Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2026/PN Srl YOSSIE SINAGA FAIZAL ADLI Bin ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 222/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1939/L.5.16/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZAL ADLI Bin ABDUL HAMID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa FAIZAL ADLI Bin ABDUL HAMID, untuk waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur, yang beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Mei tahun 2024 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi bersama-sama dengan Ibu Terdakwa yakni Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) ke rumah Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur yang beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk meminjam sejumlah uang. Setibanya di sana, Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) memohon pinjaman uang kepada Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur dengan meyakinkan Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur bahwa anak Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) yakni Terdakwa sedang terdesak membayar utang karena uang getah karet belum cair. Terdakwa yang saat itu bersama-sama dengan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) memohon kepada Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur agar memberikan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) karena Terdakwa sedang ditipu oleh rekan bisnisnya. Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur memberitahu Terdakwa bahwa dirinya tidak memiliki uang lalu Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) bertanya bukannya Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur memiliki emas lalu Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur menjawab kalau emas ada. Kemudian, Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) memohon kepada Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur agar meminjamkan emas milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur tersebut kepada Terdakwa untuk digadaikan ke kantor Pegadaian dengan meyakinkan Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur bahwa Terdakwa dan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) akan mengembalikan emas milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur setelah Terdakwa dan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) menjual sebidang tanah yang mana uang penjualan tersebut cair paling lama 7 (tujuh) hari. Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur merasa kasihan kepada Terdakwa dan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) sehingga Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur meminjamkan emas berupa kalung emas rantai medan panjang yang ditaksir perhiasan emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 100,5 (seratus koma lima) gram sekira 30 (tiga puluh) mayam. Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur memberi syarat kepada Terdakwa dan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) bahwa Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur hanya mau dikembalikan dalam bentuk emas yang sama. Akhirnya, Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur memberi kalung emas tersebut kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) pergi dari rumah Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur mendatangi  Terdakwa di rumahnya untuk memastikan waktu pengembalian kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur paling lambat 17 Mei 2024 dan Terdakwa harus mengembalikan kalung emas tersebut secara utuh. Akhirnya, Terdakwa dan Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur membuat Surat Pernyataan tertanggal 11 Mei 2024 yang disaksikan oleh Saksi KMS Kamdil Hazet Bin H. KMS Mansur (Alm) dan Sdr. Abdul Hamid.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Terdakwa tidak mengembalikan kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur sesuai dengan pernyataan dan  pada tanggal 27 Mei 2024 Terdakwa justru menggadaikan kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur ke Kantor UPC Pegadaian Sarolangun tanpa sepengetahuan Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur. Terdakwa menggadaikan kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur sebanyak 3 (tiga) kali di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun hingga akhirnya Terdakwa tidak dapat menebus kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur sebesar Rp.121.775.984,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan November tahun 2024, Terdakwa mendatangi Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) selaku Penjaga Toko di Toko Emas H. Mawardi yang beralamat di Pasar Atas Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Terdakwa menawarkan kalung emas rantai medan panjang yang ditaksir perhiasan emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 100,5 (seratus koma lima) gram sekira 30 (tiga puluh) mayam milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur yang sedang digadaikan di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun kepada Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm). Tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) menghitung sisa hutang Terdakwa di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun. Setelah menghitung sisa hutang Terdakwa di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun, Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) menyetujui untuk menebus emas yang berada di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun dan menyuruh rekannya pergi bersama Terdakwa ke Kantor UPC Pegadaian Sarolangun.
  • Bahwa pada tanggal 23 November tahun 2024, Rekan Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) bersama dengan Terdakwa tiba di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun dan menebus kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur sebesar Rp. 122.000.300,- (seratus dua puluh dua juta tiga ratus rupiah). Setelah menebus kalung emas rantai medan tersebut kemudian Rekan Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) dan Terdakwa kembali ke Toko Emas H. Mawardi dan di sana Terdakwa menjual kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur kepada Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai tanpa sepengetahuan Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil gadai dan jual kalung emas rantai medan panjang yang ditaksir perhiasan emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 100,5 (seratus koma lima) gram sekira 30 (tiga puluh) mayam milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur sekira Rp. 118.100.000,- (seratus delapan belas juta juta seratus ribu rupiah) untuk membayar hutang dan keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur mengalami kerugian emas berupa kalung emas rantai medan panjang yang ditaksir perhiasan emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 100,5 (seratus koma lima) gram sekira 30 (tiga puluh) mayam yang telah dikonversikan berdasarkan perhitungan Pegadaian pada tanggal 26 Agustus 2026 senilai Rp. 249.000.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

----Perbuatan Terdakwa FAIZAL ADLI Bin ABDUL HAMID sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  ATAU

 

KEDUA

 

