Dakwaan |
Bahwa terdakwa BREGI ALDIYO Alias ALDI Bin ANDI KUSNADI (Alm) Pada hari
Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul.13.30 wib telah melakukan tindak
pidana Pencurian ringan terhadap 1 (satu) Buah Lempengan Plat Besi dengan
berat +100 (seratus) kilo gram yang terjadi di Gudang Rongsokan Limbah Barokah
milik sdr M.KHOLIS Bin SAHLAN tepatnya berada di RT.03 Desa Talang Serdang
Kec.Mandiangin Kab.Sarolangun
Atas perbuatan terdakwa BREGI ALDIYO Alias ALDI Bin ANDI KUSNADI (Alm)
telah memenuhi unsur tindak pidana “ Pencurian Ringan” sebagaimana dimaksud
dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana dan dapat di hukum pidana penjara selama
lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya 4500,- ( Empat Ribu Lima
Ratus Rupiah).
|