangun Post.com;
  2. Pelanginusantara.com;
  3. SarolangunIndependet.com;
  4. Berita24jam.com;
  5. Radarhukum.com;
  6. JambiEkspres.co.id;
  7. JambiIndependent.co.id;
  8. Indonesiaclik.com;
  9. Publikinfo.id;
  10. Gebraknews.com
  1. Media Cetak:
  1. Jambi Ekspres;
  2. Jambi Independent.

 

  1. Media Televisi: Bungo TV.

Yang isinya berbunyi:

  •  
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai membuat permohonan maaf, dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Aanmaning pertama.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial kepada Para Penggugat, dan kerugian-kerugian itu dirinci sebagai berikut :

Kerugian Immateriil

Kerugian Immaterial yang dirasakan oleh Penggugat berupa tekanan psikis dan mental, kurang dihargai di masyarakat, tercemarnya nama baik, harkat dan martabat Penggugat yang pernah menjabat sebagai seorang Kepala Desa, membuat diri Penggugat merasa malu apabila bertemu dengan para tetangga oleh karena hilangnya rasa percaya diri, dikucilkan dan yang lebih parahnya lagi keluarga besar Penggugat juga dicap sebagai keluarga koruptor. Yang selanjutnya kerugian-kerugian immaterial tersebut apabila diuangkan nilainya adalah sebesar Rp. 650.000.000.,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala perkara biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1.  
  2.  

Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Berpendapat lain, Penggungat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak