Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Srl 1.Samsul Bahri
2.ROIZIN
3.Zulharman Aziman
4.Alpian
5.Jon Hendra
6.Karles Di Tero
7.Pahrullazi
8.Jahari Bin Naim
Kepala Kepolisian Resor Sarolangun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2023
Nomor Surat 004/CAP-02/Prapid.2/VIII/2023
Pemohon
NoNama
1Samsul Bahri
2ROIZIN
3Zulharman Aziman
4Alpian
5Jon Hendra
6Karles Di Tero
7Pahrullazi
8Jahari Bin Naim
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sarolangun
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan, Perbuatan TERMOHON, Menahan PARA PEMOHON dengan tidak dan/atau tanpa memperlihatkan Surat Perintah Lanjutan atau Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari JPU kepada PARA PEMOHON adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan, PENAHANAN PARA PEMOHON mulai dari Hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 adalah TIDAK SAH dan Melanggar Hak Asasi Manusia dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan, TERMOHON untuk segera membebaskan PARA PEMOHON dari Rumah Tahanan KEPOLISIAN RESOR (POLRES) SAROLANGUN seketika setelah Putusan ini dibacakan;
Membebankan, TERMOHON untuk membayar ganti rugi atas telah dirampasnya kebebasan PARA PEMOHON dan ditempatkannya didalam Rumah Tahanan secara Melawan Hukum sebesar Rp. 8.000.000.000,00,- (delapan Miliyar rupiah) kepada PARA PEMOHON seketika setelah Putusan ini dibacakan;
Memerintahkan, TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON yang telah tercemar akibat Penahanan Lanjutan tanpa Prosedur yang benar dengan cara memasang Iklan Permohonan Maaf di Media Cetak dan Elektronik selama 1 (satu) Minggu.

Menghukum, TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

Pihak Dipublikasikan Ya