Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2.RINCE YUTARI, S.H.
1.BAYU PRATAMA BIN MARDIZON
2.MUHAMMAD ROMADANI Bin SYAHRUL ALI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2042/L.5.16/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SESYI NURMALA PUTRI, S.H
2RINCE YUTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PRATAMA BIN MARDIZON[Penahanan]
2MUHAMMAD ROMADANI Bin SYAHRUL ALI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa I BAYU PRATAMA Bin MARDISON bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ROMADANI Bin SYAHRUL ALI (Alm) pada Hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Hotel Golden Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB saat Sdr. ARDI UTOMO (DPO) menghubungi Terdakwa I BAYU PRATAMA Bin MARDIZON lewat handphone dengan berkata “BESOK BANGUN PAGI JAM 10.00, STAND BY BESOK ADO SHABU ABANG DATANG”, Terdakwa I menjawab “KABARI BE BESOK BANG”, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I terbangun dari tidur dan langsung menghubungi Sdr. ARDI UTOMO dengan berkata “SORI BARU BANGUN BANG” Sdr. ARDI UTOMO berkata “CEPATLAH MANDI BESIAP”, setelah itu Terdakwa I langsung menghubungi Terdakwa II MUHAMMAD ROMADANI Als MADON Bin SYAHRUL ALI dengan berkata “ADO MOTOR DAK? NAK IKUT AKU NGAMBIL SHABU DAK ?” Terdakwa II mengatakan “KAWAN DIMANO KINI ?”, Terdakwa I menjawab “JEMPUT AKU DIRUMAH PULAU PINANG”, kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor honda Beat datang menjemput Terdakwa I dirumahnya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat menuju ke Alfamart Simpang Raya untuk menunggu kabar dari Sdr. ARDI UTOMO, tidak lama kemudian Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. ARDI UTOMO yang mengatakan “DIGOR DEKAT LAPANGAN BASKET, POSISI NYO ADO DI POHON BESAK, ADO BUNGKUS PEMPERS MERK MERRIES WARNA HIJAU PUTIH, KAMU AMBEK DALAM TU ADO SHABU LANGSUNG DIAMANKAN”, kemudian para Terdakwa langsung menuju ke arah Gor Sarolangun untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, saat sampai Terdakwa I mengambil bungkusan pempers merk merries warna hijau putih yang berisi narkotika jenis shabu dan langsung disimpan dalam saku celana Terdakwa I, setelah itu para Terdakwa pergi ke kosan yang beralamat di Kelurahan Sukasari untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, lalu Sdr. ARDI UTOMO kembali menghubungi Terdakwa I untuk menyuruh mengambil timbangan digital yang ada di dekat Gor Sarolangun, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pergi ke arah Gor Sarolangun untuk mengambil timbangan digital di dekat tempat mengambil narkotika jenis shabu sebelumya, setelah itu para Terdakwa langsung menuju Hotel Golden yang beralamat di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, setelah masuk ke dalam kamar hotel tersebut Terdakwa I membuang bungkusan pempers merk merries warna hijau putih tersebut dan menyimpan 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis shabu di dalam saku celana Terdakwa.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WIB tiba-tiba ada yang mengetok pintu kamar hotel tersebut, karena ketakutan Terdakwa I langsung menuju toilet untuk membuang 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam lubang kloset, setelah itu barulah Terdakwa I membuka pintu kamar hotel tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Sarolangun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu berada di dalam kloset toilet;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 67/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 10 Juli 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Bahwa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat  bersih 5,93 (lima koma sembilan puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” dilabel untuk dilakukan pengajuan laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 5,91 (lima koma sembilan puluh satu) gram diberi label untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0728 tanggal 15 Juli 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0731.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi Kristal putih bening tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa Terdakwa I BAYU PRATAMA Bin MARDISON bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ROMADANI Bin SYAHRUL ALI (Alm) pada Hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Hotel Golden Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB saat Sdr. ARDI UTOMO (DPO) menghubungi Terdakwa I BAYU PRATAMA Bin MARDIZON lewat handphone dengan berkata “BESOK BANGUN PAGI JAM 10.00, STAND BY BESOK ADO SHABU ABANG DATANG”, Terdakwa I menjawab “KABARI BE BESOK BANG”, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I terbangun dari tidur dan langsung menghubungi Sdr. ARDI UTOMO dengan berkata “SORI BARU BANGUN BANG” Sdr. ARDI UTOMO berkata “CEPATLAH MANDI BESIAP”, setelah itu Terdakwa I langsung menghubungi Terdakwa II MUHAMMAD ROMADANI Als MADON Bin SYAHRUL ALI dengan berkata “ADO MOTOR DAK? NAK IKUT AKU NGAMBIL SHABU DAK ?” Terdakwa II mengatakan “KAWAN DIMANO KINI ?”, Terdakwa I menjawab “JEMPUT AKU DIRUMAH PULAU PINANG”, kemudian masih pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor honda Beat datang menjemput Terdakwa I dirumahnya, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung berangkat menuju ke Alfamart Simpang Raya untuk menunggu kabar dari Sdr. ARDI UTOMO, tidak lama kemudian Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. ARDI UTOMO yang mengatakan “DIGOR DEKAT LAPANGAN BASKET, POSISI NYO ADO DI POHON BESAK, ADO BUNGKUS PEMPERS MERK MERRIES WARNA HIJAU PUTIH, KAMU AMBEK DALAM TU ADO SHABU LANGSUNG DIAMANKAN”, kemudian para Terdakwa langsung menuju ke arah Gor Sarolangun untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, saat sampai Terdakwa I mengambil bungkusan pempers merk merries warna hijau putih yang berisi narkotika jenis shabu dan langsung disimpan dalam saku celana Terdakwa I, setelah itu para Terdakwa pergi ke kosan yang beralamat di Kelurahan Sukasari untuk menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, lalu Sdr. ARDI UTOMO kembali menghubungi Terdakwa I untuk menyuruh mengambil timbangan digital yang ada di dekat Gor Sarolangun, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pergi ke arah Gor Sarolangun untuk mengambil timbangan digital di dekat tempat mengambil narkotika jenis shabu sebelumya, setelah itu para Terdakwa langsung menuju Hotel Golden yang beralamat di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, setelah masuk ke dalam kamar hotel tersebut Terdakwa I membuang bungkusan pempers merk merries warna hijau putih tersebut dan menyimpan 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis shabu di dalam saku celana Terdakwa.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WIB tiba-tiba ada yang mengetok pintu kamar hotel tersebut, karena ketakutan Terdakwa I langsung menuju toilet untuk membuang 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam lubang kloset, setelah itu barulah Terdakwa I membuka pintu kamar hotel tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Sarolangun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu berada di dalam kloset toilet;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 67/10727.00/2026 pada hari Jumat Tanggal 10 Juli 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu ditanda tangani / diketahui oleh ITA NOVI HERTATI selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Bahwa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi Kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat  bersih 5,93 (lima koma sembilan puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” dilabel untuk dilakukan pengajuan laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 5,91 (lima koma sembilan puluh satu) gram diberi label untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0728 tanggal 15 Juli 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0731.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi Kristal putih bening tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti;

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya