Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H ALEKANDER Bin ANWAR KHOLIK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-999/L.5.16/Enz.2/06/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ALEKANDER Bin ANWAR KHOLIK[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ALEKANDER Bin ANWAR KHOLIK pada hari Senin tanggal 10 bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Perumahan Karyawan PT. Agrindo Kel. Gunung Kembang Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Terdakwa dari rumah / camp karyawan di PT. Agrindo Kel. Gunung Kembang pergi ke Desa Lesung Batu untuk menemui DEDI dengan tujuan untuk membeli Shabu, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik rekan Terdakwa yaitu LENI, kemudian Terdakwa langsung menuju Desa Lesung Batu yaitu rumah DEDI, sesampainya di rumah DEDI sekira pukul 17.30 Wib saat itu DEDI ada dirumahnya lalu Terdakwa mengatakan kepada DEDI “BELI SHABU” jawab DEDI “BERAPO?” lalu Terdakwa mengatakan “BELI SEJUTA DUO RATUS” lalu jawab DEDI “YOLAH AKU KASIH DUA JIE (2 GRAM)” lalu jawab Terdakwa “IYOLAH” kemudian Terdakwa serahkan uang sejumlah Rp.1.200.000,- (sejuta dua ratus ribu rupiah) kepada DEDI lalu DEDI menyerahkan kepada Terdakwa shabu dalam kemasan 1 klip plastik, kemudian Terdakwa terima dan dimasukkan kedalam saku baju Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah / camp karyawan tempat Terdakwa bekerja;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib di hari yang sama, saat istri Terdakwa telah tertidur dikamar lalu Terdakwa menuju dapur dan mengeluarkan 1 kantong kresek warna putih yang berisikan klip plastik kosong serta 1 timbangan digital,kemudian Terdakwa mulai mengecak Shabu tersebut masing-masing paket Rp. 300.000,- sebanyak 2 (dua) klip, lalu paket Rp. 200.000,- sebanyak 9 (sembilan) klip, kemudian paket Rp. 100.000,- sebanyak 15 (lima belas) klip, sehingga total menjadi 26 Klip, lalu yang paket Rp. 100.000,- sebanyak 15 (lima belas) klip Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok DUTA dan Terdakwa simpan didalam saku jaket jeans milik Terdakwa dengan tujuan untuk Terdakwa bawa ke lokasi kerja, sedangkan yang sisanya 11 (sebelas) klip Terdakwa simpan didalam kotak rokok Lucky Strike dengan tujuan untuk stok dirumah, kemudian timbangan digital dan klip plastik kosong Terdakwa masukkan kembali kedalam kantong plastik asoi putih lalu Terdakwa gantungkan kembali di dinding, tepatnya disamping celana Panjang milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 22.20 Wib Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan Saksi ARI ANGGARA, SH Bin DARMAWI (Alm) serta tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun memanggil sambil mengedor pintu rumah Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pintu rumahnya, tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun langsung masuk dan mengamankan 1 orang laki-laki, kemudian tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun mengatakan “NAMA KAMU SIAPA?” lalu jawab laki-laki tersebut “ALEKANDER PAK” selanjutnya Saksi ARI ANGGARA Bin DARMAWI (Alm) mengatakan “BENAR KAMU ADA NYIMPAN SHABU? KALAU ADA AGAR KAMU TUNJUKKAN” kemudian Terdakwa tersebut mengatakan “BENAR PAK ADA DI DAPUR RUMAH” kemudian dengan turut di saksikan oleh warga sekitar yang bernama ARMAN tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun menuju ke dapur rumah, lalu Terdakwa mengatakan dalam saku jaket ini pak yang posisi jaket tersebut tergantung didinding dapur dekat pintu, lalu Saksi ARI ANGGARA Bin DARMAWI (Alm) menggeledah jaket ditemukan 1 kotak rokok DUTA didalamnya berisi sebanyak 15 (lima belas) Klip diduga shabu, kemudian juga ditemukan didalam saku celana panjang milik Terdakwa yang tergantung di dinding dapur didalamnya ditemukan 1 kotak rokok Lucky Strike berisikan sebanyak 11 (sebelas) klip narkotika diduga jenis shabu, juga ditemukan 1 kantong kresek warna putih tergantung dekat celana panjang yang didalamnya berisikan 1 timbangan digital dan 8 bal klip plastik kosong, kemudian dibuka dan dihitung bersama-sama di hadapan Terdakwa dan saksi jumlah total diduga shabu tersebut adalah 26 (dua puluh enam) klip, selanjutnya rekan Saksi BRIPDA HUSIN menanyakan kepada Terdakwa ALEKANDER “APA ISI DARI KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA? LALU Terdakwa menjawab “SHABU SAYO PAK” lalu rekan Saksi BRIPDA HUSIN menanyakan kembali “UNTUK APO SHABU INI KAMU SIMPAN?” lalu jawab Terdakwa “UNTUK AKU EDARKAN PAK” selanjutnya BRIPDA HUSIN tanyakan kembali “APAKAH KAMU ADA IZIN MEMILIKI NARKOTIKA INI” lalu jawab Terdakwa “AKU TIDAK ADA IZIN DARI PIHAK BERWENANG PAK” selanjutnya Terdakwa dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Sarolangun guna proses selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram

  1. Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram

  1. Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

  1. Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.09 (nol koma nol sembilan) gram

  1. Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “F” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram

  1. Plastik Klip “G” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “H” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.1 (nol koma satu) gram

  1. Plastik Klip “I” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

  1. Plastik Klip “J” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “K” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “L” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “M” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,06 (nol koma nol enam) gram

  1. Plastik Klip “N” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

  • Plastik Klip “O” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

  1. Plastik Klip “P” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “Q” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol lima) gram

  1. Plastik Klip “R” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “S” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

  1. Plastik Klip “T” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “U” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.06 (nol koma nol enam) gram

  1. Plastik Klip “V” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “W” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “X” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “Y” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “Z” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

Selanjutnya 26 (dua puluh enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “Z” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu berat bersih 2,01 (dua koma nol satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “Aa” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0131 tanggal 17 Maret 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0133.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “Aa” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti;

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa ALEKANDER Bin ANWAR KHOLIK pada hari Senin tanggal 10 bulan Februari Tahun 2025 sekira pukul 22.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Perumahan Karyawan PT. Agrindo Kel. Gunung Kembang Kec. Sarolangun, Kab. Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Terdakwa dari rumah / camp karyawan di PT. Agrindo Kel. Gunung Kembang pergi ke Desa Lesung Batu untuk menemui DEDI dengan tujuan untuk membeli Shabu, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik rekan Terdakwa yaitu LENI, kemudian Terdakwa langsung menuju Desa Lesung Batu yaitu rumah DEDI, sesampainya di rumah DEDI sekira pukul 17.30 Wib saat itu DEDI ada dirumahnya lalu Terdakwa mengatakan kepada DEDI “BELI SHABU” jawab DEDI “BERAPO?” lalu Terdakwa mengatakan “BELI SEJUTA DUO RATUS” lalu jawab DEDI “YOLAH AKU KASIH DUA JIE (2 GRAM)” lalu jawab Terdakwa “IYOLAH” kemudian Terdakwa serahkan uang sejumlah Rp.1.200.000,- (sejuta dua ratus ribu rupiah) kepada DEDI lalu DEDI menyerahkan kepada Terdakwa shabu dalam kemasan 1 klip plastik, kemudian Terdakwa terima dan dimasukkan kedalam saku baju Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah / camp karyawan tempat Terdakwa bekerja;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wib di hari yang sama, saat istri Terdakwa telah tertidur dikamar lalu Terdakwa menuju dapur dan mengeluarkan 1 kantong kresek warna putih yang berisikan klip plastik kosong serta 1 timbangan digital,kemudian Terdakwa mulai mengecak Shabu tersebut masing-masing paket Rp. 300.000,- sebanyak 2 (dua) klip, lalu paket Rp. 200.000,- sebanyak 9 (sembilan) klip, kemudian paket Rp. 100.000,- sebanyak 15 (lima belas) klip, sehingga total menjadi 26 Klip, lalu yang paket Rp. 100.000,- sebanyak 15 (lima belas) klip Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok DUTA dan Terdakwa simpan didalam saku jaket jeans milik Terdakwa dengan tujuan untuk Terdakwa bawa ke lokasi kerja, sedangkan yang sisanya 11 (sebelas) klip Terdakwa simpan didalam kotak rokok Lucky Strike dengan tujuan untuk stok dirumah, kemudian timbangan digital dan klip plastik kosong Terdakwa masukkan kembali kedalam kantong plastik asoi putih lalu Terdakwa gantungkan kembali di dinding, tepatnya disamping celana Panjang milik Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 22.20 Wib Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) dan Saksi ARI ANGGARA, SH Bin DARMAWI (Alm) serta tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun memanggil sambil mengedor pintu rumah Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pintu