----Bahwa Terdakwa FAIZAL ADLI Bin ABDUL HAMID, untuk waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur, yang beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira bulan Mei tahun 2024 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi bersama-sama dengan Ibu Terdakwa yakni Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) ke rumah Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur yang beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk meminjam sejumlah uang. Setibanya di sana, Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) memohon pinjaman uang kepada Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur dengan meyakinkan Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur bahwa anak Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) yakni Terdakwa sedang terdesak membayar utang karena uang getah karet belum cair. Terdakwa yang saat itu bersama-sama dengan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) memohon kepada Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur agar memberikan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) karena Terdakwa sedang ditipu oleh rekan bisnisnya. Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur memberitahu Terdakwa bahwa dirinya tidak memiliki uang lalu Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) bertanya bukannya Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur memiliki emas lalu Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur menjawab kalau emas ada. Kemudian, Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) memohon kepada Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur agar meminjamkan emas milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur tersebut kepada Terdakwa untuk digadaikan ke kantor Pegadaian dengan meyakinkan Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur bahwa Terdakwa dan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) akan mengembalikan emas milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur setelah Terdakwa dan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) menjual sebidang tanah yang mana uang penjualan tersebut cair paling lama 7 (tujuh) hari. Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur merasa kasihan kepada Terdakwa dan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) sehingga Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur meminjamkan emas berupa kalung emas rantai medan panjang yang ditaksir perhiasan emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 100,5 (seratus koma lima) gram sekira 30 (tiga puluh) mayam. Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur memberi syarat kepada Terdakwa dan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) bahwa Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur hanya mau dikembalikan dalam bentuk emas yang sama. Akhirnya, Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur memberi kalung emas tersebut kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi Nurmala Binti Idris (Alm) pergi dari rumah Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur mendatangi  Terdakwa di rumahnya untuk memastikan waktu pengembalian kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur paling lambat 17 Mei 2024 dan Terdakwa harus mengembalikan kalung emas tersebut secara utuh. Akhrinya, Terdakwa dan Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur membuat Surat Pernyataan tertanggal 11 Mei 2024 yang disaksikan oleh Saksi KMS Kamdil Hazet Bin H. KMS Mansur (Alm) dan Sdr. Abdul Hamid.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 Terdakwa tidak mengembalikan kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur sesuai dengan pernyataan dan  pada tanggal 27 Mei 2024 Terdakwa justru menggadaikan kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur ke Kantor UPC Pegadaian Sarolangun tanpa sepengetahuan Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur. Terdakwa menggadaikan kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur sebanyak 3 (tiga) kali di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun hingga akhirnya Terdakwa tidak dapat menebus kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur sebesar Rp. 121.775.984,- (seratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan November tahun 2024, Terdakwa mendatangi Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) selaku Penjaga Toko di Toko Emas H. Mawardi yang beralamat di Pasar Atas Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Terdakwa menawarkan kalung emas rantai medan panjang yang ditaksir perhiasan emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 100,5 (seratus koma lima) gram sekira 30 (tiga puluh) mayam milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur yang sedang digadaikan di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun kepada Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm). Tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) menghitung sisa hutang Terdakwa di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun. Setelah menghitung sisa hutang Terdakwa di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun, Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) menyetujui untuk menebus emas yang berada di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun dan menyuruh rekannya pergi bersama Terdakwa ke Kantor UPC Pegadaian Sarolangun.
  • Bahwa pada tanggal 23 November tahun 2024, Rekan Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) bersama dengan Terdakwa tiba di Kantor UPC Pegadaian Sarolangun dan menebus kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur sebesar Rp. 122.000.300,- (seratus dua puluh dua juta tiga ratus rupiah). Setelah menebus kalung emas rantai medan tersebut kemudian Rekan Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) dan Terdakwa kembali ke Toko Emas H. Mawardi dan di sana Terdakwa menjual kalung emas rantai medan panjang milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur kepada Saksi Dodi Nazar Bin Nazar (Alm) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) secara tunai tanpa sepengetahuan Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil gadai dan jual kalung emas rantai medan panjang yang ditaksir perhiasan emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 100,5 (seratus koma lima) gram sekira 30 (tiga puluh) mayam milik Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur sekira Rp. 118.100.000,- (seratus delapan belas juta juta seratus ribu rupiah) untuk membayar hutang dan keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nyimas Nurmala Binti Kemas H. J Mansur mengalami kerugian emas berupa kalung emas rantai medan panjang yang ditaksir perhiasan emas 23 (dua puluh tiga) karat dengan berat 100,5 (seratus koma lima) gram sekira 30 (tiga puluh) mayam yang telah dikonversikan berdasarkan perhitungan Pegadaian pada tanggal 26 Agustus 2026 senilai Rp. 249.000.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.

----Perbuatan Terdakwa FAIZAL ADLI Bin ABDUL HAMID sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya