Dakwaan |
Pada Hari Rabu 18 Desember 2024 sekira Pukul 18.00 WIB saya sedang dirumah dan teman saya an AAN datang kerumah untuk mengajak saya mencuri sawit di samping rumah saya lebih tepatnya di BLOK D23 DIVISI II PT KDA Sei Pelakar dengan berkata “AYO NGAMBIL SAWIT DISAMPING RUMAH “dan saya jawab “AYO, MANA ALATNYA” dan AAN berkata “SUDAH DI LAHAN” setelah itu pergilah kami ke BLOK D23 DIVISI II PT KDA Sei Pelakar dan setelah sampai AAN memanen sawit dengan menggunakan DODOS daan setelah dipanen oleh AAN kemudian saya mengumpulkan Buah Sawit tersebut menjadi satu tempat dan kemudian kami pergi kerumah teman saya an DAVID untuk meminjam motor DAVID dan kami langsung kembali ke BLOK D23 DIVISI II PT KDA Sei Pelakar dan saya langsung langsung memuat sawit tersebut kedalam keranjang sementara AAN memegang motor, pada saat saya lagi memuat sawit kedalam keranjang tiba-tiba datang sdr ASNAWI dan memegang tangan saya dan sayapun langsung menghempaskan tangan sdr ASNAWI kemudian Saya bersama AAN langsung lari ke arah Perumahan dan saya menumpang istirahat dirumah teman saya yang saya lupa namanya. emudian keesokan hari nya kamis sekira pukul 18.00 wib saat saya dan rekan saya Sdr HERMAN sedang beristirahat di sebuah Pondok milik warga yang berlokasi di Dusun Sidodadi Desa Tanjung Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun . tiba-tiba datang Sdr ASNAWI, SUHARTONO, dan YASIN yang tanpa kami sadari langsung menyergap dan menangkap kami dan membawa kami ke kantor PT. KDA . setibanya di kantor PT. KDA saya dan rekan saya mengakui perbuatan kami yang telah melakukan Pencurian saswit milik PT. KDA |