rumahnya, tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun langsung masuk dan mengamankan 1 orang laki-laki, kemudian tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun mengatakan “NAMA KAMU SIAPA?” lalu jawab laki-laki tersebut “ALEKANDER PAK” selanjutnya Saksi ARI ANGGARA Bin DARMAWI (Alm) mengatakan “BENAR KAMU ADA NYIMPAN SHABU? KALAU ADA AGAR KAMU TUNJUKKAN” kemudian Terdakwa tersebut mengatakan “BENAR PAK ADA DI DAPUR RUMAH” kemudian dengan turut di saksikan oleh warga sekitar yang bernama ARMAN tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun menuju ke dapur rumah, lalu Terdakwa mengatakan dalam saku jaket ini pak yang posisi jaket tersebut tergantung didinding dapur dekat pintu, lalu Saksi ARI ANGGARA Bin DARMAWI (Alm) menggeledah jaket ditemukan 1 kotak rokok DUTA didalamnya berisi sebanyak 15 (lima belas) Klip diduga shabu, kemudian juga ditemukan didalam saku celana panjang milik Terdakwa yang tergantung di dinding dapur didalamnya ditemukan 1 kotak rokok Lucky Strike berisikan sebanyak 11 (sebelas) klip narkotika diduga jenis shabu, juga ditemukan 1 kantong kresek warna putih tergantung dekat celana panjang yang didalamnya berisikan 1 timbangan digital dan 8 bal klip plastik kosong, kemudian dibuka dan dihitung bersama-sama di hadapan Terdakwa dan saksi jumlah total diduga shabu tersebut adalah 26 (dua puluh enam) klip, selanjutnya rekan Saksi BRIPDA HUSIN menanyakan kepada Terdakwa ALEKANDER “APA ISI DARI KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA? LALU Terdakwa menjawab “SHABU SAYO PAK” lalu rekan Saksi BRIPDA HUSIN menanyakan kembali “UNTUK APO SHABU INI KAMU SIMPAN?” lalu jawab Terdakwa “UNTUK AKU EDARKAN PAK” selanjutnya BRIPDA HUSIN tanyakan kembali “APAKAH KAMU ADA IZIN MEMILIKI NARKOTIKA INI” lalu jawab Terdakwa “AKU TIDAK ADA IZIN DARI PIHAK BERWENANG PAK” selanjutnya Terdakwa dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Sarolangun guna proses selanjutnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 yang ditanda tangani / diketahui oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. Plastik Klip “A” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram

  1. Plastik Klip “B” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram

  1. Plastik Klip “C” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

  1. Plastik Klip “D” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.09 (nol koma nol sembilan) gram

  1. Plastik Klip “E” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “F” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,09 (nol koma nol sembilan) gram

  1. Plastik Klip “G” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “H” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.1 (nol koma satu) gram

  1. Plastik Klip “I” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

  1. Plastik Klip “J” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “K” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “L” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “M” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,06 (nol koma nol enam) gram

  1. Plastik Klip “N” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

  • Plastik Klip “O” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

  1. Plastik Klip “P” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “Q” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,05 (nol koma nol lima) gram

  1. Plastik Klip “R” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “S” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,08 (nol koma nol delapan) gram

  1. Plastik Klip “T” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “U” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0.06 (nol koma nol enam) gram

  1. Plastik Klip “V” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “W” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,04 (nol koma nol empat) gram

  1. Plastik Klip “X” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,02 (nol koma nol dua) gram

  1. Plastik Klip “Y” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

  1. Plastik Klip “Z” disisihkan : 0,01 (nol koma nol satu) gram

Berat setelah dilakukan penyisihan: 0,03 (nol koma nol tiga) gram

Selanjutnya 26 (dua puluh enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “Z” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu berat bersih 2,01 (dua koma nol satu) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “Aa” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;

  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.0131 tanggal 17 Maret 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0133.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “Aa” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor  2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya