Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
110/Pid.B/2025/PN Srl Hendri Aritonang, S.H. SAUDI Bin ABDUL GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Hendri Aritonang, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SAUDI Bin ABDUL GANI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SAUDI Bin ABDUL GANI pada hari Jumat tanggal 21 Februari Tahun 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Perkebunan kelapa sawit PT.KDA (Kresna Duta Agroindo) Block H 04 Divisi 3 Sungai pelakar desa tanjung Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang secara bersama sama atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa SAUDI Bin ABDUL GANI bersama dengan sdr.JOKO,sdr.SAMSUR,sdr.HENDRI,sdr.AHMAD,sdr.DADANG,sdr.RUSLI,sdr.SAMAN berangkat dari rumah masing masing dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan Perkebunan PT.KDA.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 22.00 WIB terdakwa SAUDI beserta sdr.JOKO,sdr.SAMSUR,sdr.HENDRI,sdr.AHMAD,sdr.DADANG,sdr.RUSLI,sdr.SAMAN sampai dilokasi Perkebunan PT.KDA dan kemudian terdakwa beserta rekan nya membuat dua kelompok yang mana kelompok terdakwa terdiri dari sdr.SAMSUR, sdr.JOKO, sdr.HENDRI, kemudian membuat perjanjian yaitu buah yang di ambil milik kelompok masing masing, selanjutnya terdakwa dan rekan nya mulai memanen dan melangsir buah sawit dan kemudian menumpuk kan hasil buah yang dicuri oleh terdakwa tersebut untuk di ambil pada ke esokan hari nya.
  • Bahwa pada hari jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi SUHARTONO Bin MUKTI beserta saksi SARMON Bin MARDI (Alm) sedang melaksanakan patrol rutin di seputaran lahan Perkebunan PT.Kresna Duta Agrindo Unit Sungai Pelakar, kemudian pada saat melaksanakan patroli saksi SUHARTONO dan saksi SARMON melihat ada 2 (dua) orang yang tidak saksi kenal sedang melangsir buah sawit dengan cara di pikul dan dipindahkan ke satu tumpukan yang masih dalam ruang lingkup lahan PT.KDA yang mana salah satunya adalah terdakwa SAUDI, kemudian melihat hal tersebut saksi SUHARTONO dan saksi SARMON lansung mengejar dan menangkap terdakwa SAUDI sedangkan rekan nya berhasil melarikan diri.
  • Bahwa kemudian saksi SUHARTONO dan saksi SARMON melakukan introgasi terhadap terdakwa SAUDI dan terdakwa mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan 7 (tujuh) orang rekan nya dan kemudian dibagi menjadi 2 kelompok, dan selanjutnya saksi membawa terdakwa SAUDI dan barang bukti ke Polres Sarolangun
  • Bahwa dalam perbuatan terdakwa melakukan pencurian buah sawit tersebut terdakwa tidak memiliki izin dan terdakwa melakukan pencurian sebanyak 40 (empat puluh) Janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.120 (Seribu seratus dua puluh) Kilogram dan dengan estimasi jika di rupiah kan sebanyak Rp.3.584.000,- (tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah)

 

----- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya