Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Srl 1.LATIFA
2.NUR SYAMSU DARWIS
WANDI/ PEMILIK TOKO SURYA JAYA ALUMINIUM (082260192626) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Srl
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LATIFA
2NUR SYAMSU DARWIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHLATIFA
2ANDRIAN EVENDI SHNUR SYAMSU DARWIS
Tergugat
NoNama
1WANDI/ PEMILIK TOKO SURYA JAYA ALUMINIUM (082260192626)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Sebagai Hukum Bahwa Dengan adanya Permbayaran yang Dilakukan Para PENGGUGAT Kepada TERGUGAT dengan Rincihan sebagai berikut :
  • Tanggal 22 Maret 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 22 Maret 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta rupiah )
  • Tanggal 22 Maret 2022 sebesar Rp. 10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 13 April 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 13 April 2022 sebesar Rp. 8.487.000- (Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah )
  • Tanggal 13 April 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 13 april 2022 sebesar Rp.20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 13 april 2022 sebesar Rp.20.000.000- (Dua puluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 13 april 2022 sebesar Rp. 10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah
  • Tanggal 20 Mei 2022 sebesar Rp. 9.625,0000- (Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah )
  • Tanggal 20 Mei 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 20 Mei 2022 sebesar Rp.20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 18 Juli 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 18 juli 2022 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 18 Juli 2022 sebesar Rp. 10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 06 Juni 2023 sebesar Rp. 20.000.000- (Dua Puluh Juta rupiah )
  • Tanggal 06 Juni 2023 sebesar Rp. 10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah )
  • Tanggal 08 Agustus 2023 sebesar Rp. 5.000.000- ( Lima Juta Rupiah )
  • Tanggal 04 November 2023 sebesar Rp. 10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah )

Jadi Penggugat Sudah membayar kepada Tergugat dengan total Rp. 273.112.000- ( Dua Ratus Tujuh puluh tiga juta seratus dua belasribu rupiah )

 Bahwa Jelas Perbuatan ini adalah Perbuatan PERDATA Bukan Pidana .

  1. Menyatakan Secara Hukum Hutang Para Penggugat Kepada Tergugat

Adalah Rp.602.804.000 - Rp. 283.112.000 = Rp.319.692.000 ( Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Enam ratus Sembilan puluh dua Ribu Rupiah)

 

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar  kerugian  Biaya Materil  Sebesar Rp.200.000.000.-(Dua ratus juta rupiah) yang harus Tergugat  ganti  Secara Seketika Dan Sekaligus pada PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pengantian ganti rugi akibat perbuatan Melawan Hukum Kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000 ( Satu Milyar ) Secara Seketika Dan Sekaligus.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Aset  TERGUGAT yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun .
  2. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) kepada Para PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.00.-(Satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan atau kelalaian  Tergugat untuk memenuhi isi Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap secara bersama-sama (tanggung renteng) ;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan Perlawanan, Banding dan Kasasi (uit vorbar bij voorrad);

 

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak