Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Srl RUSMIN SIMANULLANG 1.EFFENDI HS ALIAS PEN
2.MURNIYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSMIN SIMANULLANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EFFENDI HS ALIAS PEN
2MURNIYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SAROLANGUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Menyatakan SAH dan berdasarkan hukum Objek Sengketa atas sebidang tanah dengan luas 8.4 Ha (delapan koma empat hektar) yang terletak di Payo Lawe Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sucipto/Parit;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit;

Adalah SAH milik Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, Tergugat II, untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa  tanah kurang lebih 8.4 Ha (delapan koma empat hektar) yang terletak di Payo Lawe Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi  dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Parit;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sucipto/Parit;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit;

Dalam keadaaan bersih dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dan bilamana perlu

dengan bantuan alat negara yang sah untuk itu;

  1. Menyatakan Sertifikat yang berlokasi di Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun dengan rincian :
  1. Sertifikat atas nama Murniyati (Tergugat II)
    1.  
    2.  
    3.  
    4. 2
  2. Sertifikat atas nama Murniyati (Tergugat II)
    1.  
    2.  
    3.  
    4. 2
  3. Serifikat atas nama M.Efendi HS. (Tergugat I)
    1.  
    2.  
    3.  
    4. 2

Kesemuanya Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas tidak sah dan cacat hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum;

  1. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas lalainya menjalankan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet dan banding ataupun kasasi dari Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak