Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR :
---Bahwa Terdakwa ISNANDAR Als BLACK Bin ISKANDI pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di dalam Rumah di Rt. 07 Desa Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib, Terdakwa menghubungi Sdr.BONCIL (daftar pencacrian orang) untuk membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menelpon Sdr.BONCIL sekira pukul 18.30 WIB Sdr. BONCIL langsung menemui Terdakwa dirumah dan saat itu Terdakwa keluar menemui Sdr.BONCIL diluar rumah Terdakwa kemudian saat itu Terdakwa memberikan uang sekira Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan saat itu Sdr.BONCIL memberikan 1 (satu) Klip plastic sedang barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa setelah menerima barang tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan langsung menyimpan barang tersebut di dinding dalam kamar rumah Terdakwa tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 Pukul 17.00 WIB saat itu Terdakwa berada dirumah kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) klip barang yang diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam dinding kamar rumah Terdakwa Tersebut, lalu saat itu Terdakwa langsung memaketkan 4 (empat) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu narkotika jenis sabu, setelah terdakwa paketkan lalu terdakwa simpan 2 (dua) klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu narkotika jenis sabu di dinding kamar terdakwa kembali dan kemudian 4 (empat) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan kedalam plastic bening dan langsung terdakwa bawa untuk dijual, kemudian sekira pukul 19.00 WIB saat terdakwa sedang berada di lapangan bola kaki, terdakwa melihat beberapa laki – laki menjumpai terdakwa yang ternyata Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun, dan saat itu terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan 4 (empat) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, lalu saat itu Saksi ARI ANGGARA langsung memborgol terdakwa dan mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi NOVAL langsung mengambil 1 (satu) Plastik yang Terdakwa buang ditanah tersebut dan saat itu Saksi ARI dan Saksi NOVAL menemukan 4 (Empat) Klip Plastik Kecil berisikan narkotika jenis sabu, setelah narkotika jenis sabu ditemukan, lalu Saksi ARI dan Saksi NOVAL bertanya kembali “dimana sabu kamu yang lainnya” dan saat itu Terdakwa tidak menjawab, kemudian Saksi ARI dan Saksi NOVAL bertanya kembali “ dimana rumah kamu” dan saat itu Terdakwa menjawab “ ado pak di Rt 01 Desa pekan Gedang pak ” lalu saat itu juga Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung kerumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ZAWAWI Bin ZAKARIA dan ditemukan diatas kasur 1 (Satu) buah tas Selempang warna cream yang didalamnya berisikan 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) klip plastic yang didalamnya berisikan klip plastik kosong dan 1 (satu) bal plastik es warna bening, kemudian setelah itu Saksi ARI dan Saksi NOVAL melakukan penggeledahan didinding kamar Terdakwa, dan saat itu Saksi ARI dan Saksi NOVAL menemukan 1 (satu) kantong Asoi Warna ungu dan langsung dibuka Saksi ARI dan Saksi NOVAL dan ditemukan kembali 2 (Dua) Klip Plastik Sedang berisikan narkotika jenis sabu, setelah barang Bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada saksi, lalu saat itu Saksi ARI bertanya dengan kalimat “ Ini apa ?” dan Terdakwa menjawab “ ini Sabu pak” lalu Saksi NOVAL kembali bertanya “ milik siapa Narkotika Jenis sabu ini ?” dan Terdakwa menjawab “milik saya pak” kemudian Saksi ARI bertanya kembali ” dari mana kamu dapat sabu ini ?” dan Terdakwa menjawab “dari BONCIL pak” kemudian Saksi ARI bertanya kembali ” berapo banyak kamu membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan BONCIL ?” dan Terdakwa menjawab “Saya beli sebanyak 1 (Satu) kantong 6 (Enam) Jie dengan Harga RP 17.000.000.- (Tujuh Belas Juta Rupiah) pak” lalu Saksi NOVAL bertanya ” untuk apa sabu yang kamu beli dengan sdr BONCIL ?” dan Terdakwa menjawab “untuk saya jual pak” kemudian Saksi ARI bertanya “Apa kamu ada Izin kepemilikan Narkotika jenis sabu ini ?” dan Terdakwa menjawab ”Tidak ada pak” kemudian setelah Terdakwa dilakukan interogasi oleh Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun lalu Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 300/10727.00/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 6 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 16,29 gram (enam belas koma dua puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 16,23 (enam belas koma dua puluh tiga) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram.
Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian LHU.088.K.05.16.24.0033 tanggal 11 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian berisi klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa ISNANDAR Als BLACK Bin ISKANDI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa ISNANDAR Als BLACK Bin ISKANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---Bahwa Terdakwa ISNANDAR Als BLACK Bin ISKANDI pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di dalam Rumah di Rt. 07 Desa Pekan Gedang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
Bahwa bermula pada hari Sabtu Tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib, Terdakwa menghubungi Sdr.BONCIL (daftar pencacrian orang) untuk membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa menelpon Sdr.BONCIL sekira pukul 18.30 WIB Sdr. BONCIL langsung menemui Terdakwa dirumah dan saat itu Terdakwa keluar menemui Sdr.BONCIL diluar rumah Terdakwa kemudian saat itu Terdakwa memberikan uang sekira Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan saat itu Sdr.BONCIL memberikan 1 (satu) Klip plastic sedang barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa setelah menerima barang tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan langsung menyimpan barang tersebut di dinding dalam kamar rumah Terdakwa tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 Pukul 17.00 WIB saat itu Terdakwa berada dirumah kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) klip barang yang diduga narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam dinding kamar rumah Terdakwa Tersebut, lalu saat itu Terdakwa langsung memaketkan 4 (empat) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu narkotika jenis sabu, setelah terdakwa paketkan lalu terdakwa simpan 2 (dua) klip plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu narkotika jenis sabu di dinding kamar terdakwa kembali dan kemudian 4 (empat) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu terdakwa masukkan kedalam plastic bening dan langsung terdakwa bawa untuk dijual, kemudian sekira pukul 19.00 WIB saat terdakwa sedang berada di lapangan bola kaki, terdakwa melihat beberapa laki – laki menjumpai terdakwa yang ternyata Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun, dan saat itu terdakwa langsung membuang 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisikan 4 (empat) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, lalu saat itu Saksi ARI ANGGARA langsung memborgol terdakwa dan mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi NOVAL langsung mengambil 1 (satu) Plastik yang Terdakwa buang ditanah tersebut dan saat itu Saksi ARI dan Saksi NOVAL menemukan 4 (Empat) Klip Plastik Kecil berisikan narkotika jenis sabu, setelah narkotika jenis sabu ditemukan, lalu Saksi ARI dan Saksi NOVAL bertanya kembali “dimana sabu kamu yang lainnya” dan saat itu Terdakwa tidak menjawab, kemudian Saksi ARI dan Saksi NOVAL bertanya kembali “ dimana rumah kamu” dan saat itu Terdakwa menjawab “ ado pak di Rt 01 Desa pekan Gedang pak ” lalu saat itu juga Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung kerumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ZAWAWI Bin ZAKARIA dan ditemukan diatas kasur 1 (Satu) buah tas Selempang warna cream yang didalamnya berisikan 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) klip plastic yang didalamnya berisikan klip plastik kosong dan 1 (satu) bal plastik es warna bening, kemudian setelah itu Saksi ARI dan Saksi NOVAL melakukan penggeledahan didinding kamar Terdakwa, dan saat itu Saksi ARI dan Saksi NOVAL menemukan 1 (satu) kantong Asoi Warna ungu dan langsung dibuka Saksi ARI dan Saksi NOVAL dan ditemukan kembali 2 (Dua) Klip Plastik Sedang berisikan narkotika jenis sabu, setelah barang Bukti ditemukan dan diperlihatkan kepada saksi, lalu saat itu Saksi ARI bertanya dengan kalimat “ Ini apa ?” dan Terdakwa menjawab “ ini Sabu pak” lalu Saksi NOVAL kembali bertanya “ milik siapa Narkotika Jenis sabu ini ?” dan Terdakwa menjawab “milik saya pak” kemudian Saksi ARI bertanya kembali ” dari mana kamu dapat sabu ini ?” dan Terdakwa menjawab “dari BONCIL pak” kemudian Saksi ARI bertanya kembali ” berapo banyak kamu membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan BONCIL ?” dan Terdakwa menjawab “Saya beli sebanyak 1 (Satu) kantong 6 (Enam) Jie dengan Harga RP 17.000.000.- (Tujuh Belas Juta Rupiah) pak” lalu Saksi NOVAL bertanya ” untuk apa sabu yang kamu beli dengan sdr BONCIL ?” dan Terdakwa menjawab “untuk saya jual pak” kemudian Saksi ARI bertanya “Apa kamu ada Izin kepemilikan Narkotika jenis sabu ini ?” dan Terdakwa menjawab ”Tidak ada pak” kemudian setelah Terdakwa dilakukan interogasi oleh Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun lalu Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 300/10727.00/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun dengan hasil: 6 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 16,29 gram (enam belas koma dua puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 16,23 (enam belas koma dua puluh tiga) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram.
Bahwa Berdasarkan surat keterangan pengujian LHU.088.K.05.16.24.0033 tanggal 11 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi dengan kesimpulan 1 (satu) buah plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel pegadaian berisi klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram. Mengandung Methamphetamin (bukan tanaman). Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor 61 pada Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa ISNANDAR Als BLACK Bin ISKANDI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa ISNANDAR Als BLACK Bin ISKANDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |