Dakwaan |
Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Saksi bersama dengan security dan petugas BKO polri sedang melaksanakan patrol di areal divisi I PT.BKS kemudian mendapat informasi dari petugas pos batas Desa Gurun bahwa ada 2 (dua) orang pelaku pencurian sawit yang sedang melakukan pencurian buah sawit Areal Divisi I BLOCK A51/52 PT.BKS kemudian tim langsung menuju ke Iokasi yang disebutkan, sebelum sampai dilokasi Saksi bersama tim bertemu dengan I (satu) orang dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan menggunakan keranjang karung yang bermuatan buah kelapa sawit keluar dari block A51/52 kemudian Saksi bersama Tim memberhentikan orang tersebut untuk menanyakan dari mana mendapatkan buah kelapa sawit tersebut kemudian orang tersebut mengakui bahwa ia telah mencuri buah kelapa sawit milik PT.BKS bersama dengan 1 (satu) orang rekan nya, kemudian Saksi bersama tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 38 (tiga puluh delapan) janjang dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan di serahkan kepolsek mandiangin guna proses lebih Ianjut Atas kejadian tersebut PT.BKS SAJE mengalami kerugian sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kemudian Saksi I melaporkan kejadian tersebut ke polsek mandiangin; |