Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Srl MEIZA REINALDO RETNO SANTOSO BIN SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-596/L.5.16/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RETNO SANTOSO BIN SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET pada hari Selasa Tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023. Bertempat di Area Masjid Al-Falah, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

Bahwa pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor yaitu Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX, tiba – tiba datang Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra (masing - masing personil Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun). Menyergap dan mengamankan terdakwa, Selanjutnya Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra memanggil Saksi Ibrahim Bin Abi Thalib guna menyaksikan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang diletakan terdakwa di dalam 1 (Satu) bungkus rokok Merk Sampoerna Mild yang berada di dalam dashboard motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX , kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra bertanya kepada Terdakwa “Ini bahan siapa ?” lalu terdakwa  menjawab “bahan saya pak” kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra kembali bertanya “ada izin memliki sabu ini?” lalu terdakwa menjawab “tidak ada pak” Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh                                 PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 136/10727.00/2023 tanggal 08 November 2023 bahwa:

1 (Satu) Plastik klip diberi tanda huruf A, dengan rincian sebagai berikut:

1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kepada plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk digunakan pengujian laboratoris dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.087 tanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian, Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “B” berisi kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram yang disita dari Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----------Perbuatan Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

 

------Bahwa Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET pada hari Selasa Tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023. Bertempat di Area Masjid Al-Falah, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman “,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

Bahwa pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor yaitu Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX, tiba – tiba datang Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra (masing - masing personil Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun). Menyergap dan mengamankan terdakwa, Selanjutnya Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra memanggil Saksi Ibrahim Bin Abi Thalib guna menyaksikan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang diletakan terdakwa di dalam 1 (Satu) bungkus rokok Merk Sampoerna Mild yang berada di dalam dashboard motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX , kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra bertanya kepada Terdakwa “Ini bahan siapa ?” lalu terdakwa  menjawab “bahan saya pak” kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra kembali bertanya “ada izin memliki sabu ini?” lalu terdakwa menjawab “tidak ada pak” Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh                                 PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 136/10727.00/2023 tanggal 08 November 2023 bahwa:

1 (Satu) Plastik klip diberi tanda huruf A, dengan rincian sebagai berikut:

1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kepada plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk digunakan pengujian laboratoris dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.087 tanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian, Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “B” berisi kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram yang disita dari Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----------Perbuatan Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET pada hari Selasa Tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023. Bertempat di Area Masjid Al-Falah, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

Bahwa pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor yaitu Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX, tiba – tiba datang Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra (masing - masing personil Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun). Menyergap dan mengamankan terdakwa, Selanjutnya Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra memanggil Saksi Ibrahim Bin Abi Thalib guna menyaksikan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang diletakan terdakwa di dalam 1 (Satu) bungkus rokok Merk Sampoerna Mild yang berada di dalam dashboard motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX , kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra bertanya kepada Terdakwa “Ini bahan siapa ?” lalu terdakwa  menjawab “bahan saya pak” kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra kembali bertanya “ada izin memliki sabu ini?” lalu terdakwa menjawab “tidak ada pak” Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh                                 PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 136/10727.00/2023 tanggal 08 November 2023 bahwa:

1 (Satu) Plastik klip diberi tanda huruf A, dengan rincian sebagai berikut:

1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kepada plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk digunakan pengujian laboratoris dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.087 tanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian, Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “B” berisi kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram yang disita dari Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menggunakan / mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

-----------Perbuatan Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NarkotikaBahwa Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET pada hari Selasa Tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023. Bertempat di Area Masjid Al-Falah, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- - Bahwa pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor yaitu Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX, tiba – tiba datang Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra (masing - masing personil Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun). Menyergap dan mengamankan terdakwa, Selanjutnya Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra memanggil Saksi Ibrahim Bin Abi Thalib guna menyaksikan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang diletakan terdakwa di dalam 1 (Satu) bungkus rokok Merk Sampoerna Mild yang berada di dalam dashboard motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX , kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra bertanya kepada Terdakwa “Ini bahan siapa ?” lalu terdakwa menjawab “bahan saya pak” kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra kembali bertanya “ada izin memliki sabu ini?” lalu terdakwa menjawab “tidak ada pak” Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 136/10727.00/2023 tanggal 08 November 2023 bahwa: 1 (Satu) Plastik klip diberi tanda huruf A, dengan rincian sebagai berikut: • 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kepada plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk digunakan pengujian laboratoris dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. - Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.087 tanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian, Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “B” berisi kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram yang disita dari Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----------Perbuatan Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------- SUBSIDAIR ------Bahwa Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET pada hari Selasa Tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023. Bertempat di Area Masjid Al-Falah, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman “,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------- - Bahwa pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor yaitu Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX, tiba – tiba datang Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra (masing - masing personil Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun). Menyergap dan mengamankan terdakwa, Selanjutnya Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra memanggil Saksi Ibrahim Bin Abi Thalib guna menyaksikan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang diletakan terdakwa di dalam 1 (Satu) bungkus rokok Merk Sampoerna Mild yang berada di dalam dashboard motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX , kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra bertanya kepada Terdakwa “Ini bahan siapa ?” lalu terdakwa menjawab “bahan saya pak” kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra kembali bertanya “ada izin memliki sabu ini?” lalu terdakwa menjawab “tidak ada pak” Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 136/10727.00/2023 tanggal 08 November 2023 bahwa: 1 (Satu) Plastik klip diberi tanda huruf A, dengan rincian sebagai berikut: • 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kepada plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk digunakan pengujian laboratoris dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. - Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.087 tanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian, Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “B” berisi kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram yang disita dari Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -----------Perbuatan Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------- ATAU KEDUA ------Bahwa Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET pada hari Selasa Tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan November Tahun 2023 atau setidak – tidaknya suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2023. Bertempat di Area Masjid Al-Falah, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili “setiap penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- - Bahwa pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor yaitu Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX, tiba – tiba datang Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra (masing - masing personil Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun). Menyergap dan mengamankan terdakwa, Selanjutnya Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra memanggil Saksi Ibrahim Bin Abi Thalib guna menyaksikan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra melakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan terhadap terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang diletakan terdakwa di dalam 1 (Satu) bungkus rokok Merk Sampoerna Mild yang berada di dalam dashboard motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BH 3389 QX , kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra bertanya kepada Terdakwa “Ini bahan siapa ?” lalu terdakwa menjawab “bahan saya pak” kemudian Saksi Noval Kurnia dan Saksi Dony Saputra kembali bertanya “ada izin memliki sabu ini?” lalu terdakwa menjawab “tidak ada pak” Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk di proses lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor: 136/10727.00/2023 tanggal 08 November 2023 bahwa: 1 (Satu) Plastik klip diberi tanda huruf A, dengan rincian sebagai berikut: • 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukan kepada plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk digunakan pengujian laboratoris dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. - Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.5A.5A1.11.23.087 tanggal 09 November 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian, Armeiny Romita, S.Si., Apt. bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “B” berisi kristal putih bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,01 (nol koma nol satu) gram yang disita dari Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET Positif/Terdeteksi Methamphetamine yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang R.I No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. - Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menggunakan / mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. -----------Perbuatan Terdakwa RETNO SANTOSO Bin SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya