Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2026/PN Srl HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H ARDI PRANATA Bin ZULDA FAMILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2040/l.5.16/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HERMAN TANGKAS PANGABEAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI PRANATA Bin ZULDA FAMILI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa ARDI PRANATA Bin ZULDA FAMILI pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah Desa Simpang Kerto Pati Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa berada di rumah orang tuanya di Desa Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Selanjutnya, istri Terdakwa, Sdr. RERE (DPO), menjemput Terdakwa untuk kembali ke Kabupaten Sarolangun;
  • Bahwa dalam perjalanan, saat melintas di Desa Bukit Peranginan, Sdr. RERE (DPO) meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,00 untuk membeli narkotika jenis sabu di Desa Bukit Peranginan, Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun. Setelah memberikan uang tersebut, Terdakwa bersama anaknya menunggu di dalam mobil hingga beberapa menit kemudian Sdr. RERE (DPO) kembali. Perjalanan kemudian dilanjutkan, namun karena kondisi ban mobil sudah tidak layak digunakan dan tidak tersedia ban cadangan, Terdakwa dan Sdr. RERE (DPO) memutuskan menginap di sebuah rumah yang berada di Desa Simpang Karto Pati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun;
  • Bahwa sesampainya di penginapan, Sdr. RERE (DPO) menitipkan narkotika jenis sabu ke dalam dompet milik Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan dompetnya kepada Sdr.RERE (DPO) tanpa penolakan. Kemudian Sdr. RERE (DPO) keluar meninggalkan kamar. Sekitar 10–15 menit kemudian, saat Terdakwa hendak mencari Sdr. RERE (DPO), beberapa anggota Kepolisian Resor Sarolangun datang dan melakukan penggeledahan. Dari saku celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) kaca pirek, sedangkan di dalam dompet milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) pipet yang telah diruncingkan, 1 (satu) plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix warna hitam;
  • Bahwa ketika anggota Kepolisian Resor Sarolangun menanyakan kepemilikan dompet tersebut, Terdakwa mengakui bahwa dompet tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap Sdr. RERE (DPO) dan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat pembelian narkotika jenis sabu di Desa Bukit Peranginan, namun tidak berhasil menemukannya. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti di PT.Pegadaian unit Sarolangun dengan No. 69/ 10727.00/ 2026 pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 pukul 13.30 WIB yang ditandatangan oleh Fajar Pramanita Suherman dengan NIK. P 85653 selaku Ketua dan Endang Fitriana NIK. PKS01502 selaku anggota telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan hasil berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0457 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Musthofa Nawari, S.Si.Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf "B" berisi kristal putih dari BA penyisihan barang bukti dari kepolisian Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan di Jambi Nomor : 1719/ LHP/BLK-JBI/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Verifikator Patologi Klinik, Meisya Karyawanti S.ST., M.Si terhadap sampel urine TERDAKWA dengan No Sampel : 200/PK/N/V/2026, selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut Negatif Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang atas kepemilikan Narkotika tersebut oleh Terdakwa untuk kepentingan pelavanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan Terdakwa ARDI PRANATA Bin ZULDA FAMILI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa ARDI PRANATA Bin ZULDA FAMILI pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah Desa Simpang Kerto Pati Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa berada di rumah orang tuanya di Desa Koto Boyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari. Selanjutnya, istri Terdakwa, Sdr. RERE (DPO), menjemput Terdakwa untuk kembali ke Kabupaten Sarolangun;
  • Bahwa dalam perjalanan, saat melintas di Desa Bukit Peranginan, Sdr. RERE (DPO) meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,00 untuk membeli narkotika jenis sabu di Desa Bukit Peranginan, Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun. Setelah memberikan uang tersebut, Terdakwa bersama anaknya menunggu di dalam mobil hingga beberapa menit kemudian Sdr. RERE (DPO) kembali. Perjalanan kemudian dilanjutkan, namun karena kondisi ban mobil sudah tidak layak digunakan dan tidak tersedia ban cadangan, Terdakwa dan Sdr. RERE (DPO) memutuskan menginap di sebuah rumah yang berada di Desa Simpang Karto Pati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun;
  • Bahwa sesampainya di penginapan, Sdr. RERE (DPO) menitipkan narkotika jenis sabu ke dalam dompet milik Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan dompetnya kepada Sdr.RERE (DPO) tanpa penolakan. Kemudian Sdr. RERE (DPO) keluar meninggalkan kamar. Sekitar 10–15 menit kemudian, saat Terdakwa hendak mencari Sdr. RERE (DPO), beberapa anggota Kepolisian Resor Sarolangun datang dan melakukan penggeledahan. Dari saku celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) kaca pirek, sedangkan di dalam dompet milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) pipet yang telah diruncingkan, 1 (satu) plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix warna hitam;
  • Bahwa ketika anggota Kepolisian Resor Sarolangun menanyakan kepemilikan dompet tersebut, Terdakwa mengakui bahwa dompet tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap Sdr. RERE (DPO) dan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat pembelian narkotika jenis sabu di Desa Bukit Peranginan, namun tidak berhasil menemukannya. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti di PT.Pegadaian unit Sarolangun dengan No. 69/ 10727.00/ 2026 pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 pukul 13.30 WIB yang ditandatangan oleh Fajar Pramanita Suherman dengan NIK. P 85653 selaku Ketua dan Endang Fitriana NIK. PKS01502 selaku anggota telah melakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan hasil berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0457 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Musthofa Nawari, S.Si.Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf "B" berisi kristal putih dari BA penyisihan barang bukti dari kepolisian Netto 0,02 (nol koma nol dua) gram Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan di Jambi Nomor : 1719/ LHP/BLK-JBI/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Verifikator Patologi Klinik, Meisya Karyawanti S.ST., M.Si terhadap sampel urine TERDAKWA dengan No Sampel : 200/PK/N/V/2026, selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut Negatif Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang atas kepemilikan Narkotika tersebut oleh Terdakwa untuk kepentingan pelavanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan Terdakwa ARDI PRANATA Bin ZULDA FAMILI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya