| Dakwaan |
PRIMAIR ----------Bahwa Terdakwa APRIYANDI Bin RUSLI pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 15.47 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di areal perkebunan kelapa sawit di belakang Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada sekitar bulan Februari 2026 Terdakwa mulai tinggal di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dan kemudian Terdakwa melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sepintun Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama ARIANDA (DPO) yang berada di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, dimana pembelian narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pembelian pertama sekira bulan Februari 2026 sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp10.000.000, pembelian kedua pada akhir bulan Februari 2026 sekira 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp10.000.000, dan pembelian ketiga pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp6.000.000. Selanjutnya terhadap pembelian yang ketiga, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun menuju Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, dan setelah sampai di Kabupaten PALI sekira pukul 04.00 WIB pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 Terdakwa langsung menuju rumah ARIANDA (DPO) yang berada di pinggir jalan. Kemudian setelah bertemu dengan ARIANDA (DPO), Terdakwa mengatakan “AMBIL BAHAN (SABU) 1 KANTONG KAK”, kemudian ARIANDA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “IYA, TUNGGU SEBENTAR DIPINGGIR JALAN DEPAN”, selanjutnya Terdakwa menanyakan “BERAPO HARGANYA KAK?”, kemudian ARIANDA menjawab “6 JUTA”, lalu Terdakwa menunggu di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motornya. Kemudian sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian ARIANDA (DPO) datang kembali dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kepada ARIANDA (DPO), selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam saku celananya dan kembali menuju Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Kemduian setelah sampai di Desa Sepintun sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa kemudian membagi narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari ARIANDA (DPO) tersebut menjadi kurang lebih 26 (dua puluh enam) plastik klip dengan berbagai ukuran dan harga mulai dari Rp100.000 sampai dengan Rp400.000 per paket untuk dijual kembali; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sampai dengan hari Minggu tanggal 17 Mei 2026, Terdakwa telah menjual kurang lebih 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000 per paket. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 15.47 WIB, ketika Terdakwa sedang duduk di jalan kebun sawit yang berada di belakang Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki berjalan kaki dari arah Desa menuju ke arah Terdakwa, dan karena Terdakwa menaruh curiga bahwa kedua orang tersebut merupakan anggota Kepolisian, Terdakwa kemudian melarikan diri masuk ke dalam kebun sawit, pada saat Terdakwa melarikan diri tersebut, Terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, sedangkan Terdakwa kemudian dikejar oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun dan berhasil diamankan sekitar 20 (dua puluh) meter dari posisi semula Terdakwa duduk, dimana pada saat Terdakwa melarikan diri terdapat 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang terjatuh di sekitar tempat Terdakwa diamankan. Kemudian setelah Terdakwa berhasil diamankan, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun membawa Terdakwa kembali ke tempat semula Terdakwa duduk dan memanggil Kepala Desa Sepintun untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan Kepala Desa Sepintun. Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menanyakan mengenai 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berada di atas tanah di tempat semula Terdakwa berada, kemudian Terdakwa mengakui bahwa dompet tersebut adalah miliknya, dan setelah dompet tersebut dibuka ditemukan di dalamnya 7 (tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 8 (delapan) klip plastik kosong dan 2 (dua) sedotan/pipet plastik dengan ujung runcing, kemudian ketika ditanyakan mengenai barang tersebut Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menelusuri kembali arah Terdakwa melarikan diri dan ditemukan di atas rerumputan di tempat Terdakwa tertangkap 1 (satu) plastik klip yang berisikan 11 (sebelas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dan ketika ditanyakan kepada Terdakwa mengenai barang tersebut, Terdakwa kembali mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya; - Bahwa dengan demikian keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Terdakwa berjumlah 18 (delapan belas) klip dan juga ditemukan 9 (sembilan) klip plastik kosong, yang terdiri dari 7 (tujuh) klip yang ditemukan di dalam dompet warna merah dan 11 (sebelas) klip yang ditemukan di sekitar tempat Terdakwa diamankan, dimana seluruhnya diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor: 73/10727.00/2026, tanggal 18 Mei 2026, telah dilakukan penimbangan dan penyisihan terhadap 18 (delapan belas) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “R” berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pengujian laboratoris dan diperoleh sisa hasil penyisihan sebanyak 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di persidangan; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0503 tanggal 19 Mei 2026, barang bukti yang diperiksa positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa APRIYANDI Bin RUSLI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ----------- Bahwa Terdakwa APRIYANDI Bin RUSLI pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 15.47 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di areal perkebunan kelapa sawit di belakang Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------- - Bahwa berawal pada sekitar bulan Februari 2026 Terdakwa mulai tinggal di Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dan kemudian Terdakwa melakukan kegiatan jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sepintun Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama ARIANDA (DPO) yang berada di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, dimana pembelian narkotika jenis sabu tersebut telah dilakukan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pembelian pertama sekira bulan Februari 2026 sebanyak kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp10.000.000, pembelian kedua pada akhir bulan Februari 2026 sekira 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp10.000.000, dan pembelian ketiga pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp6.000.000. Selanjutnya terhadap pembelian yang ketiga, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa berangkat dari Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun menuju Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, dan setelah sampai di Kabupaten PALI sekira pukul 04.00 WIB pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 Terdakwa langsung menuju rumah ARIANDA (DPO) yang berada di pinggir jalan. Kemudian setelah bertemu dengan ARIANDA (DPO), Terdakwa mengatakan “AMBIL BAHAN (SABU) 1 KANTONG KAK”, kemudian ARIANDA (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “IYA, TUNGGU SEBENTAR DIPINGGIR JALAN DEPAN”, selanjutnya Terdakwa menanyakan “BERAPO HARGANYA KAK?”, kemudian ARIANDA menjawab “6 JUTA”, lalu Terdakwa menunggu di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motornya. Kemudian sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian ARIANDA (DPO) datang kembali dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kepada ARIANDA (DPO), selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam saku celananya dan kembali menuju Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Kemduian setelah sampai di Desa Sepintun sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa kemudian membagi narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari ARIANDA (DPO) tersebut menjadi kurang lebih 26 (dua puluh enam) plastik klip dengan berbagai ukuran dan harga mulai dari Rp100.000 sampai dengan Rp400.000 per paket untuk dijual kembali; - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sampai dengan hari Minggu tanggal 17 Mei 2026, Terdakwa telah menjual kurang lebih 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000 per paket. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 15.47 WIB, ketika Terdakwa sedang duduk di jalan kebun sawit yang berada di belakang Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki berjalan kaki dari arah Desa menuju ke arah Terdakwa, dan karena Terdakwa menaruh curiga bahwa kedua orang tersebut merupakan anggota Kepolisian, Terdakwa kemudian melarikan diri masuk ke dalam kebun sawit, pada saat Terdakwa melarikan diri tersebut, Terdakwa meninggalkan 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, sedangkan Terdakwa kemudian dikejar oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun dan berhasil diamankan sekitar 20 (dua puluh) meter dari posisi semula Terdakwa duduk, dimana pada saat Terdakwa melarikan diri terdapat 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu yang terjatuh di sekitar tempat Terdakwa diamankan. Kemudian setelah Terdakwa berhasil diamankan, anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun membawa Terdakwa kembali ke tempat semula Terdakwa duduk dan memanggil Kepala Desa Sepintun untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan Kepala Desa Sepintun. Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menanyakan mengenai 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berada di atas tanah di tempat semula Terdakwa berada, kemudian Terdakwa mengakui bahwa dompet tersebut adalah miliknya, dan setelah dompet tersebut dibuka ditemukan di dalamnya 7 (tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu, 8 (delapan) klip plastik kosong dan 2 (dua) sedotan/pipet plastik dengan ujung runcing, kemudian ketika ditanyakan mengenai barang tersebut Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menelusuri kembali arah Terdakwa melarikan diri dan ditemukan di atas rerumputan di tempat Terdakwa tertangkap 1 (satu) plastik klip yang berisikan 11 (sebelas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dan ketika ditanyakan kepada Terdakwa mengenai barang tersebut, Terdakwa kembali mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya; - Bahwa dengan demikian keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Terdakwa berjumlah 18 (delapan belas) klip dan juga ditemukan 9 (sembilan) klip plastik kosong, yang terdiri dari 7 (tujuh) klip yang ditemukan di dalam dompet warna merah dan 11 (sebelas) klip yang ditemukan di sekitar tempat Terdakwa diamankan, dimana seluruhnya diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Nomor: 73/10727.00/2026, tanggal 18 Mei 2026, telah dilakukan penimbangan dan penyisihan terhadap 18 (delapan belas) klip plastik yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “R” berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,49 (tiga koma empat puluh sembilan) gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pengujian laboratoris dan diperoleh sisa hasil penyisihan sebanyak 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di persidangan; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0503 tanggal 19 Mei 2026, barang bukti yang diperiksa positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa APRIYANDI Bin RUSLI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------- |